Peraturan Badan Nomor 150 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG URAIAN TUGAS BAGIAN BIDANG SUBDIREKTORAT SUBBAGIAN DAN SEKSI BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 2
Biro Bina Program terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Rencana;
b. Bagian Penyusunan Anggaran;
c. Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
d. Bagian Transformasi Statistik.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Uraian tugas Bagian Penyusunan Rencana meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Bagian Penyusunan Rencana;
b. mengatur dan melaksanakan penyusunan rencana tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang kegiatan teknis dan non teknis statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
c. mengatur dan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan teknis dan non teknis statistik;
d. mengatur dan melaksanakan penghimpunan dan pengolahan semua bahan usulan rencana kegiatan dan rencana pelaksanaan sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan pengumpulan data lainnya;
e. mengatur dan melaksanakan penyusunan rencana organisasi sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan pengumpulan data lainnya;
f. mengatur dan melaksanakan penyusunan rencana jaringan kegiatan, rencana anggaran, dan pedoman teknis operasional kegiatan teknis dan non teknis statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
g. mengatur dan melaksanakan penyiapan bahan untuk penyusunan keterpaduan pelaksanaan rencana kegiatan teknis dan non teknis statistik;
h. mengatur dan melaksanakan penyiapan bahan yang diperlukan untuk penyusunan pedoman pengumpulan dan pengolahan data standar harga;
i. mengatur dan melaksanakan penentuan petugas, jadwal pelaksanaan, dan pengawasan lapangan yang berkaitan dengan pengumpulan data standar harga;
j. mengatur dan melaksanakan penyusunan alokasi jumlah dokumen standar harga menurut jenisnya yang akan dikirim ke BPS Daerah dan meneliti kembali pemasukan dokumen yang diterima dari BPS Daerah;
k. mengatur dan melaksanakan keikutsertaan dalam program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan penyusunan rencana;
l. mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilaksanakan Bagian Penyusunan Rencana;
m.mengatur dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Bagian Penyusunan Rencana secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
n. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Uraian tugas Subbagian Keterpaduan Rencana meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Keterpaduan Rencana;
b. melakukan penghimpunan, pengolahan, dan penyusunan rencana kegiatan teknis statistik dan non teknis statistik jangka menengah dan jangka panjang;
c. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan keterpaduan pelaksanaan rencana kegiatan teknis statistik dan non teknis statistik yang akan dilaksanakan;
d. melakukan penyusunan buku pedoman, penyiapan kegiatan lapangan, pengumpulan, pengawasan lapangan untuk keperluan pengumpulan data standar harga;
e. melakukan pengolahan, pemeriksaan, penghitungan, dan tabulasi standar harga;
f. melakukan penyiapan bahan publikasi standar harga termasuk analisisnya, kemudian menyampaikan ke satuan organisasi terkait untuk dijadikan naskah siap cetak serta pelaksanaan pencetakan dan penjilidan;
g. melakukan integrasi berbagai kegiatan pengumpulan data agar lebih efisien baik ditinjau dari metode, tenaga, dan biaya;
h. melakukan penyusunan buku petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan teknis statistik dan non teknis statistik;
i. mengikuti program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan penyusunan keterpaduan rencana;
j. melakukan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Keterpaduan Rencana secara berkala dan sewaktu-waktu;
k. melakukan perencanaan, persiapan, pengawasan, pengolahan, pemeriksaan, dan tabulasi kegiatan pengumpulan data standar harga;
l. melakukan analisa dan penyusunan publikasi standar harga; dan
m.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Uraian tugas Bagian Monitoring dan Evaluasi meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Bagian Monitoring dan Evaluasi;
b. mengatur dan melaksanakan penyusunan materi bimbingan teknis dalam rangka penyelenggaraan akuntabilitas kinerja berkoordinasi dengan instansi terkait;
c. mengatur dan melaksanakan penyiapan bahan untuk pembuatan laporan penyelenggaraan akuntabilitas kinerja bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
d. mengatur dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan lapangan;
e. mengatur dan melaksanakan penyiapan monitoring program dan kegiatan;
f. mengatur dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan monitoring program dan kegiatan;
g. mengatur dan melaksanakan penyiapan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan;
h. mengatur dan melaksanakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
i. mengatur dan melaksanakan pengumpulan hasil kegiatan yang dilaksanakan Bagian Monitoring Evaluasi;
j. mengatur dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Bagian Monitoring dan Evaluasi secara berkala dan sewaktu- waktu; dan
k. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Bagian Monitoring dan Evaluasi meliputi:
a. Subbagian Penyusunan Akuntabilitas;
b. Subbagian Monitoring Program; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program.
6. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Uraian tugas Subbagian Penyusunan Akuntabilitas meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Penyusunan Akuntabilitas;
b. melakukan penyusunan konsep kebijakan/pedoman/ petunjuk teknis penyelenggaraan akuntabilitas kinerja bekerjasama dengan satuan organisasi terkait di BPS;
c. melakukan pengumpulan bahan untuk pelaksanaan penyelenggaraan akuntabilitas kinerja yang meliputi akuntabilitas kinerja BPS;
d. menyusun bahan untuk melakukan identifikasi permasalahan dan jawaban atas permasalahan terkait penyelenggaraan akuntabilitas kinerja bekerjasama dengan satuan organisasi terkait di BPS;
e. melakukan pengolahan data mengenai masalah penyelenggaraan akuntabilitas kinerja yang meliputi akuntabilitas kinerja BPS;
f. melakukan penyiapan pembuatan laporan penyelenggaraan akuntabilitas kinerja bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
g. melakukan monitoring dan evaluasi akuntabilitas kinerja dalam bentuk pelaporan triwulanan;
h. melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membuat laporan akuntabilitas kinerja lembaga;
i. melakukan penyusunan materi bimbingan teknis dalam rangka penyelenggaraan akuntabilitas kinerja berkoordinasi dengan instansi terkait;
j. melakukan pengumpulan bahan lainnya sebagai pendukung pelaksanaan penyelenggaraan akuntabilitas kinerja yang meliputi akuntabilitas kinerja kegiatan, program maupun anggaran; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
7. Diantara Pasal 17 dan Bagian Kedua Biro Keuangan disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal 17a, Pasal 17b, Pasal 17c, Pasal 17d, dan Pasal 17e berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17a Bagian Transformasi Statistik terdiri atas:
a. Subbagian Transformasi Proses Bisnis;
b. Subbagian Manajemen Perubahan; dan
c. Subbagian Keterpaduan Transformasi.
Pasal 17b Uraian tugas Bagian Transformasi Statistik meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Bagian Transformasi Statistik;
b. mengatur penyusunan strategi dan kebijakan dan standardisasi proses bisnis terkait transformasi statistik;
c. mengatur penyusunan bahan terkait transformasi proses bisnis statistik, manajemen perubahan, dan pengelolaan transformasi;
d. mengatur dan melakukan pengkajian dan pengembangan transformasi proses bisnis, manajemen perubahan, dan pengelolaan transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
e. mengatur dan melaksanakan proses pembahasan dan penyusunan Arsitektur dan Kerangka Bisnis Statistik (Statistical Business Framework and Architecture) serta cetak biru pengelolaan transformasi proses bisnis bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak terkait lainnya;
f. mengatur proses identifikasi dampak dari transformasi bisnis statistik dan implementasi sistem informasi statistik yang baru serta menyusun strategi dan program aksi manajemen perubahan bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak terkait lainnya;
g. mengkaji dan merancang proses bisnis statistik, infrastruktur statistik, uji coba terhadap proses bisnis dan infrastruktur statistik yang baru;
h. mengidentifikasi dan menyusun referensi untuk pengembangan SDM dan organisasi dalam transformasi proses bisnis statistik dan manajemen perubahan di BPS;
i. mengatur dan melakukan penyiapan bahan untuk sinkronisasi dan sinergi transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
j. menyusun rekomendasi/masukan terkait rancangan transformasi proses bisnis, manajemen perubahan, dan pengelolaan transformasi, bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
k. mengatur pengelolaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan transformasi proses bisnis, manajemen perubahan, dan pengelolaan transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; dan
l. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
Pasal 17c Uraian tugas Subbagian Transformasi Proses Bisnis meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Transformasi Proses Bisnis;
b. melakukan penyiapan bahan untuk pelaksanaan transfomasi proses bisnis;
c. melakukan pengkajian dan pengembangan transformasi proses bisnis bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
d. menyiapkan bahan untuk penyusunan Arsitektur dan Kerangka Bisnis Statistik (Statistical Business Framework and Architecture) serta cetak biru pengelolaan transformasi proses bisnis bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak terkait lainnya;
e. melakukan pengkajian proses bisnis statistik dan membuat spesifikasi teknis untuk pengembangan infrastruktur statistik/sistem informasi statistik dan uji coba proses bisnis yang baru;
f. membuat rumusan/rekomendasi untuk transformasi proses bisnis bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
g. mengatur pengelolaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan transformasi proses bisnis bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
h. menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait transformasi proses bisnis;
i. mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang transformasi proses bisnis; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
Pasal 17d Uraian tugas Subbagian Manajemen Perubahan meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Manajemen Perubahan;
b. mengatur proses identifikasi dampak dari transformasi bisnis statistik dan implementasi sistem informasi statistik yang baru serta menyusun strategi dan program aksi manajemen perubahan
bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak terkait lainnya;
c. mengidentifikasi dan menyusun referensi untuk pengembangan SDM dan organisasi dalam transformasi proses bisnis statistik dan manajemen perubahan di BPS;
d. menyusun rekomendasi/masukan terkait rancangan manajemen perubahan, bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
e. mengatur pengelolaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan manajemen perubahan bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
f. menyusun Key Perfomance Indicator (KPI) terhadap setiap capaian dalam strategi dan rencana manajemen perubahan dan mengomunikasikan dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
g. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap KPI dan melakukan update strategi dan rencana manajemen perubahan secara berkala dan mengomunikasikan dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
h. melakukan penaksiran (assessment) terhadap kesiapan berubah (change readiness) di BPS secara berkala;
i. mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen perubahan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
Pasal 17e Uraian tugas Subbagian Keterpaduan Transformasi meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Keterpaduan Transformasi;
b. menyiapkan bahan untuk sinkronisasi dan sinergi transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait.
c. menyusun rekomendasi/masukan terkait rancangan keterpaduan transformasi, bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
d. mengatur pengelolaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan keterpaduan transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
e. menyiapkan bahan untuk monitoring dan evaluasi transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
f. menyiapkan bahan untuk identifikasi dan manajemen resiko, serta menyusun strategi dan rencana mitigasi resiko terkait proses transformasi, bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
g. memfasilitasi proses penjaminan kualitas (quality assurance) terhadap keluaran transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
h. mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen perubahan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
8. Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
Uraian tugas Subdirektorat Pengembangan Basis Data meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Subdirektorat Pengembangan Basis Data;
b. mengatur dan melaksanakan penyusunan strategi, tata kelola, dan manajemen TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
c. mengatur dan melaksanakan penyusunan arsitektur dan standardisasi TIK yang diselaraskan dengan Arsitektur Kerangka Proses Bisnis (SBFA);
d. mengatur dan melaksanakan pengkajian, perancangan, pengembangan, sistem dan aplikasi Infrastruktur statistik dan manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
e. mengatur dan melaksanakan pengkajian teknologi baru dan perancangan integrasi TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
f. mengatur dan melaksanakan pengelolaan perubahan TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
g. mengatur dan melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
h. mengatur dan melaksanakan pengkajian kebutuhan sumber daya TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; dan
i. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
9. Ketentuan Pasal 143 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 143 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143
Subdirektorat Pengembangan Basis Data terdiri dari:
a. Seksi pengembangan Basis Data Statistik;
b. Seksi pengembangan Basis Data Manajemen; dan
c. Seksi Pengembangan Sistem Integrasi Statistik.
10. Ketentuan Pasal 144 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 144 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 144
Uraian tugas Seksi Pengembangan Basis Data Statistik meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Seksi Pengembangan Basis Data Statistik;
b. melakukan penyusunan bahan untuk pengkajian dan perancangan sistem dan aplikasi Infrastruktur statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
c. melakukan pembuatan, uji coba, dan implementasi sistem dan aplikasi statistik terkait perubahan proses bisnis statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
d. melakukan perancangan ulang, uji coba, dan implementasi sistem dan aplikasi statistik terkait perubahan proses bisnis statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
e. melakukan pengkajian terhadap teknologi baru terkait transformasi Sistem Informasi Statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
f. melakukan pengkajian kebutuhan sumber daya TIK dalam proses bisnis statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
g. mengikuti program pendidikan dan pelatihan pengembangan basis data statistik; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
11. Ketentuan Pasal 145 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 145 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 145
Uraian Tugas Seksi Pengembangan Basis Data Manajemen meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Seksi Pengembangan Basis Data Manajemen;
b. melakukan penyusunan bahan untuk pengkajian dan perancangan sistem dan aplikasi infrastruktur manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
c. melakukan perancangan ulang sistem dan aplikasi manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
d. melakukan pengkajian teknologi baru terkait transformasi Sistem Informasi Manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
e. melakukan pengkajian kebutuhan sumber daya TIK dalam proses bisnis manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
f. mengikuti program pendidikan dan pelatihan pengembangan basis data manajemen; dan
g. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
12. Ketentuan Pasal 146 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 146 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 146
Uraian tugas Seksi Pengembangan Sistem Integrasi Statistik meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Seksi Pengembangan Sistem Integrasi Statistik;
b. melakukan penyusunan bahan dalam rangka melaksanakan strategi TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
c. melakukan penyusunan tata kelola dan managemen TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
d. melakukan penyusunan bahan untuk arsitektur TIK yang diselaraskan dengan Arsitektur Kerangka Proses Bisnis (SBFA), bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
e. melakukan penyusunan bahan untuk standardisasi TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
f. melakukan pengkajian untuk pengembangan infrastruktur TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
g. melakukan pengkajian dan perancangan integrasi TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
h. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
i. melakukan pengelolaan perubahan TIK terkait transformasi TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
j. mengikuti program pendidikan dan pelatihan pengembangan sistem informasi dan TIK; dan
k. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
13. Ketentuan pasal 147 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 147 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 147
Uraian tugas Subdirektorat Pengelolaan Teknologi Informasi meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Subdirektorat Pengelolaan Teknologi Informasi;
b. mengatur dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan pengelolaan perangkat keras dan perangkat lunak di BPS;
c. mengatur dan melaksanakan koordinasi pengadaan dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak yang dibutuhkan di BPS;
d. mengatur dan melaksanakan pelayanan dalam membantu menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan teknologi informasi secara langsung tidak langsung;
e. mengatur dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan data dalam pusat data;
f. mengatur dan melaksanakan perekaman data, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
g. mengatur dan melaksanakan penyusunan, pembuatan, pemeliharaan dan pengembangan sistem dan aplikasi pengelolaan teknologi informasi dan informasi manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
h. mengatur dan melaksanakan penyusunan pemberian dukungan implementasi, mengevaluasi, dan pengoperasian sistem dan program aplikasi basis data manajemen yang dilakukan oleh satuan organisasi terkait;
i. mengatur dan melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Sistem Informasi Statistik;
j. melakukan pengelolaan sistem monitoring tahapan kegiatan survei/sensus bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
k. mengatur dan melaksanakan keikutsertaan dalam program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pengelolaan teknologi informasi, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
l. mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilaksanakan Subdirektorat Pengelolaan Teknologi
Informasi;
m.mengatur dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Subdirektorat Pengelolaan Teknologi Informasi secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
n. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
14. Ketentuan pasal 149 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 149 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 149
Uraian tugas Seksi Pengelolaan Perangkat Keras meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Seksi Pengelolaan Perangkat Keras;
b. melakukan pemeliharaan dan pengelolaan perangkat keras di BPS;
c. melakukan pemberian bantuan kepada satuan organisasi lain dalam pengadaan dan pengembangan perangkat keras yang dibutuhkan;
d. melakukan pengadministrasian penggunaan dan kebutuhan perangkat keras;
e. melakukan pengadministrasian kebutuhan pengolahan data termasuk bahan komputer, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
f. melakukan pemberian pelayanan dalam membantu menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan teknologi informasi baik secara langsung maupun melalui call center;
g. melakukan pembuatan dan pengembangan sistem dan program aplikasi pengelolaan perangkat keras dan, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
h. melakukan pengelolaan call center pengaduan TIK;
i. mengikuti program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pengelolaan perangkat keras;
j. melakukan penghimpunan tatacara dan hasil kegiatan yang dilakukan Seksi Pengelolaan Perangkat Keras;
k. melakukan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengelolaan Perangkat Keras secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
l. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
15. Ketentuan pasal 150 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 150 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150
Uraian tugas Seksi Pengelolaan Data dan Perangkat Lunak meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Seksi Pengelolaan Data dan Perangkat Lunak;
b. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan perpustakaan teknologi informasi;
c. melakukan penghimpunan dan pengelolaan data untuk disimpan dalam repository data, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
d. melakukan penyaluran data untuk dipakai oleh satuan organisasi yang memerlukan melalui Direktorat Diseminasi Statistik;
e. melakukan pemberian bantuan di bidang pengelolaan data dengan satuan organisasi terkait;
f. melakukan pengembangan sistem repository data, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
g. melakukan pengelolaan data warehouse, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
h. mengikuti program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pengelolaan teknologi informasi;
i. melakukan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan Seksi Pengelolaan Data dan Perangkat Lunak;
j. melakukan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengelolaan Data dan Perangkat Lunak secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
k. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
16. Ketentuan pasal 151 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 151 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151
Uraian tugas Seksi Perekaman Data meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Seksi Perekaman Data;
b. melakukan penyusunan program dan petunjuk operasional tentang tatacara perekaman data untuk pelaksanaan pekerjaan perekaman data ke dalam media komputer;
c. melakukan penyusunan alokasi pekerjaan perekaman data kepada operator sesuai banyaknya dokumen dan jadwal waktu penyelesaian serta melakukan petunjuk dan pemantauan terhadap pelaksanaan perekaman data agar dapat selesai tepat waktu;
d. melakukan administrasi penerimaan dokumen yang akan diolah
dengan komputer dan mengembalikannya kepada satuan organisasi yang bersangkutan setelah direkam dalam media komputer serta mengirimkan data yang telah direkam satuan organisasi terkait;
e. melakukan kegiatan penyusunan, pembuatan, dan pengembangan sistem aplikasi basis data manajemen;
f. melakukan pemberian bantuan bagi para pengguna data untuk memanfaatkan basis data manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
g. melakukan pemberian dukungan implementasi, mengevaluasi, dan pengoperasian sistem dan program aplikasi basis data manajemen yang dilakukan oleh satuan organisasi lain;
h. melakukan perekaman dan pengelolaan sistem monitoring tahapan kegiatan survei/sensus;
i. melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Sistem Informasi Statistik;
j. mengikuti program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pengelolaan teknologi informasi;
k. melakukan penghimpunan tatacara dan hasil kegiatan yang dilakukan Seksi Perekaman Data;
l. menyusun laporan kegiatan Seksi Perekaman Data secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
m.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
