Uraian tugas Bagian Tata Usaha meliputi:
a. menyusun program kerja tahunan Bagian Tata Usaha;
b. mengatur dan melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rancangan usulan program kerja tahunan BPS Provinsi baik rutin maupun proyek dan menyampaikan ke BPS;
c. mengatur dan melaksanakan keikutsertaan dalam program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan ketatausahaan;
d. mengatur dan melaksanakan penyiapan, penyusunan rencana dan program, serta pengadaan, penyaluran, penyimpanan, inventarisasi, penghapusan, dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan dengan memanfaatkan sistem informasi manajemen perlengkapan dan perbekalan;
e. mengatur dan melaksanakan kegiatan tata usaha kepegawaian, pengadaan barang/jasa dan mutasi pegawai, pembinaan pegawai, hukum dan perundang- undangan, organisasi dan tata laksana, kesejahteraan pegawai, serta administrasi jabatan fungsional dengan
memanfaatkan sistem informasi manajemen kepegawaian;
f. mengatur dan melaksanakan kegiatan tata usaha keuangan, perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan, perjalanan dinas, penggajian, serta pengendalian pelaksanaan anggaran dengan memanfaatkan sistem informasi manajemen keuangan;
g. mengatur dan melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, pemeliharaan gedung, keamanan dan ketertiban lingkungan, serta pencetakan dan penjilidan;
h. mengatur dan melaksanakan urusan administrasi penyelenggaraan berbagai pendidikan dan pelatihan;
i. membantu Kepala BPS Provinsi dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta pengelolaan administrasi kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan atau instansi lainnya;
j. membantu Kepala BPS Provinsi dalam melaksanakan penyiapan bahan untuk penyusunan laporan tahunan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan pelaksanaan program kerja lainnya;
k. mengatur dan melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi lainnya kepada semua satuan organisasi di lingkungan BPS Provinsi;
l. membantu Kepala BPS Provinsi dalam melaksanakan pembinaan, pengamatan lanjut, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan di BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota;
m. mengatur dan melaksanakan penerangan kegiatan statistik dan kehumasan;
n. mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan di lingkungan Bagian Tata Usaha;
o. menyusun laporan kegiatan Bagian Tata Usaha secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
p. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
