Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing

PERATURAN_BPS No. 27 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses penyesuaian jabatan PNS non Pranata Komputer menjadi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan dan keahlian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Kepala Badan ini. 3. Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer. 4. Pranata Komputer, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer. 5. Pranata Komputer Terampil adalah Pranata Komputer dengan kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang komputer. 6. Pranata Komputer Ahli adalah Pranata Komputer dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang komputer. 7. Angka Kredit, adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi dari tiap-tiap nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer dalam angka pembinaan karir yang bersangkutan. 8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Badan Pusat Statistik. 11. Instansi Pemerintah adalah Instansi pusat dan Instansi daerah.

Pasal 2

(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Terampil maupun Pranata Komputer Ahli pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang komputer berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang akan didudukinya; dan d. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e- Formasi. (3) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Komputer, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Pasal 3

(1) PNS yang melaksanakan Penyesuian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a huruf b dan huruf c ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah SLTA/D-I; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. memiliki pengalaman di bidang komputer paling kurang 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang komputer; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi: 1. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; dan 2. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. (2) PNS yang melaksanakan Penyesuian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman di bidang komputer paling kurang 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang komputer; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi: 1. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; 2. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas; 3. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Madya; dan 4. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

Pasal 4

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing. (2) Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Terampil maupun Pranata Komputer Ahli akan diangkat sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya dengan angka kredit terakhir yang diperoleh. (4) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang diduduki.

Pasal 5

(1) Uji Kompetensi di bidang komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh BPS. (2) Uji Kompetensi Pranata Komputer Pemula/Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Komputer Penyelia serta Pranata Komputer Ahli Pertama/Pertama dan Pranata Komputer Ahli Muda/Muda dilakukan melalui penilaian portofolio. (3) Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Madya/Madya dilakukan melalui penilaian portofolio dan ujian tertulis. (4) Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama/Utama dilakukan melalui penilaian portofolio dan penulisan serta presentasi karya tulis ilmiah

Pasal 6

Bagi PNS yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengulang hingga berakhirnya masa Penyesuaian/Inpassing sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 7

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer melaksanakan pengendalian dan pemantauan terhadap Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 8

Tata cara pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 9

Usulan Penyesuaian/Inpassing disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Kepala Badan Pusat Statistik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 10

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd SUHARIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA