Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 7 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BPS dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik; b. pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional; c. penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar; d. penetapan sistem statistik nasional; e. pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan f. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 4

BPS terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik; d. Deputi Bidang Statistik Sosial; e. Deputi Bidang Statistik Produksi; f. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa; g. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; h. Inspektorat Utama; i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan j. Instansi Vertikal.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS.

Pasal 6

(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 7

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPS.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BPS; b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPS; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga BPS; d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPS; e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPS.

Pasal 9

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan; c. Biro Sumber Daya Manusia; d. Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum; dan e. Biro Umum.

Pasal 10

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, monitoring dan evaluasi serta transformasi statistik.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana; b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan anggaran; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaksanaan transformasi statistik.

Pasal 12

Susunan Organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan, perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi keuangan; b. pelaksanaan perbendaharaan; c. pelaksanaan verifikasi; dan d. pelaksanaan akuntansi.

Pasal 15

Susunan Organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 16

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia, mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, pengembangan pegawai, dan jabatan fungsional.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan mutasi sumber daya manusia; c. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. pelaksanaan jabatan fungsional.

Pasal 18

Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 19

Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kerja sama, protokoler, persidangan, penyiapan materi pimpinan, hubungan masyarakat, hukum, dan organisasi.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kerja sama, keprotokolan, persidangan, dan penyiapan materi pimpinan; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan c. pelaksanaan hukum dan organisasi.

Pasal 21

Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan hukum terdiri atas: a. Subbagian Protokol; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 22

Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan jadwal protokoler Pimpinan, mengakomodasikan penerimaan tamu, serta kegiatan persiapan pelaksanaan persidangan pimpinan yang meliputi penyiapan tempat, sound system, konsumsi, dan kelengkapan persidangan lainnya.

Pasal 23

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan rumah tangga, inventarisasi, penyimpanan, penghapusan, pengadaan barang/jasa, pencetakan, arsip dan ekspedisi.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan; c. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pencetakan, arsip, dan ekspedisi.

Pasal 25

Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 26

Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan kantor, pemeliharaan perlengkapan, keamanan, dan ketertiban.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan ruang kerja dan ruangan lain beserta fasilitasnya, penyiapan sarana upacara, serta pemeliharaan gedung dan lingkungan kantor beserta instalasi listrik, telepon, air, pengatur suhu udara, eskalator, dan sejenisnya; b. pelaksanaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor.

Pasal 28

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan Kantor; dan b. Subbagian Keamanan dan Ketertiban.

Pasal 29

(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan ruang kerja dan ruangan lain beserta fasilitasnya, penyiapan sarana upacara, serta pemeliharaan gedung dan lingkungan kantor beserta instalasi listrik, telepon, air, pengatur suhu udara, eskalator, dan sejenisnya. (2) Subbagian Keamanan dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor.

Pasal 30

Bagian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Pasal 31

Susunan organisasi Bagian Pengadaan Pengadaaan Barang/jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 32

(1) Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik dipimpin oleh Deputi.

Pasal 33

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang metodologi dan informasi statistik.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik; c. pelaksanaan pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik; dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 35

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik terdiri atas: a. Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei; b. Direktorat Diseminasi Statistik; dan c. Direktorat Sistem Informasi Statistik.

Pasal 36

Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan desain sensus dan survei, standardisasi statistik, klasifikasi statistik, kerangka sampel, dan pemetaan statistik.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan desain sensus dan survei; b. pelaksanaan pengembangan standardisasi dan klasifikasi statistik; c. pelaksanaan pengembangan kerangka sampel; dan d. pelaksanaan pengembangan pemetaan statistik.

Pasal 38

Susunan Organisasi Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 39

Direktorat Diseminasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan rujukan statistik, publikasi dan kompilasi statistik, layanan dan promosi statistik, dan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi statistik.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktorat Diseminasi Statistik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan rujukan statistik; b. pelaksanaan pengelolaan publikasi dan kompilasi statistik; c. pelaksanaan pengelolaan layanan dan promosi statistik; dan d. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi statistik.

Pasal 41

Susunan Organisasi Direktorat Diseminasi Statistik terdiri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 42

Direktorat Sistem Informasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan integrasi sistem informasi statistik, integrasi pengolahan data, jaringan komunikasi data, dan pengelolaan teknologi informasi.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Direktorat Sistem Informasi Statistik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan integrasi sistem informasi statistik; b. pelaksanaan integrasi pengolahan data; c. pelaksanaan jaringan komunikasi data; dan d. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi.

Pasal 44

Susunan Organisasi Direktorat Sistem Informasi Statistik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 45

(1) Deputi Bidang Statistik Sosial merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Statistik Sosial dipimpin oleh Deputi.

Pasal 46

Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik sosial.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Deputi Bidang Statistik Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial; c. pelaksanaan pengembangan statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial; dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 48

Deputi Bidang Statistik Sosial terdiri atas: a. Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan; b. Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat; dan c. Direktorat Statistik Ketahanan Sosial.

Pasal 49

Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik demografi, ketenagakerjaan, upah dan pendapatan tenaga kerja, dan mobilitas penduduk dan tenaga kerja.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik demografi; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik ketenagakerjaan; c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik upah dan pendapatan tenaga kerja; dan d. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik mobilitas penduduk dan tenaga kerja.

Pasal 51

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 52

Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik rumah tangga, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan perumahan.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik rumah tangga; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik pendidikan dan kesejahteraan sosial; dan c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik kesehatan dan perumahan.

Pasal 54

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 55

Direktorat Statistik Ketahanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik ketahanan wilayah, lingkungan hidup, politik, keamanan, dan kerawanan sosial.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Direktorat Statistik Ketahanan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik ketahanan wilayah; b. pelaksanaan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik lingkungan hidup; c. pelaksanaan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik politik dan keamanan; dan d. pelaksanaan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik kerawanan sosial.

Pasal 57

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Ketahanan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 58

(1) Deputi Bidang Statistik Produksi merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Statistik Produksi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 59

Deputi Bidang Statistik Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik produksi.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Deputi Bidang Statistik Produksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi; c. pelaksanaan pengembangan statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi; dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 61

Deputi Bidang Statistik Produksi terdiri atas: a. Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; b. Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan; dan c. Direktorat Statistik Industri.

Pasal 62

Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik tanaman pangan; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik hortikultura; dan c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik tanaman perkebunan.

Pasal 64

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 65

Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik peternakan, perikanan, dan kehutanan.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik peternakan; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik perikanan; dan c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik kehutanan.

Pasal 67

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 68

Direktorat Statistik Industri mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik industri besar dan sedang, industri kecil dan rumah tangga, pertambangan dan energi, dan konstruksi.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Statistik Industri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik industri besar dan sedang; b. pelaksanaan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik industri kecil dan rumah tangga; c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik pertambangan, penggalian, dan energi; d. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik konstruksi.

Pasal 70

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Industri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 71

(1) Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa dipimpin oleh Deputi.

Pasal 72

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik distribusi dan jasa.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa; c. pelaksanaan pengembangan statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa; dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 74

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa terdiri atas: a. Direktorat Statistik Distribusi; b. Direktorat Statistik Harga; dan c. Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata.

Pasal 75

Direktorat Statistik Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik ekspor, impor, perdagangan dalam negeri, dan transportasi.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Statistik Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik ekspor; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik impor; c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik perdagangan dalam negeri; dan d. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik transportasi.

Pasal 77

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Distribusi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 78

Direktorat Statistik Harga mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik harga produsen, harga perdagangan besar, harga konsumen, dan harga pedesaan.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Statistik Harga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik harga produsen; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik harga perdagangan besar; c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik harga konsumen; dan a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik harga pedesaan.

Pasal 80

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Harga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 81

Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik keuangan, komunikasi dan teknologi informasi, dan pariwisata.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik keuangan; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik komunikasi dan teknologi informasi; dan c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik pariwisata.

Pasal 83

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 84

(1) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik dipimpin oleh Deputi.

Pasal 85

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik; c. pelaksanaan pengembangan neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis; dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 87

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik terdiri atas: a. Direktorat Neraca Produksi; b. Direktorat Neraca Pengeluaran; dan c. Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik.

Pasal 88

Direktorat Neraca Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyusunan neraca barang dan jasa, konsolidasi neraca produksi nasional, dan konsolidasi neraca produksi regional.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Neraca Produksi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan neraca barang; b. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan neraca jasa; c. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan konsolidasi neraca produksi nasional; dan a. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan konsolidasi neraca produksi regional.

Pasal 90

Susunan Organisasi Direktorat Neraca Produksi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 91

Direktorat Neraca Pengeluaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan neraca rumah tangga dan institusi nirlaba, neraca pemerintah dan badan usaha, neraca modal dan luar negeri, dan konsolidasi neraca pengeluaran.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Direktorat Neraca Pengeluaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan neraca rumah tangga dan institusi nirlaba; b. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan neraca pemerintah dan badan usaha; c. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan neraca modal dan luar negeri; dan d. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan konsolidasi neraca pengeluaran.

Pasal 93

Susunan Organisasi Direktorat Neraca Pengeluaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 94

Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan analisis statistik, konsistensi statistik, indikator statistik, dan pengembangan model statistik.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis statistik; b. pelaksanaan konsistensi statistik; c. penyusunan indikator statistik; dan d. pengembangan model statistik.

Pasal 96

Susunan Organisasi Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 97

(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 98

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPS.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPS; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala; c. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 100

Susunan Organisasi Inspektorat Utama terdiri atas: a. Inspektorat Wilayah I; b. Inspektorat Wilayah II; c. Inspektorat Wilayah III; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 101

Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat serta sebagian unit kerja BPS di Pusat.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah I; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah I;

Pasal 103

Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 104

Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara serta sebagian unit kerja BPS di Pusat.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah II; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah II;

Pasal 106

Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 107

Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Bengkulu, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku serta sebagian unit kerja BPS di Pusat.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah III; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah III;

Pasal 109

Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 110

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, penyusunan program, dan pelaporan dan evaluasi pengawasan.

Pasal 111

Susunan Organisasi Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 112

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 113

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan serta teknis dan fungsional.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; d. pelaksanaan tugas administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 115

Susunan Organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 116

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha umum dan rumah tangga.

Pasal 117

Susunan Organisasi Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 118

Di lingkungan BPS dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 119

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 120

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1), terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 121

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPS harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPS.

Pasal 122

Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang statistik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 123

BPS harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPS.

Pasal 124

Setiap unsur di lingkungan BPS dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPS maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 125

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 126

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 127

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 128

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 129

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 130

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 131

(1) Kepala, merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 132

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan jabatan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (4) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 133

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 134

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi diduduki oleh Kepala Biro yang menangani fungsi hubungan masyarakat di lingkungan BPS.

Pasal 135

Struktur organisasi BPS, tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 136

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Badan ini, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 137

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPS berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 138

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 139

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 140

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd. SUHARIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA