Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 1
(1) Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
(2) Politeknik Statistika STIS dipimpin oleh Direktur Politeknik Statistika STIS yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pusat Statistik.
(3) Pembinaan Politeknik Statistika STIS secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dan pembinaaan secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik.
Pasal 2
Politeknik Statistika STIS mempunyai tugas menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang statistika dan komputasi statistik.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Statistika STIS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang statistika dan komputasi statistik;
c. pelaksanaan penelitian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
f. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
h. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan mahasiswa, kealumnian, kerja sama dengan pihak lain, serta kehumasan;
i. pelaksanaan administrasi umum;
j. pengelolaan perpustakaan, teknologi informasi serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Politeknik Statistika STIS terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Stuktur organisasi Politeknik Statistika STIS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Statistika STIS.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
Pasal 7
(1) Wakil Direktur I merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu.
(2) Wakil Direktur II merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta pengawasan internal.
(3) Wakil Direktur III merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 8
(1) Dewan Penyantun merupakan unsur yang melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan kebijakan bidang non akademik.
(2) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan akademik Politeknik Statistika STIS yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan bidang akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun dan Senat diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
Pasal 9
(1) Satuan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut SPM merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan fungsi penjaminan mutu bidang akademik.
(2) Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disebut SPI merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
Pasal 11
BAAK mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BAAK menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik dan kerja sama;
b. pengelolaan administrasi kemahasiswaan, pembinaan mental dan karakter serta penalaran minat dan bakat mahasiswa, dan urusan kealumnian; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 13
BAAK terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan.
Pasal 14
Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama dan Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAAK.
Pasal 15
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, administrasi kerja sama, dan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan mental dan karakter serta penalaran minat dan bakat mahasiswa, urusan kealumnian, dan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 16
(1) Bagian Umum merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Umum dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dalam pelaksanaan kegiatannya berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Pasal 17
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, dan kehumasan;
b. pelaksanaan urusan keuangan serta perencanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 19
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Pasal 20
Subbagian Kepegawaian, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
Pasal 21
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, dan kehumasan serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perencanaan program dan anggaran serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 22
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang statistika dan komputasi statistik.
Pasal 23
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berstatus dosen dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
(3) Sekretaris Program Studi yaitu dosen yang diberikan tugas membantu Ketua Program Studi.
Pasal 24
Politeknik Statistika STIS menyelenggarakan 3 (tiga) program studi, yaitu:
a. Program Studi Statistika Program Diploma III;
b. Program Studi Statistika Program Diploma IV; dan
c. Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV.
Pasal 25
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut PPPM merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) PPPM dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
Pasal 26
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penunjang diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
Pasal 27
Unit penunjang terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan; dan
b. Unit Teknologi Informasi.
Pasal 28
(1) Unit Perpustakaan yaitu unit penunjang yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Teknologi Informasi yaitu unit penunjang yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi.
Pasal 29
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Politeknik Statistika STIS wajib menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan Politeknik Statistika STIS.
Pasal 32
Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 33
Politeknik Statistita STIS wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Statistika STIS berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
Pasal 34
Setiap unsur di lingkungan Politeknik Statistita STIS dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Politeknik Statistita STIS maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 35
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 36
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 37
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 39
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III a atau jabatan administrator .
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV a atau jabatan pegawas.
Pasal 40
Direktur, Wakil Direktur, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit merupakan jabatan non eselon.
Pasal 41
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik.
(2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Direktur, Wakil Direktur, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
Pasal 42
Untuk pertama kali, Direktur ditunjuk oleh Kepala Badan Pusat Statistik sampai dengan dilaksanakannya pemilihan Direktur sesuai dengan statuta Politeknik Statistika STIS
Pasal 43
Perubahan atas organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Ilmu Statistik sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
