Untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha, setiap kegiatan ekonomi dikelompokkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA.
Peraturan Badan Nomor 95 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, maka Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
