Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PERATURAN_BRIN No. 1 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Teknologi Nuklir INDONESIA yang selanjutnya disebut Poltek Nuklir adalah perguruan tinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Statuta Poltek Nuklir adalah peraturan dasar pengelolaan Poltek Nuklir yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltek Nuklir.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademis yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat karena keahliannya diangkat untuk menunjang kegiatan akademik maupun non-akademik.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Poltek Nuklir.
9. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang

menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Pasal 2

pasal.id

(1) Poltek Nuklir berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Poltek Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(3) Poltek Nuklir didirikan pada tanggal 3 Agustus 1985 dengan nama pada saat didirikan Pendidikan Ahli Teknik Nuklir dan berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir pada tanggal 8 Juni 2001 serta menjadi Poltek Nuklir pada tanggal 28 Oktober 2021.

Pasal 3

pasal.id

(1) Poltek Nuklir merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir dan menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hari jadi (dies natalis) Poltek Nuklir ditetapkan pada tanggal 3 Agustus.

Pasal 4

pasal.id

(1) Poltek Nuklir memiliki lambang, logo, bendera, pataka, himne, mars, dan busana almamater tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Tata cara penggunaan lambang, logo, bendera, pataka, himne, mars, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 5

pasal.id

(1) Poltek Nuklir menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang teknologi nuklir dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program sarjana terapan bidang teknologi nuklir.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan dengan menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan bidang teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 6

pasal.id

(1) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan satuan waktu tahun akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa baru.

(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi ke dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester ganjil dan semester genap.
(4) Poltek Nuklir dapat menyelenggarakan semester antara di antara semester ganjil dan semester genap guna remedial dan pengayaan kegiatan pendidikan Mahasiswa.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik yang ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 7

pasal.id

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltek Nuklir menggunakan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan di Poltek Nuklir dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur setelah memperoleh pertimbangan Senat.

Pasal 8

pasal.id

(1) Pendidikan di Poltek Nuklir diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan oleh Poltek Nuklir dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk Program Studi dengan memperhatikan:
a. kebutuhan pengguna lulusan;

b. capaian pembelajaran lulusan yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. standar internasional terkait.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur setelah memperoleh pertimbangan Senat.

Pasal 9

pasal.id

(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran secara sistematis menggunakan 1 (satu) atau gabungan beberapa metode pembelajaran yang diwadahi dalam bentuk:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan/atau praktik kerja;
e. penelitian, perancangan, atau pengembangan;
f. pelatihan militer;
g. pertukaran pelajar;
h. magang;
i. wirausaha; dan/atau
j. bentuk lain pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pelaksanaan pembelajaran ditetapkan oleh Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

pasal.id

(1) Dalam menunjang pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan:
a. akademik nonkredit; dan
b. non-akademik.
(2) Kegiatan akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa orientasi Mahasiswa baru, kuliah umum, kapita selekta, tutorial, asistensi, seminar, magang, simposium, dan sejenisnya, baik yang melekat

pada mata kuliah tertentu dan/atau kelompok mata kuliah.
(3) Kegiatan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mendidik mental dan kepribadian Mahasiswa.
(4) Kegiatan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit meliputi:
a. bela negara;
b. pengembangan kapasitas;
c. ceramah non-akademik;
d. kompetisi Mahasiswa;
e. kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan
f. program sosial kemasyarakatan.

Pasal 11

pasal.id

(1) Penilaian hasil pembelajaran Mahasiswa merupakan proses evaluasi terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Mahasiswa secara berkala dalam bentuk penugasan, kehadiran, ujian, dan penilaian sikap, penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.
(2) Penilaian hasil pembelajaran Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan huruf dan/atau angka yang terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar tiap semester yang disebut dengan indeks prestasi semester;
b. penilaian hasil belajar pada akhir program pendidikan yang disebut dengan indeks prestasi kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.
(3) Tata cara penilaian hasil pembelajaran Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 12

pasal.id

(1) Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), ujian akhir Program Studi, dan ujian dalam bentuk lain.
(2) Penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 13

pasal.id

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar penyelenggaraan pendidikan di Poltek Nuklir.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Poltek Nuklir.

Pasal 14

pasal.id

(1) Poltek Nuklir menerima Mahasiswa warga negara INDONESIA dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nondiskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Mahasiswa setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Poltek Nuklir dapat menerima Mahasiswa:
b. pindahan dari perguruan tinggi lain; dan
c. tugas belajar dan/atau izin belajar.

(6) Poltek Nuklir menyediakan alokasi bagi calon Mahasiswa yang mempunyai potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu dan calon Mahasiswa dari daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
(7) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 15

pasal.id

(1) Poltek Nuklir dapat memberikan bantuan biaya studi bagi Mahasiswa.
(2) Bantuan biaya studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk kepentingan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Bantuan biaya studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 16

pasal.id

(1) Poltek Nuklir dapat menyalurkan beasiswa atau bantuan biaya studi lainnya dari penyedia bantuan kepada calon Mahasiswa dan/atau Mahasiswa.
(2) Penyaluran beasiswa atau bantuan biaya studi lainnya dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan penyedia bantuan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

pasal.id

(1) Poltek Nuklir menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.

(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan, dan pengendalian.
(4) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan/atau transdisiplin.
(5) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Poltek Nuklir terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 18

pasal.id

(1) Hasil penelitian didokumentasikan dalam bentuk salinan di perpustakaan dan/atau dipublikasikan paling sedikit melalui:
a. seminar;
b. webinar;
c. jurnal ilmiah;
d. majalah ilmiah; dan/atau
e. media lainnya
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk hasil penelitian yang bersifat rahasia dan berpotensi mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pendokumentasian dan pemublikasian hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fisik dan elektronik.

Pasal 19

pasal.id

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diusulkan menjadi objek kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Poltek Nuklir memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual hasil penelitian berdasarkan kesepakatan

yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Poltek Nuklir, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

pasal.id

(1) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, serta dapat melibatkan pejabat fungsional yang relevan.
(3) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi, pemerintah, industri dan/atau institusi lain.
(4) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 21

pasal.id

(1) Poltek Nuklir menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dan/atau aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, serta dapat melibatkan pejabat fungsional yang relevan.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara berkelompok ataupun perorangan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

Pasal 22

pasal.id

(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan pengabdian untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dan/atau aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya, serta pemberdayaan masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Pendokumentasian dan pemublikasian hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk fisik dan elektronik.

Pasal 23

pasal.id

(1) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 24

pasal.id

(1) Poltek Nuklir menjunjung tinggi etika akademik.

(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi panduan perilaku yang dianut Poltek Nuklir yang dituangkan dalam kode etik.

Pasal 25

pasal.id

(1) Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Poltek Nuklir wajib mematuhi kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c. kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur kewajiban:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadi;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Poltek Nuklir; dan
c. melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik, bersungguh-sungguh, dan berdisiplin.

Pasal 26

pasal.id

(1) Kode etik Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b menjadi pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Poltek Nuklir di dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan kampus dan/atau masyarakat.
(2) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Mahasiswa Poltek Nuklir dalam berinteraksi dengan Dosen, Tenaga Kependidikan, antar Mahasiswa, dan masyarakat.

Pasal 27

pasal.id

Etika akademik dan kode etik ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 28

pasal.id

Poltek Nuklir menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pendidikan tinggi.

Pasal 29

pasal.id

(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
a. peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltek Nuklir; dan
b. pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 30

pasal.id

Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dimaksudkan untuk memberi ruang bagi setiap Sivitas Akademika menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

Pasal 31

pasal.id

Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diterapkan guna mewujudkan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, di bidang ketenaganukliran.

Pasal 32

pasal.id

kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 33

pasal.id

(1) Poltek Nuklir memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan gelar pendidikan vokasi sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengenai pemberian gelar untuk pendidikan tinggi vokasi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan dan bukti kelulusan bagi Mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administrasi.
(4) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh Mahasiswa dalam suatu Program Studi di Poltek Nuklir.
(5) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu Program Studi di Poltek Nuklir.

Pasal 34

pasal.id

(1) Direktur berwenang untuk mencabut gelar dan ijazah lulusan Poltek Nuklir, jika lulusan terbukti melakukan:
a. pemalsuan dokumen syarat administrasi pendaftaran masuk Poltek Nuklir;

b. kecurangan akademik; dan/atau
c. pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah untuk memperoleh gelar dan ijazah berupa:
1. plagiarisme;
2. fabrikasi;
3. falsifikasi; dan
4. kepengarangan tidak sah.
(2) Pencabutan gelar dan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 35

pasal.id

Bentuk dan tata cara pemberian dan pencabutan gelar, pemberian ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 36

pasal.id

(1) Poltek Nuklir dapat memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, alumni, dan masyarakat umum yang dinilai berprestasi dan berinovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 37

pasal.id

Poltek Nuklir mempunyai visi menjadi perguruan tinggi vokasi teknologi nuklir berdaya saing global.

Pasal 38

pasal.id

Poltek Nuklir mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
b. mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang inovatif;
c. memperkuat kelembagaan dengan menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan bermutu; dan
d. memperkuat dan mengembangkan jejaring serta kemitraan nasional dan internasional yang relevan.

Pasal 39

pasal.id

Poltek Nuklir memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang kompeten, berkarakter, berintegritas dan bermartabat, serta mampu bersaing di tingkat internasional;
b. menghasilkan penelitian dan perekayasaan yang dimanfaatkan oleh dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat;
c. mewujudkan budaya akademik dan organisasi yang mendorong pengembangan Sivitas Akademika secara optimal dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi;
d. mewujudkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam dan luar negeri untuk peningkatan kompetensi dan kepakaran Sivitas Akademika dan lulusan; dan
e. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan bermutu.

Pasal 40

pasal.id

Susunan organisasi Poltek Nuklir terdiri atas:
a. Senat;

b. Direktur;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 41

pasal.id

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan organ nonstruktural penyusun kebijakan Poltek Nuklir yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan statuta perguruan tinggi:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling rendah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemberian pertimbangan dan/atau usul perbaikan terhadap:
1. proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
2. pembukaan dan penutupan Program Studi;
3. pemberian dan/atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan

4. pengusulan asisten ahli, lektor, lektor kepala, profesor;
d. pemberian rekomendasi kepada Direktur tentang penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika; dan
e. penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur dalam rangka pengangkatan Direktur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang- undangan mengenai tugas Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur dapat melakukan perubahan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

pasal.id

(1) Susunan organisasi Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari masing-masing Program Studi sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Direktur dan Wakil Direktur; dan
c. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Anggota Senat dari wakil Dosen Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf (a) ditentukan dengan mekanisme musyawarah.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 43

pasal.id

Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Senat.

Pasal 44

pasal.id

Dalam melaksanakan tugasnya Senat dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.

Pasal 45

pasal.id

(1) Anggota Senat dari unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh kelompok Dosen pada masing-masing Program Studi.
(2) Anggota Senat dari unsur Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berstatus sebagai Dosen tetap.
(3) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih serta diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 46

pasal.id

Kriteria, bentuk, dan tata tertib anggota senat ditetapkan oleh Senat.

Pasal 47

pasal.id

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan pejabat fungsional Dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltek Nuklir.

Pasal 48

pasal.id

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 menjadi organ Poltek Nuklir yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poltek Nuklir.
(2) Kewenangan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tanggung jawab dan berwenang:
a. menyusun dan/atau mengubah statuta untuk diusulkan kepada Kepala BRIN setelah mendapat persetujuan dari organ Poltek Nuklir;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengelola Program Studi;
g. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur Poltek Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi senat;
i. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
k. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;

l. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informatika dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
n. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala BRIN;
o. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 49

pasal.id

(1) Direktur memiliki organ yang terdiri atas:
a. Wakil Direktur;
b. Bagian;
c. Program Studi;
d. Pusat;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Poltek Nuklir dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BRIN sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 50

pasal.id

(1) Wakil Direktur Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a merupakan pejabat fungsional Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 51

pasal.id

Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.

Pasal 52

pasal.id

(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu dan pengembangan akademik pengajaran, dan urusan administrasi akademik dan pengajaran.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan di bidang sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, dan barang milik negara.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi

kemahasiswaan dan alumni, kehumasan, kerja sama, dan pengembangan karakter dan karier.

Pasal 53

pasal.id

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dibentuk oleh Direktur sebagai unsur pengawas.
(2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal berwenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik secara berkala minimal satu (1) kali dalam setahun;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan.
(4) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 54

pasal.id

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;

c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltek Nuklir.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 55

pasal.id

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d merupakan organ yang memberikan pertimbangan dan perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik dan memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltek Nuklir.
(2) Tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltek Nuklir; dan
d. tugas lain sesuai dengan kewenangan.

Pasal 56

pasal.id

(1) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berasal dari Pimpinan BRIN dan dapat ditambah unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. pengusaha; dan
d. dan masyarakat serta alumni.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang.
(3) Susunan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.

Pasal 57

pasal.id

(1) Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Kepala BRIN atau pejabat yang ditugaskan.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan dijabat oleh Sekretaris Utama BRIN atau pejabat yang ditugaskan.
(3) Pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal 58

pasal.id

(1) Pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Rapat pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat yang disepakati.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dan Sekretaris Senat dari anggota Senat.
(5) Calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi Ketua Senat dan Sekretaris Senat.
(6) Masa jabatan Ketua Senat dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Senat.

Pasal 59

pasal.id

(1) Dosen di lingkungan Poltek Nuklir dapat diberi tugas tambahan dalam jabatan sebagai:

a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik; dan
f. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
(4) Pengisian Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal terdapat:
a. kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b. perubahan organisasi Poltek Nuklir.
(5) Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri dengan alasan yang dapat diterima;
d. diangkat dalam jabatan lain yang tidak dapat dilakukan rangkap jabatan;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan dari jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen atau fungsional lainnya;

i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Poltek Nuklir.

Pasal 60

pasal.id

Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
e. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi jabatan Direktur dan Wakil Direktur;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah Ketua Program Studi/Kepala Pusat/Kepala Unit Pelaksana Teknis bagi Direktur dan Wakil Direktur;
h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;

i. memiliki penilaian kinerja dengan sebutan atau predikat paling rendah Baik untuk setiap unsur penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap integritas karya ilmiah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
o. telah menyusun dan menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Poltek Nuklir.

Pasal 61

pasal.id

(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltek Nuklir dapat diangkat dalam jabatan administrator, pengawas, atau Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(3) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Poltek Nuklir.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:

a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan dari jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Poltek Nuklir.
(8) Untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator dan pengawas seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
e. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi jabatan Direktur dan Wakil Direktur;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah Ketua Program Studi/Kepala Pusat/Kepala Unit Pelaksana Teknis bagi Direktur dan Wakil Direktur;
h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
i. memiliki penilaian kinerja dengan sebutan atau predikat paling rendah Baik untuk setiap unsur penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap integritas karya ilmiah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
o. telah menyusun dan menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Poltek Nuklir.

Pasal 62

pasal.id

Tahapan pengangkatan Direktur meliputi:

a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.

Pasal 63

pasal.id

(1) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dilakukan untuk menentukan calon Direktur.
(2) Penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Senat.
(3) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengumuman; dan
b. penerimaan berkas persyaratan;
(4) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur.

Pasal 64

pasal.id

(1) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b dilakukan kegiatan meliputi:
a. verifikasi dan validasi berkas persyaratan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b; dan
b. seleksi bakal calon Direktur.
(2) Berdasarkan penyaringan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan 5 (lima) orang calon Direktur.

Pasal 65

pasal.id

(1) Tahap pemilihan calon Dikretur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c dilakukan dengan kegiatan pemilihan atas 5 (lima) calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).
(2) Dalam tahap pemilihan calon Dikretur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), calon Direktur harus

menyampaikan visi, misi, dan program kerja calon Direktur dalam rapat Senat terbuka.
(3) Berdasarkan tahap pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat melakukan penetapan 3 (tiga) calon Direktur dalam rapat Senat tertutup.
(4) Calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Senat kepada Kepala BRIN paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berkahirnya masa jabatan Direktur.

Pasal 66

pasal.id

(1) Kepala BRIN MENETAPKAN 1 (satu) Direktur dari calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3).
(2) Kepala BRIN mengangkat Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 67

pasal.id

Direktur memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu (1) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 68

pasal.id

Untuk pertama kali, Direktur ditunjuk oleh Kepala BRIN sampai dilaksanakannya pemilihan Direktur sesuai dengan Statuta Poltek Nuklir.

Pasal 69

pasal.id

(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 70

pasal.id

Pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Poltek Nuklir diangkat oleh Kepala BRIN atas usul Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

pasal.id

(1) Program Studi dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Pengangkatan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan usulan Dosen Program Studi melalui musyawarah mufakat atau pemilihan suara terbanyak.

Pasal 72

pasal.id

Masa jabatan Ketua Program Studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 73

pasal.id

Kepala Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat oleh Direktur.

Pasal 74

pasal.id

Masa jabatan Kepala Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 75

pasal.id

(1) Kepala Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Kepala Satuan Pengawas Internal berasal dari pejabat fungsional di bidang pengawasan yang diberi tugas tambahan.

Pasal 76

pasal.id

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Kepala Satuan Pengawas Internal
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik, serta integritas yang tinggi; dan
f. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan.

Pasal 77

pasal.id

Masa jabatan kepala Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 78

pasal.id

(1) Anggota Dewan Pertimbangan diangkat oleh Direktur.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 79

pasal.id

(1) Ketua Senat, Sekretaris Senat, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, Sekretaris Senat, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan anggota Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. menjalani tugas belajar; dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atau berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.

Pasal 80

pasal.id

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan Ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

Pasal 81

pasal.id

Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Senat definitif atas usul Ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Senat yang sebelumnya.

Pasal 82

pasal.id

Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2,) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Ketua Satuan Pengawas Internal yang baru.

Pasal 83

pasal.id

Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru atas usul Ketua Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.

Pasal 84

pasal.id

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(2) dilakukan penetapan anggota Dewan Pertimbangan yang baru.
(2) Pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pertimbangan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur.

Pasal 85

pasal.id

Ketua Senat, Sekretaris Senat, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 86

pasal.id

(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir jika:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang lain;
d. diberhentikan sementara dari jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
e. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan fungsional;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

h. menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara;
(3) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 87

pasal.id

(1) Dalam hal pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir atau Direktur berhalangan tetap, Kepala BRIN dapat MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan pemilihan Direktur baru paling lambat 1 (tahun) setelah dilantik.

Pasal 88

pasal.id

(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Kepala BRIN menunjuk salah satu Wakil Direktur sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Direktur.
(2) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Direktur menunjuk salah satu Ketua Program Studi sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Wakil Direktur.
(3) Dalam hal Ketua Program Studi dan/atau Kepala Pusat atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Akademik berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Direktur menunjuk salah satu Dosen sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Ketua Program Studi, Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Akademik.
(4) Dalam hal pejabat administrator, Pejabat Pengawas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis non-akademik

berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Direktur menunjuk salah satu Tenaga Kependidikan sebagai pelaksana tugas atau pelasana harian pejabat yang bersangkutan.

Pasal 89

pasal.id

Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.

Pasal 90

pasal.id

(1) Direktur dan Wakil Direktur berhalangan sementara dalam hal jabatan Direktur dan Wakil Direktur yang masih terisi namun karena sesuatu hal yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya.
(2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti bersalin;
d. cuti karena alasan penting;
e. cuti sakit; dan
f. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.

Pasal 91

pasal.id

(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Poltek Nuklir berpedoman pada standar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

(2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin:
a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Hasil pengawasan dilaporkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 92

pasal.id

(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap;
b. Dosen tidak tetap; dan
c. Dosen tamu.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di Poltek Nuklir.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Poltek Nuklir.
(4) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang dengan kompetensi dan keahlian di bidang tertentu yang diundang untuk menjadi Dosen di Poltek Nuklir selama jangka waktu tertentu.

Pasal 93

pasal.id

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala BRIN.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimasud dalam Pasal 92 ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 94

pasal.id

(1) Persyaratan untuk menjadi Dosen di Poltek Nuklir meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai tenaga pengajar Poltek Nuklir;
d. memiliki moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
f. memiliki kemampuan untuk meningkatkan kompetensi Mahasiswa.
(2) Dosen ditetapkan oleh Direktur dengan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 95

pasal.id

(1) Poltek Nuklir menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

(2) Tenaga Kependidikan Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas pejabat fungsional tertentu, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana.
(4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. Tenaga Kependidikan tetap; atau
b. Tenaga Kependidikan tidak tetap
(5) Pengangkatan, pembinaan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

pasal.id

(1) Mahasiswa harus terdaftar pada salah satu Program Studi di Poltek Nuklir.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa Poltek Nuklir harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Poltek Nuklir mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.
(4) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama di Poltek Nuklir, tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Poltek Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 97

pasal.id

Mahasiswa mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan norma akademik yang berlaku;
b. memperoleh pendidikan dan pengajaran, pelatihan, dan bimbingan bidang administrasi dan akademik;
c. memanfaatkan prasarana dan sarana Poltek Nuklir untuk kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poltek Nuklir; dan
e. memperoleh hak-hak lainnya yang ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Kepala BRIN;

Pasal 98

pasal.id

(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menaati dan melaksanakan peraturan akademik serta ketentuan lain yang berlaku di Poltek Nuklir;
b. menjaga norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
c. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater Poltek Nuklir dan BRIN;
d. ikut memelihara prasarana dan sarana, kebersihan, dan ketertiban Poltek Nuklir;
e. menjaga hubungan baik dan saling menghormati antara sesama Sivitas Akademika, alumni, dan masyarakat;
f. tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perudang-undangan;
g. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
h. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

(2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99

pasal.id

Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98 ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 100

pasal.id

(1) Mahasiswa Poltek Nuklir melaksanakan kegiatan Mahasiswa sebagai kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan untuk pengembangan karakter, kepribadian, wawasan, dan kreatifitas.
(2) Kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa berupa kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Poltek Nuklir.

Pasal 101

pasal.id

(1) Mahasiswa Poltek Nuklir dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebagai wahana pengembangan diri Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi:
a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa;
b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kegiatan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas kesepakatan Mahasiswa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 102

pasal.id

(1) Alumni Poltek Nuklir merupakan lulusan Poltek Nuklir.
(2) Alumni membentuk organisasi atau ikatan alumni yang bertujuan untuk:
a. membina persatuan dan kesatuan alumni;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang nuklir; dan
c. menjalin hubungan dengan Poltek Nuklir untuk menunjang pencapaian tujuan Poltek Nuklir.
(3) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan alumni Poltek Nuklir ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 103

pasal.id

(1) Sarana dan prasarana Poltek Nuklir didayagunakan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

(2) Sarana dan prasarana Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sarana dan prasarana Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui hibah dan/atau dana yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(4) Prosedur pendayagunaan sarana dan prasarana Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 104

pasal.id

Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Poltek Nuklir memiliki kewajiban memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.

Pasal 105

pasal.id

(1) Pengelolaan anggaran Poltek Nuklir meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pertanggungjawaban; dan
e. pelaporan.
(2) Pengelolaan anggaran Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektifitas;
c. transparansi;

d. produktivitas; dan
e. akuntabel;
(3) Dalam pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltek Nuklir menyelenggarakan sistem pembukuan keuangan terpadu menggunakan prosedur yang disusun berdasarkan peraturan perundangan- undangan di bidang keuangan negara.
(4) Pembukuan keuangan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat terbuka bagi Satuan Pengawas Intenal dan aparat pengawas fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 106

pasal.id

(1) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja diajukan oleh Direktur Poltek Nuklir kepada Kepala BRIN untuk disahkan menjadi daftar isian pelaksanaan anggaran.
(2) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun oleh Direktur Poltek Nuklir.
(3) Daftar isian penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 107

pasal.id

(1) Pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Poltek Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengawasan oleh Satuan Pengawas Internal dan Inspektorat BRIN dan auditor eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

pasal.id

Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan/atau atasan penanggung jawab kegiatan terkait.

Pasal 109

pasal.id

Poltek Nuklir menyusun pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Poltek Nuklir disampaikan kepada Kepala BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110

pasal.id

Direktur menyusun laporan dan menyampaikan pengelolaan anggaran Poltek Nuklir kepada Kepala BRIN.

Pasal 111

pasal.id

(1) Untuk mewujudkan visi dan misi dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek Nuklir menjalin kerja sama bidang akademik dan bidang non-akademik dengan perguruan tinggi, industri dan/atau pihak lain, di dalam atau di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan;
c. saling menghormati;
d. saling menguntungkan;
e. saling percaya;
f. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; dan
g. berkelanjutan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing lulusan.

Pasal 112

pasal.id

(1) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program gelar ganda (dual degree);
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. pertukaran dosen dan/atau Mahasiswa;
e. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
f. pemagangan;
g. promosi dan pameran;
h. publikasi terbitan ilmiah berkala; dan
i. penyelenggaraan seminar, simposium, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. pendayagunaan aset;
c. penggalangan dana; dan
d. jasa dan royalti kekayaan intelektual.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan BRIN mengenai kerja sama.

Pasal 113

pasal.id

(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dapat dilakukan oleh Program Studi, Pusat, Unit Pelaksana Teknis, maupun Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang memuat hak dan kewajiban tiap-tiap pihak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Pasal 114

pasal.id

(1) Poltek Nuklir menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan dan peningkatan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. otonom, yaitu sistem penjaminan mutu internal dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri baik pada unit pengelola Program Studi ataupun perguruan tinggi;
b. terstandar, yaitu mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi; dan
c. akurasi, yaitu menggunakan data dan informasi yang akurat pada pangkalan data perguruan tinggi.
(5) Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

Pasal 115

pasal.id

(1) Poltek Nuklir mengajukan akreditasi dari badan independen atau badan/lembaga yang berwenang untuk meningkatkan mutu, tingkat kepercayaan masyarakat, dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan penunjang.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi.

(3) Direktur dan Wakil Direktur memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Program Studi dan institusi didukung oleh semua unsur Poltek nuklir.
(4) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi dan Program Studi.
(5) Pelaksanaan proses akreditasi dikoordinasikan oleh Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik.
(6) Pelaksanaan proses akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116

pasal.id

(1) Bentuk produk hukum yang berlaku di lingkungan Poltek Nuklir terdiri atas:
a. Peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Direktur;
c. Peraturan Senat;
d. Keputusan Direktur;
e. Keputusan Senat; dan
f. Instruksi Direktur.
(2) Peraturan Direktur, Keputusan Direktur, dan Instruksi Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f ditetapkan oleh Direktur.
(3) Peraturan Senat dan Keputusan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e ditetapkan oleh Senat.

Pasal 117

pasal.id

Tata cara penyusunan produk hukum Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f berpedoman pada tata naskah dinas di lingkungan BRIN.

Pasal 118

pasal.id

(1) Pendanaan Poltek Nuklir bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk:
a. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Poltek Nuklir;
b. sumbangan;
c. hibah; dan/atau
d. bantuan beasiswa.

Pasal 119

pasal.id

(1) Kekayaan Poltek Nuklir terdiri atas seluruh kekayaan yang telah ada dalam bentuk:
a. benda tetap maupun benda bergerak; dan
b. berwujud maupun tidak berwujud.
(2) Kekayaan Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyelenggaraan tridharma perguran tinggi dan pengembangan Poltek Nuklir.
(3) Kekayaan Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dijaminkan kepada pihak lain.
(4) Kekayaan Poltek Nuklir sebagaimana dimaaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 120

pasal.id

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 542/KA/XI/2002 tentang Statuta Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 121

pasal.id

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur, Peraturan Senat, Keputusan Direktur, dan Keputusan Senat yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

Pasal 122

pasal.id

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 123

pasal.id

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022

KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

LAKSANA TRI HANDOKO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO