pasal.id
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Teknologi Nuklir INDONESIA yang selanjutnya disebut Poltek Nuklir adalah perguruan tinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Statuta Poltek Nuklir adalah peraturan dasar pengelolaan Poltek Nuklir yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltek Nuklir.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademis yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat karena keahliannya diangkat untuk menunjang kegiatan akademik maupun non-akademik.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Poltek Nuklir.
9. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang
menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
