Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA

PERATURAN_BRIN No. 10 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.

Pasal 2

(1) OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
d. pelaksanaan kerja sama;
e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.

Pasal 6

OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.

Pasal 7

Kepala OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.

Pasal 8

(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.

Pasal 9

Susunan organisasi OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora terdiri atas:
a. Pusat Riset Ekonomi;
b. Pusat Riset Politik;
c. Pusat Riset Masyarakat dan Budaya;
d. Pusat Riset Kewilayahan;
e. Pusat Riset Kependudukan; dan
f. Kelompok Kegiatan.

Pasal 10

Pusat Riset Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 12

Susunan organisasi Pusat Riset Ekonomi terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 13

Pusat Riset Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis

penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang politik.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Riset Politik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang politik;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 15

Susunan organisasi Pusat Riset Politik terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 16

Pusat Riset Masyarakat dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masyarakat dan budaya.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masyarakat dan budaya;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 18

Susunan organisasi Pusat Riset Masyarakat dan Budaya terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 19

Pusat Riset Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kewilayahan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Riset Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kewilayahan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 21

Susunan organisasi Pusat Riset Kewilayahan terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 22

Pusat Riset Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 24

Susunan organisasi Pusat Riset Kependudukan terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 25

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.

Pasal 26

(1) Kelompok kegiatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua kelompok kegiatan.
(3) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora.
(4) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pembagian tugas ketua kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.

Pasal 27

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2021

KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LAKSANA TRI HANDOKO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO