Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA

PERATURAN_BSN No. 14 Tahun 2021 berlaku

Pasal 2

(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk.
(3) Ketentuan mengenai Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk produk:
a. pengelolaan pariwisata alam tercantum dalam Lampiran I;
b. Proses laundry rumah sakit tercantum dalam Lampiran II; dan
c. pasar rakyat tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2021

KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

KUKUH S. ACHMAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO