Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 48/PER/BSN/6/2009 TENTANG PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL (PSN) 308:2009 PENILAIAN KESESUAIAN - KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN TANDA KESESUAIAN

PERATURAN_BSN No. 2 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 48/PER/BSN/6/2009 tentang Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 308:2009 Penilaian Kesesuaian – Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesesuaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Ketentuan mengenai Penilaian Kesesuaian – Penggunaan Tanda Kesesuaian diatur lebih lanjut oleh Komite Akreditasi Nasional.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN