Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional selanjutnya disebut Sistem Pengendalian Gratifikasi BSN adalah proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan dan pemberian gratifikasi, penelaahaan gratifikasi, serta pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan BSN.
2. Gratifikasi adalah penerimaan dan/atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Suap adalah suatu perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pegawai dengan maksud agar ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
4. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah gratifikasi yang diperoleh Pegawai BSN dan/atau keluarganya, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
5. Gratifikasi dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai BSN, selaku wakil yang sah dari BSN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
5a.
Gratifikasi yang Dianggap Bukan Suap dan bukan kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai yang tidak termasuk dalam lingkup gratifikasi yang dapat dianggap suap dan tidak termasuk gratifikasi dalam kedinasan.
6. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari pegawai BSN atau orang yang menjadi tanggungan pegawai BSN.
7. Pegawai Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BSN adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang bertugas di BSN.
8. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana sistem pengendalian gratifikasi, dalam hal ini adalah Inspektorat.
9. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Ketentuan ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, ketentuan ayat (3) ditambahkan, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
