Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut BSN, merupakan Lembaga Pemerintah NonKementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
2. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Penyelenggara Negara BSN adalah Pejabat Negara di lingkungan BSN yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
6. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK;
7. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Badan untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya;
8. Pengelola LHKPN adalah tim yang mengelola dan mengkoordinasikan LHKPN;
9. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK;
10. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik;
11. Administrator Instansi adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya.
