Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Sandi Negara yang selanjutnya disingkat STSN adalah perguruan tinggi kedinasan yang berkedudukan di bawah Badan Siber dan Sandi Negara.
2. Statuta STSN adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan, sebagai acuan untuk perencanaan pengembangan program penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan tujuan STSN, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku.
3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan STSN.
4. Sivitas Akademika STSN adalah dosen, pengasuh, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di STSN.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui tridharma perguruan tinggi.
6. Pengasuh adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua atau pejabat lain yang berwenang untuk membentuk, menumbuhkembangkan dan memantapkan kepribadian mahasiswa di lingkungan STSN.
7. Mahasiswa adalah peserta didik pada STSN.
8. Alumni adalah lulusan STSN dari berbagai program studi.
9. Pimpinan adalah Ketua STSN dan para Pembantu Ketua STSN.
10. Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di STSN.
11. Tenaga Kependidikan adalah tenaga yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di STSN.
12. Etos Sandi adalah nilai-nilai yang terdiri atas patriotisme, dapat dipercaya, kemampuan menyimpan rahasia, dapat diandalkan, dedikasi, disiplin, rasa tanggungjawab, jiwa korsa, dan mandiri.
13. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
14. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
15. Tugas Akhir adalah karya tulis ilmiah hasil penelitian dan/atau percobaan yang disusun oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen pembimbing dan dipertanggungjawabkan dalam sidang untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar lulusan.
