Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Pengelolaan Program Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Laporan Pengelolaan Program Tapera adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang memuat capaian kinerja pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat selama 1 (satu) tahun anggaran.
2. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
3. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
4. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara INDONESIA dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
5. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
6. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar wajar seluruh aset
Dana Tapera setelah dikurangi kewajiban.
7. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang selanjutnya disingkat KPDT adalah kontrak antara Badan Pengelola Tapera dan Bank Kustodian dalam rangka pengelolaan Dana Tapera.
8. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
9. Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
10. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 2
Pelaksanaan Laporan Pengelolaan Program Tapera dimaksudkan untuk:
a. melaporkan pelaksanaan pengelolaan program Dana Tapera kepada Komite Tapera; dan
b. memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program Dana Tapera kepada publik.
Pasal 3
Periode Laporan Pengelolaan Program Tapera dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pasal 4
Laporan Pengelolaan Program Tapera dibuat dalam bentuk Laporan Pengelolaan Program Dana Tapera konvensional dan Dana Tapera syariah.
Pasal 5
Isi Laporan Pengelolaan Program Tapera paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. aspek kelembagaan;
c. aspek penyelenggaraan program; dan
d. penutup.
Pasal 6
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit memuat:
a. kondisi umum;
b. kondisi perekonomian;
c. visi dan misi;
d. susunan Komisioner BP Tapera dan Komite Tapera; dan
e. gambaran singkat kinerja BP Tapera.
Pasal 7
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit memuat:
a. organisasi dan sumber daya manusia;
b. sumber daya sarana;
c. sistem teknologi informasi;
d. sistem manajemen risiko; dan
e. sistem pengawasan internal.
Pasal 8
(1) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan realisasi rencana kerja program untuk pengelolaan Dana Tapera baik pengelolaan dengan prinsip konvensional maupun pengelolaan dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengerahan;
b. pemupukan; dan
c. pemanfaatan.
(3) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jumlah kepesertaan;
b. jumlah pengelolaan Dana Tapera;
c. perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera;
d. jumlah alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan; dan
e. jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera.
Pasal 9
(1) Jumlah pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b disajikan melalui laporan kinerja pengerahan Dana Tapera.
(2) Laporan kinerja pengerahan Dana Tapera sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat informasi kepesertaan dan pengerahan dana Peserta yang terdiri atas:
a. jumlah Peserta;
b. jumlah pemberi kerja;
c. profil komposisi Peserta konvensional dan syariah berdasarkan jumlah Peserta dan Dana Tapera;
d. jumlah penerimaan Simpanan Peserta;
e. jumlah pengembalian Simpanan Peserta berdasarkan jumlah Peserta dan Dana Tapera;
f. jumlah penerimaan dana dari sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. kualitas pelayanan.
Pasal 10
(1) Perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c disajikan melalui laporan kinerja pemupukan Dana Tapera.
(2) Laporan Kinerja Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih KPDT konvensional
dan KPDT syariah;
b. alokasi Dana Tapera untuk pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan pada KPDT konvensional dan KPDT syariah; dan
c. pengelolaan dana pemupukan meliputi laporan kinerja kontrak investasi kolektif Dana Tapera.
Pasal 11
(1) Jumlah alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan dan jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf d dan huruf e disajikan melalui laporan kinerja pemanfaatan Dana Tapera.
(2) Laporan kinerja pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alokasi penyaluran dana pemanfaatan konvensional dan syariah berupa pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah dalam rupiah;
b. realisasi Dana Tapera yang disalurkan untuk program pemanfaatan konvensional dan syariah program kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah dalam rupiah, unit dan jumlah Peserta penerima manfaat;
c. profil Peserta penerima manfaat konvensional dan syariah;
d. sebaran penyaluran pemanfaatan Tapera per- provinsi;
e. sebaran penyaluran dana pemanfaatan per-bank penyalur atau perusahaan pembiayaan penyalur;
dan
f. pertumbuhan penyaluran dana pemanfaatan dan pertumbuhan unit per-Peserta konvensional dan syariah pertahun.
Pasal 12
Penutup sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d
memuat kesimpulan dan hal yang perlu mendapat perhatian.
Pasal 13
Bentuk dan isi Laporan Pengelolaan Program Tapera dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) BP Tapera wajib menyampaikan Laporan Pengelolaan Program Tapera tahunan kepada Komite Tapera.
(2) Laporan Pengelolaan Program Tapera yang disampaikan 1 (satu) tahun sekali dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Pasal 15
Laporan Pengelolaan Program Tapera dituangkan dalam bentuk laporan tahunan dan ditandatangani oleh Komisioner dan Deputi Komisioner yang membidangi Hukum dan Administrasi.
Pasal 16
(1) Laporan Pengelolaan Program Tapera disajikan melalui:
a. buku Laporan Pengelolaan Program Tapera; dan
b. ringkasan eksekutif yang dipublikasikan melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(3) Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisioner.
Pasal 17
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021
KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
ADI SETIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
