(1) Perwakilan BWI Provinsi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat Provinsi;
2. Melakukan koordinasi dengan kanwil kemenag dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas BWI Provinsi;
3. Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
4. Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI Provinsi baik ke dalam maupun ke luar;
5. Memberhentikan dan/atau mengganti Nazhir yang luas tanah wakafnya 1000M2 (seribu meter per segi) sampai dengan 20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi);
6. Menerbitkan tanda bukti Pendaftaran Nazhir yang luas tanah wakafnya 1000 m2 sampai dengan 20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi);
7. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul perubahan peruntukan harta benda wakaf yang luasnya paling sedikit 1000M2 (seribu meter per segi);
8. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul penukaran/perubahan status harta benda wakaf (ruislagh) berupa tanah yang luasnya paling sedikit 1000M2 (seribu meter per segi);
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh BWI.
(2) Perwakilan BWI Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang untuk:
1. Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat kabupaten/kota;
2. Melakukan koordinasi dengan kankemenag dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas BWI kabupaten/kota;
3. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
4. Bertindak untuk dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI kabupaten/kota baik ke dalam maupun ke luar;
5. Memberhentikan dan mengganti Nazhir yang luas tanah wakafnya kurang dari 1000M2 (seribu meter per segi);
6. Menerbitkan tanda bukti Pendaftaran Nazhir yang luas tanah wakafnya kurang dari 1000M2 (seribu meter per segi);
7. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul perubahan peruntukan harta benda wakaf berupa tanah yang luasnya kurang dari 1000M2 (seribu meter per segi);
8. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul penukaran/perubahan status harta benda wakaf (ruislagh) berupa tanah yang luasnya kurang dari 1000M2 (seribu meter per segi);
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Perwakilan BWI Provinsi.
(3) Apabila Perwakilan BWI kabupaten/kota belum terbentuk, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perwakilan BWI provinsi.
(4) Apabila Perwakilan BWI provinsi belum terbentuk, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BWI.
(5) Apabila Perwakilan BWI provinsi dan/atau kabupaten/kota belum terbentuk, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh BWI.