(1) Anggota DJSN berkewajiban:
a. mematuhi Kode Etik, hukum, asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan norma yang berlaku;
b. menaati nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjaga harkat dan martabat, kehormatan, kedudukan, tata krama serta sopan santun tanpa membeda-bedakan golongan, agama, warga negara serta kedudukan sosial masing-masing individu;
c. melaksanakan tugas dengan pengabdian yang tulus sebagai sebuah amanah yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan tercela serta tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. berpegang pada nilai dan norma yang berlaku, memiliki sikap pribadi yang berani menolak pengaruh negatif dan segala bentuk campur tangan, dengan mengedepankan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melaksanakan tugas dengan cara terbaik untuk mencapai tujuan.
(2) Anggota DJSN dilarang:
a. menjadi pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik;
b. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;
c. meminta/menerima, memberi persetujuan untuk meminta/menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima segala pemberian dalam bentuk apapun dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari pihak pemangku kepentingan secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi Anggota DJSN dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
melaksanakan tugasnya;
d. memberikan informasi atau pemberitahuan yang bertentangan dengan tugas, wewenang dan kewajibannya;
e. menyalahgunakan jabatan dan/atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau pihak lainnya;
f. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas, atau dapat menimbulkan penyalahgunaan jabatan, waktu, data, dan informasi;
g. membantu penyiapan dokumen atau laporan atau bantuan dalam bentuk apapun termasuk bantuan jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pemangku kepentingan berkaitan dengan pelaksanaan tugas DJSN, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau menguntungkan pihak tertentu; dan
h. memiliki rangkap jabatan, yaitu menjadi pengurus, pengawas dan/atau pengendali, sehingga mempunyai benturan kepentingan di lembaga dan/atau pihak lain yang diawasi oleh DJSN.