Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2. Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh beberapa badan penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu PRESIDEN dalam perumusan Kebijakan Umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
4. Anggota DJSN adalah seseorang yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA untuk menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DJSN dalam masa jabatan yang
telah ditentukan dan ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disebut RKAT adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja dan Rencana Strategis dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
7. Komisi DJSN adalah kelompok yang terdiri atas beberapa Anggota DJSN yang diberikan pendelegasian tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang DJSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Tim Ad Hoc DJSN adalah panitia yang dibentuk oleh DJSN untuk menangani hal-hal khusus yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Komisi untuk masa tugas yang ditetapkan oleh DJSN.
9. Pemangku Kepentingan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, DJSN, BPJS, Peserta, pengawas eksternal BPJS, organisasi profesi atau lembaga yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial, para ahli, kalangan perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat yang memiliki komitmen dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial.
10. Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat Monev adalah serangkaian kegiatan untuk memantau, mengamati, memetakan, serta menilai dan mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
11. Pengawasan terhadap BPJS adalah serangkaian kegiatan untuk mengontrol dan memverifikasi penyelenggaraan tugas BPJS dengan tujuan agar BPJS melaksanakan
fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Jaminan Sosial.
12. Kode Etik DJSN adalah norma dan asas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota DJSN dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DJSN.
13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
