Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_DKPP No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 8

(1) Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan dan/atau Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada petugas penerima Pengaduan. (3) Pengaduan dan/atau Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media non-elektronik. (3a) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana tercantum dalam laman resmi DKPP. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan kepada DKPP. (2) Teradu dan/atau Terlapor dalam Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU; b. anggota Bawaslu; c. anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh; d. anggota Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh/Panitia Pengawas Pemilihan Aceh; e. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; f. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota; g. anggota PPLN; h. anggota Panwaslu LN; atau i. anggota KPPSLN. 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, dan Pengawas TPS, dapat diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan bersama Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh/Panitia Pengawas Pemilihan Aceh menemukan dugaan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya maka hasil penanganan pelanggaran kode etik wajib disampaikan kepada DKPP setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh/Panitia Pengawas Pemilihan Aceh memutus pemberhentian maka anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara dan selanjutnya dilaporkan kepada DKPP. 5. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tidak melaksanakan putusan dan/atau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP. (2) Dalam hal PPK, PPS, dan/atau KPPS tidak melaksanakan dan/atau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan maka diadukan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota. 6. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 13 diubah, diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan verifikasi administrasi oleh DKPP. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN, dan/atau anggota KPPSLN, DKPP menyampaikan kepada KPU untuk proses verifikasi. (6) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN, DKPP menyampaikan kepada Bawaslu untuk proses verifikasi. (7) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP maka dilakukan verifikasi administrasi. (7a) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor bukan diajukan oleh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. (7b) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor bukan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 9A, pengaduan dan/atau laporan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. (8) Pemberitahuan hasil verifikasi adminisitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verfikasi administrasi. (8a) Pemberitahuan Pengaduan dan/atau Laporan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dan ayat (7b) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi. (9) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pengaduan dan/atau Laporan menjadi gugur dan dapat diajukan kembali sebagai Pengaduan dan/atau Laporan baru. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diadukan dan/atau dilaporkan kepada Bawaslu, verifikasi administrasi dilakukan oleh Bawaslu. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (3) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan belum memenuhi syarat administrasi, Bawaslu wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk melengkapi dan/atau memperbaiki. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bawaslu secara tertulis paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pengaduan dan/atau Laporan diterima. (5) Pengadu dan/atau Pelapor harus melengkapi dan/atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (6) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan memenuhi syarat administrasi, Bawaslu wajib menyampaikan berkas Pengaduan dan/atau Laporan kepada DKPP dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari. (7) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN, dan/atau anggota KPPSLN, Bawaslu menyampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal KPU. (8) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN, Bawaslu melakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal Bawaslu. 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dilakukan verifikasi administrasi dan penanganan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (1a) Hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada DKPP. (2) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B dilakukan verifikasi administrasi dan penanganan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (2a) Hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada DKPP. (3) Dihapus. 9. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Setiap Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan kepada DKPP diberikan surat tanda terima dokumen. (2) Surat tanda terima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini. 10. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada DKPP dan sudah memenuhi syarat administrasi diberikan nomor pengaduan dan dicatat dalam buku penomoran pengaduan. 11. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materiel oleh DKPP. (2) Verifikasi materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk di sidangkan. (3) Dalam hal verifikasi materiel menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan belum memenuhi syarat untuk di sidangkan, DKPP wajib memberitahu kepada pengadu dan/atau Pelapor dan diberi kesempatan untuk melengkapi. (3a) Pengaduan dan/atau laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk disidangkan apabila: a. pokok pengaduan dan/atau laporan telah diperiksa dan diputus oleh DKPP; b. bukan merupakan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; c. Pengadu dan/atau Pelapor bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan/atau d. Teradu dan/atau Terlapor bukan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 9A. (3b) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor. (4) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waku paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengaduan dan/atau Laporan gugur dan dapat di ajukan kembali sebagai pengaduan dan/atau Laporan baru. 12. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor telah menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Teradu dan/atau Terlapor wajib menyerahkan Dokumen jawaban dalam bentuk digital dan fisik. (2) Dokumen jawaban Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dalam bentuk format digital paling lama 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan sidang. (3) Dokumen jawaban Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap dalam bentuk dokumen fisik sebelum sidang dimulai. (4) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor belum menyerahkan dokumen jawaban Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DKPP dapat menunda pelaksanaan sidang. (5) Dalam hal Penundaan sidang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Teradu dan/atau Terlapor belum menyerahkan dokumen jawaban, DKPP tetap melaksanakan sidang pemeriksaan. 13. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) huruf b Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa. (2) Dalam hal sidang dilaksanakan oleh TPD, Tim Pemeriksa dipimpin oleh anggota DKPP. (3) Majelis/Tim Pemeriksa sidang tidak dapat mengajukan pertanyaan di luar pokok aduan yang diajukan dalam pokok perkara, kecuali disetujui oleh Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa. (4) Pelaksanaan persidangan meliputi: a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor; b. mendengarkan keterangan Pengadu dan/atau Pelapor; c. mendengarkan keterangan dan pembelaan Teradu dan/atau Terlapor; d. mendengarkan keterangan saksi di bawah sumpah; e. mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah; f. mendengarkan keterangan Pihak Terkait; dan g. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti. (5) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam persidangan. (6) Dalam hal sidang dianggap cukup, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyatakan persidangan selesai dan dinyatakan ditutup. (7) Majelis menyampaikan hasil persidangan kepada Rapat Pleno Putusan. (8) Sidang dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno Putusan. 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 36 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Rapat Pleno Putusan dijadwalkan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup. (2) Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang dari 7 (tujuh) anggota DKPP. (2a) Dalam hal tertentu, pleno putusan DKPP dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DKPP yang tidak menjadi para pihak dalam perkara. (3) Rapat Pleno Putusan mendengarkan penyampaian hasil Persidangan. (4) DKPP mendengarkan pertimbangan para anggota DKPP untuk selanjutnya MENETAPKAN putusan. (5) Dalam hal anggota DKPP tidak dapat menghadiri Rapat Pleno Putusan, anggota DKPP yang tidak hadir menyampaikan pendapat tertulis untuk dibacakan dalam Rapat Pleno Putusan. (6) Dalam hal anggota DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menyampaikan pendapat secara tertulis, dianggap menyetujui keputusan Rapat Pleno. (7) Penetapan keputusan dalam Rapat Pleno Putusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (8) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (9) Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota majelis yang berpendapat berbeda dapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagai lampiran putusan. 15. Diantara ayat (4) ayat (5) Pasal 37 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Sidang pembacaan putusan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Rapat Pleno Putusan. (2) Putusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Putusan diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradu dan/atau Terlapor, pihak Pengadu dan/atau Pelapor, dan/atau Pihak Terkait. (3) Amar putusan DKPP menyatakan: a. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima; b. Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar; atau c. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar. (4) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP menjatuhkan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. (4a) Sanksi terguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. peringatan; b. peringatan keras; dan c. Peringatan keras terakhir. (4b) Sanksi pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas: a. pemberhentian dari koordinator divisi; b. pemberhentian dari jabatan ketua; dan c. pemberhentian tetap sebagai anggota. (5) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak terbukti, DKPP merehabilitasi Teradu dan/atau Terlapor. (6) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor atau Pihak Terkait yang merupakan Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan persidangan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan. (7) DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal/ Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Bawaslu disetiap tingkatan dalam hal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu Kelurahan/ Desa. 16. Ketentuan Pasal 39 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. (2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, jajaran KPU dan/atau Bawaslu memberhentikan sementara sebelum surat keputusan pemberhentian tetap diterbitkan. (3a) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan wajib mengawasi dan melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan Putusan DKPP. 17. Diantara pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Penyebutan KPU Provinsi dam KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Dewan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Dewan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. #### Pasal II Peraturan Dewan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2021 KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA