Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
4. Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian dan pengalaman kerja dalam bidang telaah, kajian, analisis pertimbangan, dan rekomendasi kajian untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis Ketua dan Anggota DKPP.
5. Ketua dan Anggota DKPP adalah Pimpinan DKPP yang berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ex officio dari unsur Komisi Pemilihan Umum, 1 (satu) orang ex officio dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan 5 (lima) orang tokoh masyarakat.
6. Sekretariat DKPP adalah unit kerja yang mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada DKPP.
7. Sekretaris DKPP adalah aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama yang bertugas memimpin Sekretariat DKPP.
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DKPP dapat dibantu oleh Tenaga Ahli paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan Anggota DKPP sesuai bidang tugas dan fungsinya.
(3) Tenaga Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris DKPP.
(4) Jumlah dan jenis bidang tugas Tenaga Ahli ditetapkan oleh Ketua DKPP sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4
Rekrutmen Tenaga Ahli dilakukan oleh Sekretariat DKPP secara transparan dan akuntabel.
Pasal 5
(1) Rekrutmen Tenaga Ahli dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengumuman rekrutmen Tenaga Ahli;
b. seleksi dokumen administrasi;
c. psikotes dan tes kompetensi bidang;
d. wawancara oleh Ketua dan Anggota DKPP;
e. penetapan hasil seleksi melalui rapat pleno Ketua dan Anggota DKPP; dan
f. pengumuman Tenaga Ahli terpilih.
(2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. surat pernyataan bermaterai setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. surat pernyataan bermaterai tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
d. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. daftar riwayat hidup yang memuat pas foto terbaru;
dan
g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Pasal 6
(1) Calon Tenaga Ahli yang lulus rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diangkat menjadi Tenaga Ahli.
(2) Pengangkatan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris DKPP.
Pasal 7
(1) Masa hubungan kerja Tenaga Ahli paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Masa hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan perjanjian kerja.
(3) Masa hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang kembali sepanjang memiliki kinerja yang baik dan sesuai kebutuhan.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. tugas;
b. target kinerja;
c. masa perjanjian kerja;
d. hak dan kewajiban;
e. larangan; dan
f. sanksi.
Pasal 8
Tenaga Ahli bertugas:
a. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam mengkaji atau memverifikasi administrasi dan materiel laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam mengkaji perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
d. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam menyusun putusan hasil sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
e. melakukan supervisi tindak lanjut putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
f. mendampingi Ketua dan Anggota DKPP dalam menjalankan tugas kelembagaan;
g. mengkaji perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja DKPP;
h. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam perumusan analisis kebijakan, pertimbangan, dan rekomendasi pemecahan masalah terhadap manajemen krisis dan isu terkait citra kelembagaan DKPP; dan
i. melaksanakan instruksi dan tugas substansi lain yang diberikan oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Pasal 9
(1) Tenaga Ahli berhak:
a. mendapatkan honorarium perbulan dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendapatkan cuti.
(2) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Ketua DKPP setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 10
Tenaga Ahli wajib:
a. melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan penuh tanggung jawab;
b. mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan Sekretariat DKPP;
c. menggunakan pakaian dan kelengkapan atribut sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Sekretariat DKPP;
d. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
e. berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota DKPP dalam melaksanakan tugas;
f. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di ruang publik terkait dengan perkara yang sedang diperiksa; dan
g. menjaga rahasia jabatan dan rahasia negara.
Pasal 11
(1) Ketua dan Anggota DKPP memberikan penilaian kinerja Tenaga Ahli berdasarkan pada aspek produktivitas kerja serta pelaksanaan tugas dan kewajiban.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahun dan akhir periode perjanjian kerja.
(3) Hasil penilaian menjadi acuan untuk keberlanjutan Perjanjian Kerja masing-masing Tenaga Ahli.
(4) Tenaga Ahli yang mendapatkan nilai rata-rata penilaian kinerja paling rendah 70 (tujuh puluh) dapat ditetapkan kembali menjadi Tenaga Ahli.
(5) Pedoman penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua DKPP.
Pasal 12
(1) Masa hubungan kerja Tenaga Ahli berakhir karena:
a. berakhirnya masa perjanjian kerja;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri; atau
d. diberhentikan.
(2) Tenaga Ahli diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebabkan karena:
a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban;
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Tenaga Ahli;
e. melanggar kode etik dan pedoman perilaku DKPP;
f. menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik; dan/atau
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Tenaga Ahli.
(3) Pengakhiran masa hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris DKPP atas usulan Ketua dan/atau Anggota DKPP.
Pasal 13
Pengangkatan Tenaga Ahli yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Dewan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa hubungan kerja Tenaga Ahli berakhir.
Pasal 14
Peraturan Dewan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024 KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd.
HEDDY LUGITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 78
