Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman bagi Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Anggota Tim Pemeriksa Daerah, dan Sekretariat yang berupa kewajiban dan larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan.
2. Pedoman perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah penjabaran Kode Etik Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi pedoman bagi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, anggota Tim Pemeriksa Daerah, dan Sekretariat baik dalam menjalankan tugasnya, maupun dalam pergaulan di masyarakat.
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Sekretariat DKPP adalah Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Tenaga Kontrak yang dipimpin oleh Sekretaris yang memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DKPP.
5. Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disingkat TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi atau KIP Aceh, Bawaslu Provinsi dan Unsur Masyarakat.
6. Majelis Kehormatan DKPP yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh DKPP yang bersifat ad hoc untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat.
