Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Legislasi Nasional, selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
3. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
4. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Anggota DPR selanjutnya disebut Anggota, adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
7. Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
8. Komisi adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang menjalankan fungsi dan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
9. Badan Legislasi adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang menjalankan tugas penyusunan, pembahasan prolegnas dan
rancangan UNDANG-UNDANG serta pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
10. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
12. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
