(1) Penanganan ekstradisi mengacu pada Pedoman Penanganan Ekstradisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
(2) Administrasi penanganan perkara ekstradisi mengacu pada Formulir Administrasi Perkara Ekstradisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
