Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 16 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura adalah Jaksa yang ditempatkan pada kantor Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura yang melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.

2. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.

Pasal 2

Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura merupakan unsur pelaksana dalam struktur organisasi Perwakilan Negara Republik INDONESIA yang secara administratif di bawah Kepala Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura.

Pasal 3

(1) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi yang meliputi wilayah hukum Singapura dan wilayah lain sepanjang tidak berbenturan dengan wilayah kerja pejabat Kejaksaan lainnya.
(2) Penetapan wilayah kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura.
(3) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(4) Pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(5) Pembinaan teknis dan pengamanan operasional Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.

(6) Pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ketatausahaan, personil, penganggaran, dan perlengkapan.
(7) Pembinaan teknis dan pengamanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kegiatan intelijen yustisial.

Pasal 4

Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara

di Singapura mempunyai tugas menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA.

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura menyelenggarakan fungsi:
a. mendukung pelaksanaan kerja sama hukum dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pelacakan, pengembalian, dan pemulihan aset tindak pidana yang merugikan keuangan negara Republik INDONESIA, yang berada di wilayah hukum Singapura maupun wilayah lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Luar Negeri serta kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
b. melaksanakan kegiatan intelijen yustisial sesuai dengan ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan Republik INDONESIA dalam bidang intelijen yustisial, mendukung kebijakan penegakan hukum dan keadilan, baik preventif maupun represif serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan intelijen.
c. mendukung kerja sama antara Kejaksaan Republik INDONESIA dengan penegak hukum di Singapura

khususnya lembaga Kejaksaan di wilayah Perwakilan Negara Republik INDONESIA, dalam hal:
1. proses penanganan dan penyelesaian perkara pidana yang bersifat transnasional;
2. pertukaran informasi mengenai perundang- undangan, termasuk hal lain yang relevan dan sesuai kepentingan bersama;
3. pertukaran kunjungan pegawai Kejaksaan kedua negara dalam rangka berpartisipasi dalam program pelatihan, workshop dan seminar;
4. peningkatan dan pengembangan kontak profesional antar para pejabat Kejaksaan kedua negara, termasuk untuk tujuan pertukaran pengalaman;
5. peningkatan wawasan dan pemahaman atas UNDANG-UNDANG, prosedur dan kebijakan yang berlaku dari Kejaksaan kedua negara melalui mekanisme yang disepakati bersama; dan/atau
6. ruang lingkup kerja sama lain berdasarkan kesepakatan bersama Kejaksaan kedua negara.
d. mendukung upaya perlindungan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang berada di wilayah Singapura sesuai dengan misi dan kebijakan Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura.
e. perbantuan dan pemberian saran dan pendapat kepada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura.
f. mendukung pelaksanaan kerja sama hukum terhadap penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Singapura, yang pelaku tindak pidana dan/atau hasil kejahatannya berada di wilayah INDONESIA, sesuai dengan ruang lingkup wewenang Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura wajib mengedepankan koordinasi secara terintegrasi dengan seluruh jajaran Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura.
(2) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura menyampaikan laporan triwulan dan insidentil kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda terkait dan/atau Kepala Badan.

Pasal 7

(1) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura merupakan pejabat struktural eselon III/a;
(2) Untuk diusulkan menjadi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura harus memenuhi syarat:
a. mempunyai pengalaman sebagai Jaksa paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
b. pangkat/golongan ruang paling rendah Jaksa Madya/IVa; dan
c. menguasai bahasa Inggris secara aktif.
(3) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA atas usul Jaksa Agung Republik INDONESIA.

Pasal 8

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura dibebankan pada Anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2020

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BURHANUDDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA