Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 3 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Jaksa Agung dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya.
3. Pelapor Pelanggaran Hukum (whistle blower) yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai yang melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik INDONESIA.

4. Laporan adalah pemberitahuan atau informasi yang disampaikan oleh Pegawai mengenai adanya dugaan Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik INDONESIA.
5. Pelanggaran Hukum adalah perbuatan Pegawai yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
6. Unit Penanganan Pelaporan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit pelaksana yang bertugas menangani pelaporan Pelanggaran Hukum dan memberikan pelindungan terhadap Pelapor.
7. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan untuk memberikan rasa aman kepada Pelapor beserta Keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan keselamatan jiwa Pelapor dan/atau Keluarga atau membuat Pelapor merasa tertekan dan/atau takut berkenaan dengan pemberian laporannya.
9. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, mempunyai hubungan perkawinan, atau yang menjadi tanggungan Pelapor.
10. Sistem Pelaporan dan Pelindungan Pelapor (Whistle Blowing System) adalah keseluruhan proses penanganan pelaporan Pelanggaran Hukum dan Pelindungan Pelapor.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kejaksaan ini meliputi:
a. Pelanggaran Hukum;
b. mekanisme pelaporan;
c. UPP;
d. Pelindungan Pelapor; dan
e. penghargaan dan sanksi.

Pasal 3

Pelanggaran Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi perbuatan:
a. tindak pidana;
b. melanggar disiplin pegawai negeri sipil; dan
c. melanggar kode etik pegawai negeri sipil, kode perilaku jaksa, atau kode perilaku jabatan fungsional/profesi lainnya.

Pasal 4

(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melaporkan kepada UPP.
(2) Laporan Pelanggaran Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sarana elektronik atau non elektronik.
(3) Sarana elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui situs Kejaksaan pada kanal Whistle Blowing System.
(4) Kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh petugas yang ditunjuk oleh Ketua UPP.

Pasal 5

(1) Laporan Pelanggaran Hukum paling sedikit memuat:
a. identitas lengkap Pelapor;
b. kronologis kejadian dengan menguraikan tempat dan waktu peristiwa yang diduga Pelanggaran Hukum;
c. pihak yang terlibat; dan
d. identitas terlapor jika diketahui.

(2) Laporan Pelanggaran Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung.

Pasal 6

(1) Jaksa Agung membentuk UPP.
(2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UPP tingkat pusat pada Kejaksaan Agung; dan
b. UPP tingkat daerah pada Kejaksaan Tinggi.

Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan UPP tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Jaksa Agung selaku ketua merangkap anggota;
b. Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku wakil ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku sekretaris merangkap anggota;
d. Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku anggota; dan
e. pejabat lain yang ditunjuk oleh Wakil Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku anggota.
(2) Susunan keanggotaan UPP tingkat daerah terdiri atas:
a. Kepala Kejaksaan Tinggi selaku ketua merangkap anggota;
b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi selaku wakil ketua merangkap anggota;
c. Asisten Pengawasan selaku sekretaris merangkap anggota;
d. Kepala Kejaksaan Negeri selaku anggota; dan
e. pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Tinggi selaku anggota.

(3) Dalam hal anggota UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terkait secara langsung atau tidak langsung dengan Laporan, anggota UPP tersebut dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan tersebut dilakukan.
(4) Penonaktifan sementara keanggotaan UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui surat keputusan Jaksa Agung.

Pasal 8

UPP melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menerima Laporan;
b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan;
c. menentukan tindak lanjut Laporan;
d. menilai potensi Ancaman yang dapat terjadi pada Pelapor;
e. menentukan bentuk dan jangka waktu Pelindungan;
f. melakukan telaah dan menyusun laporan hasil telaah;
dan
g. melaporkan hasil kegiatan kepada Jaksa Agung.

Pasal 9

(1) Laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f disusun dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Laporan.
(2) Dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. dugaan Pelanggaran Hukum; atau
b. bukan dugaan Pelanggaran Hukum.

Pasal 10

Dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berupa dugaan Pelanggaran Hukum, Laporan tersebut diteruskan oleh UPP kepada:
a. bidang tindak pidana khusus atau instansi penegak hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila merupakan dugaan tindak pidana;
b. bidang pengawasan apabila merupakan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, kode etik pegawai negeri sipil, kode perilaku jaksa, atau kode perilaku jabatan fungsional/profesi lainnya.

Pasal 11

(1) Dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) bukan berupa dugaan Pelanggaran Hukum, Laporan tidak ditindaklanjuti.
(2) Laporan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Ketua UPP tingkat pusat dengan disertai pertimbangan.

Pasal 12

(1) UPP wajib memberikan Pelindungan kepada Pelapor.
(2) Pelindungan diberikan sejak diterimanya Laporan.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor;
b. Pelindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminasi;
c. Pelindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian; dan/atau
d. merahasiakan isi Laporan, laporan hasil telaah UPP dan tindak lanjut bidang pengawasan.

(4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak berlaku jika dalam proses penegakan hukum identitas Pelapor harus dinyatakan dengan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), UPP dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan Pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk:
a. Pelindungan dari Ancaman;
b. Pelindungan terhadap harta; dan/atau
c. pemberian keterangan tidak dihadapan terlapor.
(6) Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Ketua UPP.

Pasal 13

Pemberian Pelindungan dihentikan jika:
a. berdasarkan penilaian UPP Pelindungan tidak diperlukan lagi;
b. atas permintaan Pelapor;
c. Laporan bukan merupakan dugaan Pelanggaran Hukum; dan/atau
d. terlapor meninggal dunia.

Pasal 14

Pemberhentian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf d diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum Pelindungan dihentikan.

Pasal 15

(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor dengan mempertimbangkan rekomendasi UPP.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan pelanggaran:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum; atau
b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Jaksa Agung dalam bentuk:
a. promosi jabatan;
b. kenaikan pangkat; atau
c. rekomendasi untuk mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.

Pasal 16

(1) Laporan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti merupakan Laporan palsu dan/atau bersifat fitnah, terhadap Pelapor dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi kelancaran proses kerja UPP, dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan kepada Pelapor, dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-026/A/JA/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1240) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2020

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BURHANUDDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA