(1) Susunan dan Keanggotaan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua merangkap Anggota dari Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota dari Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. Sekretaris merangkap Anggota dari Kejaksaan Republik INDONESIA;
d. Anggota yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah yang lingkup tugas/wewenangnya mencakup pengawasan masalah aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
(2) Susunan dan keanggotaan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat tingkat Pusat terdiri atas:
a. Ketua merangkap Anggota yaitu Jaksa Agung RI;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen;
c. Sekretaris I merangkap Anggota yaitu Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
d. Sekretaris II merangkap Anggota yaitu Kepala Subdirektorat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan serta Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama;
dan
e. Anggota terdiri dari unsur:
1. Kementerian Dalam Negeri;
2. Kementerian Agama;
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
5. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
6. Badan Intelijen Negara; dan
7. Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama.
(3) Susunan dan keanggotaan Tim Pakem Provinsi terdiri atas:
a. Ketua merangkap Anggota yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota yaitu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi;
c. Sekretaris merangkap Anggota yaitu Kepala Seksi B pada Asisten Bidang Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi; dan
d. Anggota terdiri dari unsur:
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
2. Komando Daerah Militer/Komando Resort Militer;
3. Kepolisian Daerah;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama;
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Dinas yang mengelola kebudayaan;
6. Badan Intelijen Daerah; dan
7. Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi.
(4) Susunan dan Keanggotaan Tim Pakem Kabupaten/Kota adalah:
a. Ketua merangkap Anggota yaitu Kepala Kejaksaan Negeri;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota yaitu Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri;
c. Sekretaris merangkap Anggota yaitu Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Seksi Intelijen; dan
d. Anggota terdiri dari unsur:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2. Komando Distrik Militer;
3. Kepolisian Resort;
4. Kantor Kementerian Agama;
5. Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
6. Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota
(5) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah keanggotaan “Ex Officio”.
#### Pasal II
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2019
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
H. M. PRASETYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
