Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 6 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi.
2. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi substansi, struktur, dan budaya organisasi

untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko yang dihadapi dalam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi.
3. Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi adalah hasil yang ingin dicapai melalui peran yang diambil menuju masa depan yang tergambar dalam visi misi organisasi.
4. Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.
5. Analisis Risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan dan/atau sasaran yang diukur dengan penggabungan antara probabilitas risiko dengan konsekuensi risiko.
6. Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh exposure risiko yang dinyatakan dengan tingkat atau level masing- masing risiko.
7. Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang mempengaruhi.
8. Penanganan Risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi Penanganan Risiko yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian.
9. Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana Penanganan Risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan terbaik dari berbagai opsi yang relevan.
10. Pemantauan dan reviu adalah kegiatan pengendalian yang dilakukan selama proses penilaian dan Penanganan Risiko berlangsung yang bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi Manajemen Risiko.

Pasal 2

Tujuan Manajemen Risiko meliputi:
a. mewujudkan good government yang lebih baik;
b. MENETAPKAN dan mengelola risiko yang dihadapi dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan;
c. melindungi Kejaksaan dari risiko yang signifikan yang berdampak pada hambatan dalam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi;
d. meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi; dan
e. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai Kejaksaan terhadap pentingnya Manajemen Risiko.

Pasal 3

(1) Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dikendalikan oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(2) Jaksa Agung Muda Pengawasan berwenang mengoordinasikan penerapan Manajemen Risiko.
(3) Pimpinan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan melakukan evaluasi penerapan Manajemen Risiko.
(4) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri dari:
a. Satuan kerja Kejaksaan Agung oleh Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Satuan kerja Kejaksaan Tinggi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi;
c. Satuan kerja Kejaksaan Negeri oleh Kepala Kejaksaan Negeri; dan
d. Satuan kerja Cabang Kejaksaan Negeri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Pasal 4

Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam mengoordinasikan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memiliki tugas:
a. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan Manajemen Risiko di lingkungan Kejaksaan;
b. melakukan identifikasi dan Analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kejaksaan;
c. melakukan kegiatan pengendalian Risiko di lingkungan Kejaksaan;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan Manajemen Risiko di lingkungan Kejaksaan; dan
e. membuat laporan tahunan penerapan Manajemen Risiko yang disampaikan kepada Jaksa Agung.

Pasal 5

(1) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) membentuk Tim Manajemen Resiko.
(2) Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Tim Manajemen Risiko pada Kejaksaan Agung beranggotakan:
1. Sekretaris Jaksa Agung Muda/Badan Pendidikan dan Pelatihan selaku ketua;
2. Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian selaku sekretaris; dan
3. Pejabat Eselon II di lingkungan Jaksa Agung Muda/Badan Pendidikan dan Pelatihan selaku anggota.
b. Tim Manajemen Risiko Kejaksaan Tinggi beranggotakan:
1. Asisten Pembinaan selaku ketua;
2. Kepala Bagian Tata Usaha selaku sekretaris;
dan

3. Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi selaku anggota.
c. Tim Manajemen Risiko Kejaksaan Negeri beranggotakan:
1. Kepala Sub Bagian Pembinaan selaku Ketua;
2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian/ Perpustakaan selaku Sekretaris; dan
3. Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri selaku anggota.
d. Tim Manajemen Risiko pada Cabang Kejaksaan Negeri beranggotakan:
1. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri selaku Ketua;
2. Kepala Urusan Pembinaan selaku Sekretaris;
dan
3. Pejabat Eselon V di Cabang Kejaksaan Negeri selaku anggota.

Pasal 6

(1) Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a memiliki tugas:
a. menyusun strategi penerapan Manajemen Risiko pada setiap tingkatan;
b. menyusun rencana kerja pelaksanaan Manajemen Risiko;
c. melakukan identifikasi dan Analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan;
d. melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan Risiko hasil identifikasi dan Analisis Risiko; dan
e. menatausahakan proses Manajemen Risiko.
(2) Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki tugas:
a. melakukan identifikasi dan Analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan;
b. melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan Risiko hasil identifikasi dan Analisis Risiko; dan
c. menatausahakan proses Manajemen Risiko.

Pasal 7

(1) Penerapan proses Manajemen Risiko meliputi:
a. penetapan konteks atau tujuan;
b. Identifikasi Risiko;
c. Analisis Risiko;
d. Evaluasi Risiko;
e. Penanganan Risiko; dan
f. Pemantauan dan Reviu.
(2) Penerapan proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.

Pasal 8

Penetapan konteks atau tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menjabarkan latar belakang, ruang lingkup, tujuan, dan kondisi lingkungan pengendalian Manajemen Risiko.

Pasal 9

Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. mengidentifikasi kegiatan;
b. mengidentifikasi penyebab timbulnya risiko;
c. mengidentifikasi penyebab tidak tercapainya tujuan dan/atau sasaran; dan
d. mendokumentasikan proses Identifikasi Risiko dalam daftar risiko.

Pasal 10

Proses penetapan konteks atau tujuan, dan Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 11

(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menilai risiko dari sisi tingkat risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 12

(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi:
a. penetapan risiko yang dapat ditolerir untuk memberikan batasan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang akan ditangani; dan
b. pemilihan peringkat tingkat risiko tinggi yang menjadi prioritas untuk ditangani yang dirasa dapat menghambat capaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi.
(2) Proses Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 13

(1) Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
a. membuat pemetaan tingkat Risiko tinggi yang menjadi prioritas untuk ditangani yang dapat menghambat capaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi; dan
b. mengidentifikasi berbagai pilihan tindakan untuk dapat mengendalikan Risiko.
(2) Tahapan Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk RTP.
(3) Proses Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 14

(1) Pemantauan dan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dilakukan pada saat penilaian dan Penanganan Risiko oleh unit kerja.
(2) Pemantauan dan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap penyusunan RTP dan progres implementasi atas rencana tindak.
(3) Apabila ditemukan perubahan yang terjadi pada saat proses Pemantauan dan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditelaah kembali oleh tim satuan kerja.
(4) Proses Pemantauan dan Reviu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 15

(1) Masing-masing satuan kerja melakukan evaluasi kinerja penerapan Manajemen Risiko secara berkala setiap semester.
(2) Setiap satuan kerja wajib membuat laporan evaluasi kinerja penerapan Manajemen Risiko.
(3) Laporan evaluasi kinerja penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. laporan Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko; dan
b. laporan RTP dan progres pemantauan.
(4) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bidang Pengawasan secara berjenjang setiap semester.
(5) Sistematika Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 16

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Mei 2020

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BURHANUDDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA