Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Peraturan Kejaksaan adalah peraturan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan meliputi Peraturan Jaksa Agung, Keputusan Jaksa Agung, Instruksi Jaksa Agung, Petunjuk Pelaksanaan Jaksa Agung dan Surat Edaran Jaksa Agung/Jaksa Agung Muda/Kepala Badan.
3. Peraturan Jaksa Agung yang selanjutnya disingkat PERJA adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung yang bersifat mengatur, memuat kebijakan pokok, bersifat umum, berlaku untuk seluruh satuan organisasi/unit kerja dan dapat menjadi dasar bagi penyusunan naskah dinas lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Keputusan Jaksa Agung yang selanjutnya disingkat KEPJA adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk MENETAPKAN/mengubah status kepegawaian/personal/keanggotaan/ material/peristiwa, MENETAPKAN/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim dan MENETAPKAN pelimpahan wewenang.
5. Instruksi Jaksa Agung yang selanjutnya disingkat INSJA adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung yang memuat perintah atau arahan untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan atau arahan untuk melaksanakan tugas yang bersifat penting.
6. Petunjuk Pelaksanaan Jaksa Agung yang selanjutnya disingkat JUKLAK adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung yang memuat cara pelaksanaan kegiatan termasuk urutan pelaksanaannya.
7. Surat Edaran Jaksa Agung yang selanjutnya disingkat SEJA adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
8. Surat Edaran Jaksa Agung Muda/ Kepala Badan yang selanjutnya disingkat SE-JAM/SE-KABAN adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda/Kepala Badan yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
