Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan :
1. Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA adalah mekanisme pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap Pegawai untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum, perilaku dan etika serta pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan REPUBLIK INDONESIA.
2. Pegawai adalah Jaksa dan Tata Usaha pada Kejaksaan Republik INDONESIA, termasuk yang ditugaskan di luar lingkungan Kejaksaan.
3. Pelapor Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pelapor (Whistleblower) adalah Pegawai yang melaporkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
4. Laporan Pelanggaran adalah Pengaduan yang disampaikan oleh Pegawai terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
5. Pelanggaran Hukum adalah perbuatan Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Perilaku Jaksa, kode etik Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Unit Perlindungan Pelapor yang selanjutnya disingkat UPP adalah Unit yang berwenang untuk menerima laporan, menentukan apakah suatu laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak, membuat laporan telaahan, serta menentukan perlindungan terhadap pelapor yang ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung Republik INDONESIA.

www.djpp.kemenkumham.go.id

7. Perlindungan adalah suatu bentuk perlindungan fisik, psikis, hukum dan/atau administrasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda.
8. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menimbulkan rasa tertekan, khawatir, takut dari keamanan, keselamatan jiwa dan harta pelapor maupun keluarganya.
9. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggung jawab pelapor.

Pasal 2

Maksud dan tujuan peraturan ini:
a. untuk memberikan perlindungan dari tindakan yang merugikan Pelapor termasuk memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor; dan
b. untuk memberikan rasa aman bagi Pegawai sehingga berani melaporkan pelanggaran.

Pasal 3

Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui terjadinya dugaan Pelanggaran Hukum dapat melaporkan kepada UPP.

Pasal 4

(1) Laporan Pelanggaran setidaknya harus memuat:
a. identitas lengkap pelapor;
b. tempat dan waktu peristiwa yang diduga suatu pelanggaran;
c. pihak yang terlibat; dan
d. kronologis kejadian.
(2) Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung.

Pasal 5

Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan secara langsung kepada UPP pada tingkat Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Jaksa Agung membentuk UPP di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
(2) UPP dilingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA, terdiri dari :
a. UPP tingkat Kejaksaan Agung;
b. UPP tingkat Kejaksaan di Daerah.

Pasal 7

(1) Susunan UPP pada tingkat Kejaksaan Agung, terdiri dari :
a. Wakil Jaksa Agung selaku Ketua;
b. Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Wakil Ketua;
c. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Sekretaris;
d. Para Inspektur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Anggota; dan
e. Pejabat lain selaku anggota yang ditunjuk oleh Wakil Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
(2) Susunan UPP pada tingkat Kejaksaan di daerah, terdiri dari :
a. Kepala Kejaksaan Tinggi selaku Ketua;
b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi selaku Wakil Ketua;
c. Asisten Pengawasan selaku Sekretaris;
d. Kepala Kejaksaan Negeri selaku Anggota;
e. Pejabat lain selaku anggota yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

UPP bertugas untuk:
a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pelanggaran;
b. mengumpulkan data atau keterangan lain yang relevan dengan Pelapor dan laporannya;
c. menentukan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan Pelanggaran;
d. menilai potensi ancaman atau gangguan yang dapat terjadi pada Pelapor beserta keluarganya;
e. menentukan bentuk Perlindungan yang dapat diberikan, waktu dimulai dan berakhirnya perlindungan kepada Pelapor; dan/atau
f. melakukan telaahan dan menyusun laporan hasil telaahan.

Pasal 9

(1) UPP menyusun laporan hasil telaahan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Laporan Pelanggaran dan apabila diperlukan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Laporan hasil telaahan berupa :
a. dugaan Pelanggaran Hukum; atau
b. bukan dugaan Pelanggaran Hukum.

Pasal 10

(1) Dalam hal laporan hasil telahaan bukan merupakan dugaan Pelanggaran Hukum, maka Laporan Pelanggaran tidak di tindaklanjuti.
(2) Laporan Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Jaksa Agung secara berjenjang dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 11

Dalam hal laporan hasil telahaan merupakan dugaan Pelanggaran Hukum, maka laporan tersebut disampaikan kepada bidang Pengawasan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) UPP wajib memberikan Perlindungan kepada Pelapor.
(2) Perlindungan dapat diberikan sejak diterimanya Laporan Pelanggaran.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor;
b. Perlindungan dari perlakuan diskriminatif dalam segala bentuknya; dan/atau
c. Perlidungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian.
(4) Selain perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP dapat bekerjasama dengan instansi terkait untuk menyediakan Perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk :
a. Perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dari ancaman fisik dan/atau psikis;
b. Perlindungan terhadap harta Pelapor; dan/atau
c. pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan terlapor, pada tingkat pemeriksaan fungsional.

Pasal 13

Pemberian Perlindungan dihentikan jika:
a. berdasarkan penilaian UPP Perlindungan tidak diperlukan lagi; atau
b. atas permohonan Pelapor.

Pasal 14

Pemberhentian Perlindungan diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Perlindungan dihentikan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan Pelanggaran :
a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum; atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terbukti telah terjadi tindak pidana.

Pasal 16

(1) Laporan Pelanggaran yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti merupakan laporan palsu dan atau bersifat fitnah, maka Pelapor dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi kelancaran proses kerja UPP, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan kepada pelapor, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

UPP di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA harus dibentuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Jaksa Agung ini diundangkan.

Pasal 18

Segala biaya berkaitan dengan Perlindungan terhadap Pelapor dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

BASRIEF ARIEF

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id