Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI

PERATURAN_KI No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menunjukkan sikap kemandirian: a. Anggota Komisi Informasi wajib menunjukan sifat dan perilaku yang mandiri serta bebas dari pengaruh atau intervensi pihak mana pun, khususnya dalam tugas penyelesaian sengketa informasi publik; b. dalam menjalankan tugas, Anggota Komisi Informasi harus mampu membebaskan diri atau menolak setiap tawaran, pemberian yang patut diduga berhubungan dengan kedudukan dan wewenangnya sebagai Anggota Komisi Informasi yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mencederai prinsip kemandiriannya; c. Anggota Komisi Informasi wajib menjaga prinsip kemandiriannya dan berani menolak setiap campur tangan, tekanan atau ancaman untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kewajibannya; dan d. Anggota Komisi Informasi harus mampu menghindari sikap atau kesan ketergantungan pada pihak lain yang dapat mengarah pada hilangnya prinsip kemandirian dirinya sendiri atau Komisi Informasi.

Pasal 5

Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap adil: a. Anggota Komisi Informasi harus memperlakukan setiap orang sama dan setara dihadapan hukum; b. Anggota Komisi Informasi dilarang membeda-bedakan orang atas dasar jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, aliran politik dan lain sebagainya yang bertentangan dengan hukum, prinsip keadilan dan kesetaraan; c. dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik, Anggota Komisi Informasi wajib mendengarkan dan memberikan kesempatan kepada para pihak secara seimbang; d. Anggota Komisi Informasi dilarang menunjukan sikap atau kesan suka atau tidak suka, prasangka, dan keberpihakannya pada salah satu pihak dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik; e. Ketua Komisi Informasi harus mendistribusikan sengketa informasi publik kepada Anggota Komisi Informasi secara adil dan merata serta menghindari pendistribusian sengketa informasi publik kepada Anggota Komisi Informasi yang memiliki konflik kepentingan; dan f. dalam tugas penyelesaian sengketa informasi publik, baik selaku Mediator dan/atau Majelis Komisioner, Anggota Komisi Informasi dilarang menjalin hubungan atau keakraban dengan para pihak yang akan atau sedang berperkara yang dapat menimbulkan prasangka ketidakberpihakan dan ketidakadilan.

Pasal 6

Setiap Anggota Komisi Informasi wajib memiliki integritas: a. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa menjaga diri dari perilaku yang tidak patut atau tercela baik dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan; b. Anggota Komisi Informasi tidak diperkenankan bertindak selaku Mediator dan/atau Majelis Komisioner dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila memiliki konflik kepentingan dengan sengketa yang dimaksud, baik karena mempunyai kepentingan, hubungan keluarga atau semenda, atau sebab-sebab lain yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan menimbulkan konflik kepentingan; c. Anggota Komisi Informasi harus mampu menghindarkan diri dari segala bentuk rayuan, godaan, tawaran dan bentuk-bentuk kenikmatan lainnya yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat publik dan abdi bangsa; dan d. Anggota Komisi Informasi, baik secara pribadi maupun melalui bantuan pihak lain dilarang meminta atau menerima sesuatu pemberian yang tidak sah menurut hukum, khususnya yang berkaitan dengan sengketa informasi publik yang akan atau sedang diselesaikan di Komisi Informasi.

Pasal 7

Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menunjukkan sikap bertanggung jawab: a. Anggota Komisi Informasi dilarang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang dimilikinya secara tidak sah atau melawan hukum untuk kepentingan diri pribadi, keluarga, atau pihak lain; b. Anggota Komisi Informasi wajib menjaga kerahasiaan suatu sengketa dan/atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan dan/atau putusan Komisi Informasi dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan; c. Anggota Komisi Informasi yang ditetapkan menjadi tersangka dan/atau tergugat dalam perkara tindak pidana dan/atau perdata, wajib memberitahukan perihal penetapan status tersebut kepada Ketua Komisi Informasi yang bersangkutan; dan d. Anggota Komisi Informasi yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana dan/atau perdata, mengajukan permohonan pemberhentian sementara dengan tata cara sebagai berikut: 1. Permohonan ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat untuk diteruskan atau disampaikan kepada PRESIDEN bagi Anggota Komisi Informasi Pusat; 2. Permohonan ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi untuk diteruskan atau disampaikan kepada Gubernur bagi Anggota Komisi Informasi Provinsi; dan 3. Permohonan ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Kabupaten atau Kota untuk diteruskan atau disampaikan kepada Bupati atau Walikota bagi Anggota Komisi Informasi Kabupaten atau Kota.

Pasal 8

Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional: a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; b. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan diri dalam rangka meningkatkan mutu kinerja; c. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengikuti dinamika dan perkembangan keterbukaan informasi di dalam dan luar negeri; d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; dan e. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa berusaha membangun dan meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga Komisi Informasi.

Pasal 9

Setiap Komisioner Komisi Informasi wajib bersikap disiplin: a. Anggota Komisi Informasi wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kecuali dalam hal-hal tertentu dengan alasan yang sah; dan b. Anggota Komisi Informasi wajib menghadiri setiap rapat pleno dan/atau rapat-rapat lainnya kecuali dalam hal-hal tertentu dengan alasan yang sah.

Pasal 10

Setiap Komisioner Komisi Informasi wajib bersikap bijaksana: a. dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik, Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi hukum, nilai-nilai kebenaran, dan keadilan. b. dalam hal penyelesaian sengketa publik, Anggota Komisi Informasi harus mampu menjaga dan menegakan tata tertib persidangan; dan c. dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik, Anggota Komisi Informasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan secara terbuka mengenai pokok sengketa informasi publik yang akan atau sedang ditangani oleh Komisi Informasi kecuali dalam rangka memberikan penjelasan resmi atau konferensi resmi kepada publik.

Pasal 11

(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi. (2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu: a. Identitas Pelapor; b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan c. Bukti.

Pasal 12

(1) Majelis Etik dibentuk dengan Keputusan Komisi Informasi berdasarkan hasil Rapat Pleno. (2) Majelis Etik dapat dibantu oleh sebuah tim kerja yang disepakati bersama. (3) Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat ad hoc. (4) Majelis Etik berjumlah 5 (lima) orang untuk Komisi Informasi Pusat dan 3 (tiga) orang untuk Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.

Pasal 13

(1) Majelis Etik wajib menjaga, menjunjung tinggi serta menegakkan Kode Etik Anggota Komisi Informasi. (2) Majelis Etik bersifat mandiri, bebas, dan adil dalam menjalankan tugas. (3) Majelis Etik Komisi Informasi berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan pihak Pelapor dan Terlapor; b. meminta data dari Komisi Informasi dan instansi terkait yang berhubungan dengan materi pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi; dan c. memanggil dan meminta keterangan dari saksi dan ahli.

Pasal 14

(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Majelis Etik mempunyai kewajiban mengeluarkan rekomendasi dan laporan Majelis Etik paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak hari persidangan pertama. (2) Rekomendasi dan laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Komisi Informasi melalui Rapat Pleno paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya rekomendasi.

Pasal 15

(1) Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik disampaikan kepada Komisi Informasi yang bersangkutan. (2) Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rapat Pleno Komisi Informasi sebagaimana dimaksud ayat (2) MENETAPKAN: a. diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan/atau b. nama-nama Majelis Etik. (4) Dalam hal laporan diterima atau ditolak, Komisi Informasi menyampaikan kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan. (5) Dalam hal laporan diterima, Komisi Informasi menyampaikan Penetapan Majelis Etik kepada nama- nama yang terpilih menjadi Majelis Etik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.

Pasal 16

(1) Sidang Kode Etik bersifat tertutup. (2) Majelis Etik bersifat aktif dalam proses persidangan. (3) Majelis Etik wajib menjaga segala kerahasiaan selama proses persidangan Kode Etik. (4) Seluruh dokumen yang digunakan selama proses sidang Kode Etik merupakan dokumen yang dirahasiakan. (3) Majelis Etik memberikan kesempatan yang sama kepada Pelapor dan/atau Terlapor untuk didengar keterangannya dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik.

Pasal 17

(1) Sidang Kode Etik dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi atau tempat lain. (2) Majelis Etik MENETAPKAN sidang pertama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima Penetapan Majelis Etik Komisi Informasi. (3) Sidang Kode Etik harus diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak sidang pertama. (4) Majelis Etik dapat memanggil Pelapor dan Terlapor untuk didengar keterangannya di dalam Sidang Kode Etik. (5) Majelis Etik menyampaikan surat panggilan kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diselenggarakannya sidang. (6) Dalam hal Pelapor dan Terlapor tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, Majelis Etik dapat memeriksa dan memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik.

Pasal 18

(1) Majelis Etik dapat meminta data dan/atau informasi dari Komisi Informasi dan instansi terkait yang berhubungan dengan materi dugaan pelanggaran Kode Etik. (2) Saksi dan/atau Ahli dapat diajukan oleh Pelapor, Terlapor, dan/atau Majelis Etik. (3) Majelis Etik dapat menolak Saksi dan/atau Ahli yang diajukan apabila: a. dugaan pelanggaran Kode Etik yang dihadapi bersifat sederhana; b. saksi atau ahli dianggap memiliki kepentingan bersifat pribadi dengan salah satu atau para pihak; atau c. keterangannya atau keahliannya tidak relevan. (4) Bukti dapat diajukan oleh para pihak.

Pasal 19

(1) Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dimulai dengan menanyakan identitas, keterangannya terhadap saksi atau keahliannya terhadap ahli, dan kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. (2) Lafal sumpah saksi atau ahli adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah sebagai saksi atau ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan kesaksian atau keahlian saya.” Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah. Untuk yang beragama Kristen Protetan dan Katholik ditutup dengan “Semoga Tuhan menolong saya.” Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa.” Demi Hyang Buddha Saya bersumpah…” diakhiri dengan “Saddhu, Saddhu, Saddhu.” Untuk yang beragama dan memiliki kepercayaan lain, mengikuti aturan agama dan kepercayaannya masing- masing.

Pasal 20

(1) Rekomendasi Majelis Etik bersifat final dan mengikat. (2) Majelis Etik Komisi Informasi dapat memberikan rekomendasi terdiri berupa pernyataan terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik. (3) Dalam hal terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Majelis Etik akan memberikan juga rekomendasi sanksi. (4) Dalam hal Anggota Komisi Informasi melanggar Kode Etik, Majelis Etik dapat memberikan rekomendasi sanksi sebagai berikut: a. Sanksi ringan, berupa: 1. teguran lisan; dan 2. teguran tertulis. b. Sanksi sedang, berupa dibebaskan dari segala tugas dan wewenang selama 3 bulan. c. Sanksi berat, berupa pemberhentian tetap.

Pasal 21

(1) Majelis Etik menyampaikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Komisi Informasi untuk ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Informasi. (2) Rapat pleno Komisi Informasi MENETAPKAN sanksi yang disampaikan oleh Majelis Etik paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak rekomendasi Majelis Etik diterima. (3) Dalam hal Anggota Komisi Informasi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap, Ketua Komisi Informasi mengusulkan kepada: a. PRESIDEN untuk Komisioner Anggota Komisi Informasi Pusat; b. Gubernur untuk Komisioner Anggota Komisi Informasi Provinsi; c. Walikota untuk Komisioner Anggota Komisi Informasi Kota; dan d. Bupati untuk Komisioner Anggota Komisi Informasi Kabupaten. (4) Dalam hal Anggota Komisi Informasi yang dijatuhi sanksi sedang, segala hak dan kewajibannya sebagai anggota Komisi Informasi diberhentikan sejak rekomendasi Majelis Etik ditetapkan oleh Komisi Informasi melalui rapat pleno.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 10/KEP/KIP/VIII/09 tentang Kode Etik Komisi Informasi (belum diundangkan) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016 KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT, ttd JOHN FRESLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA