Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
2. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
4. Konsil Kedokteran, yang selanjutnya disingkat KK adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi dokter.
5. Konsil Kedokteran Gigi, yang selanjutnya disingkat KKG adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi dokter gigi.
6. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan MENETAPKAN sanksi.
7. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di tingkat provinsi, yang selanjutnya disingkat MKDKI-P adalah lembaga di wilayah provinsi tertentu yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan MENETAPKAN sanksi.
8. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.
9. Kolegium kedokteran INDONESIA dan kolegium kedokteran gigi INDONESIA, yang selanjutnya disebut kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
10. Para pemangku kepentingan (stakeholders) adalah para pihak baik instansi atau lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, organisasi profesi, asosiasi, dan organisasi atau lembaga lainnya yang mempunyai hubungan kerja dengan KKI.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
12. Perkonsil adalah singkatan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA.
