Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER INDONESIA

PERATURAN_KKI No. 10 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Standar Pendidikan Profesi Dokter INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.

Pasal 2

Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi, dalam mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter harus menerapkan standar pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 20/KKI/KEP/IX/2006 tentang Pengesahan Standar Pendidikan Dokter dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, MENALDI RASMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013…….. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id