Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI DOKTER INDONESIA
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Dokter INDONESIA merupakan bagian dari Standar Pendidikan Profesi Dokter INDONESIA yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Standar Kompetensi Dokter INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Pasal 2
Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter, dalam mengembangkan kurikulum harus menerapkan Standar Kompetensi Dokter INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Pasal 3
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 21A/KKI/KEP/IX/2006 tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013
………… MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
