Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
3. Pendidikan Kedokteran adalah pendidikan tinggi bidang kedokteran yang terdiri atas pendidikan kedokteran dan pendidikan kedokteran gigi.
4. Kompetensi adalah kemampuan yang harus dikuasai dokter dan dokter gigi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya kepada masyarakat secara mandiri.
5. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran diseluruh INDONESIA setelah lulus uji kompetensi.
6. Pengalaman Kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
7. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.
9. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
