Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 1/KKI/PER/I/2010 TENTANG REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP

PERATURAN_KKI No. 19 Tahun 2014 berlaku

Pasal 11

Dokter yang masuk pertama kali menjadi mahasiswa di program pendidikan dokter sebelum tahun 2005 diterbitkan Surat Tanda Registrasinya setelah memenuhi persyaratan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus menjalani program internsip.

Pasal 11

(1) Dokter yang masuk pertama kali menjadi mahasiswa di program pendidikan dokter pada tahun akademik 2005 dan 2006 yang: a. telah menjalani program internsip diterbitkan Surat Tanda Registrasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. belum menjalani program internsip dapat diterbitkan Surat Tanda Registrasinya setelah: 1. melampirkan: a) surat keterangan dari dekan yang menyatakan bahwa Fakultas Kedokteran tempat dokter yang bersangkutan menempuh pendidikan kedokteran belum menerapkan kurikulum berbasis kompetensi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b) transkrip akademik; 2. memenuhi persyaratan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan verifikasi dan validasi terhadap surat keterangan dekan dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sebelum menerbitkan Surat Tanda Registrasi. (3) Dalam hal terjadi perbedaan hasil verifikasi dan validasi, Konsil Kedokteran INDONESIA meminta klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 11

Dokter yang masuk pertama kali menjadi mahasiswa di program pendidikan dokter setelah tahun 2006 dapat diterbitkan Surat Tanda Registrasinya setelah menjalani program internsip dan memenuhi persyaratan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. PASAL II Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, MENALDI RASMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id