Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Perencanaan Teknokratik adalah Perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario selama periode Rencana Strategis berikutnya.
3. Rencana Strategis, yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen Perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
4. Rencana Kerja, yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan.
6. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
7. Strategi adalah langkah-langkah berisikan Program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
8. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.
9. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
10. Program adalah instrumen Kebijakan yang berisi satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
11. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan baik tersendiri atau bersama-sama sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
744, No.2014 4
12. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan Program dan Kebijakan.
13. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan-Kegiatan dalam satu Program.
14. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
15. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan MENETAPKAN sanksi.
16. Sekretariat KKI adalah satuan kerja yang berfungsi memfasilitasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI.
