Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI DOKTER GIGI INDONESIA
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Dokter Gigi INDONESIA merupakan standar yang setara, saling terkait dan tidak terpisahkan dari Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi INDONESIA, yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Standar Kompetensi Dokter Gigi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Pasal 2
Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi, dalam mengembangkan kurikulum harus menerapkan Standar Kompetensi Dokter Gigi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Pasal 3
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 23/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter Gigi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
