Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi
Pasal 5
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari:
a. Institusi Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi;
b. rumah sakit pendidikan dan/atau rumah sakit gigi dan mulut pendidikan; atau
c. organisasi profesi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
(2) Rumah sakit pendidikan dan/atau rumah sakit gigi dan mulut pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam program pendidikan dokter spesialis- subspesialis atau program pendidikan dokter gigi spesialis-subspesialis.
(3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga/organisasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pengajuan Alih Iptekdok dilakukan secara dalam jaringan (online) dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik alih ilmu pengetahuan dan teknolgi kedokteran/kedokteran gigi melalui e-alih iptekdok.
(2) Untuk memperoleh Persetujuan KKI, penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada KKI melalui aplikasi Alih Iptekdok antara lain:
a. pemohon mengisi formulir permohonan persetujuan, dengan contoh format yang ditetapkan oleh KKI sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini;
b. proposal Alih Iptekdok, yang paling sedikit memuat:
1. latar belakang;
2. tujuan;
3. materi;
4. metode;
5. kajian aspek etik;
6. penanggung jawab dan organisasi penyelenggara;
7. tempat pelaksanaan;
8. pemberi alih iptek;
9. peserta; dan
10. pembiayaan;
c. sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat kualifikasi tambahan Dokter Spesialis- subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis- subspesialis WNA dalam bidang terkait yang masih berlaku dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang;
d. surat tanda registrasi atau surat keterangan telah teregistrasi Dokter Spesialis- subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis- subspesialis WNA di negara asal yang masih berlaku dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang;
e. sertifikat/surat kelaikan praktik kedokteran (certificate/letter of goodstanding) Dokter Spesialis-subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialis WNA yang diterbitkan oleh badan regulator kedokteran/kedokteran gigi negara asal atau negara terakhir tempat melakukan praktik kedokteran dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang;
f. daftar riwayat hidup Dokter Spesialis- subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis- subspesialis WNA yang akan memberikan
pendidikan dan pelatihan, dengan contoh format yang ditetapkan oleh KKI sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
g. fotokopi paspor Dokter Spesialis-subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialis WNA yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. rekomendasi dari organisasi profesi atau institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi atau rumah sakit tempat bekerja di negara asal Dokter Spesialis-subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialis WNA yang bersangkutan atau organisasi/federasi profesi internasional bidang spesialis-subspesialis terkait dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang;
i. rekomendasi dari kolegium bidang keilmuan terkait di INDONESIA;
j. daftar riwayat hidup dokter, dokter spesialis- subspesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis-subspesialis warga negara INDONESIA yang menjadi penanggung jawab kegiatan Alih Iptekdok;
k. surat pernyataan institusi penyelenggara yang menerangkan bahwa kegiatan Alih Iptekdok ini tidak bertujuan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang bersifat komersial;
l. bukti pembayaran permohonan penerbitan persetujuan Alih Iptekdok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Penyelenggara yang telah menyelesaikan pelaksanaan Alih Iptekdok harus melaporkan hasilnya kepada KKI secara dalam jaringan (online) dengan menggunakan aplikasi e-alih iptekdok.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah berakhirnya pelaksanaan Alih Iptekdok.
(3) Penyelenggara yang tidak memberikan laporan pelaksanaan kegiatan secara dalam jaringan (online) dengan menggunakan aplikasi e-alih iptekdok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk penyelenggaraan Alih Iptekdok berikutnya tidak akan diberikan Persetujuan KKI.
4. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga Pasal 20A dan Pasal 20B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Pada saat Peraturan KKI ini mulai berlaku, semua permohonan persetujuan alih ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kedokteran gigi disesuaikan dengan Peraturan KKI ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan KKI ini mulai berlaku, semua Pengajuan Alih Iptekdok dikenakan biaya administrasi dengan nilai nominal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan KKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2016 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
