Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental, yang selanjutnya disingkat SKS FM adalah bukti tertulis tentang keadaan kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan Dokter dan Dokter Gigi layak melakukan Praktik Kedokteran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
2. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3. Dokter dan Dokter Gigi Pemohon adalah Dokter dan Dokter Gigi yang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh SKS FM sebagai bagian dari persyaratan Registrasi.
4. Dokter Pemeriksa, yang selanjutnya disingkat DP adalah dokter dan dokter spesialis yang telah memiliki Surat Izin Praktik dan ditunjuk oleh Organisasi Profesi untuk melakukan rangkaian pemeriksaan dan pemberian surat keterangan sehat.
5. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Disabilitas adalah keterbatasan fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, dan/atau perkembangan yang mengganggu aktifitas dalam menjalankan tindakan profesi.
7. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
8. Surat Tanda Registrasi, yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi.
9. Surat Izin Praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Dokter dan Dokter Gigi yang akan menjalankan Praktik Kedokteran di INDONESIA setelah memenuhi persyaratan.
10. Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
11. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
12. Konsil Kedokteran, yang selanjutnya disingkat KK adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi dokter.
13. Konsil Kedokteran Gigi, yang selanjutnya disingkat KKG adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi dokter gigi.
14. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan MENETAPKAN sanksi.
15. Komite Kesehatan KKI adalah organ di dalam KKI yang bersifat ad hoc yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesehatan bagi Dokter Dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi yang diadukan memiliki Disabilitas.
16. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.
