Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT PERSYARATAN REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI SERTA PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS DAN DAPAT MEMBAHAYAKAN PASIEN

PERATURAN_KKI No. 9 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini, yang dimaksud dengan: 1. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental, yang selanjutnya disingkat SKS FM adalah bukti tertulis tentang keadaan kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan Dokter dan Dokter Gigi layak melakukan Praktik Kedokteran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 2. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 3. Dokter dan Dokter Gigi Pemohon adalah Dokter dan Dokter Gigi yang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh SKS FM sebagai bagian dari persyaratan Registrasi. 4. Dokter Pemeriksa, yang selanjutnya disingkat DP adalah dokter dan dokter spesialis yang telah memiliki Surat Izin Praktik dan ditunjuk oleh Organisasi Profesi untuk melakukan rangkaian pemeriksaan dan pemberian surat keterangan sehat. 5. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Disabilitas adalah keterbatasan fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, dan/atau perkembangan yang mengganggu aktifitas dalam menjalankan tindakan profesi. 7. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. 8. Surat Tanda Registrasi, yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi. 9. Surat Izin Praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Dokter dan Dokter Gigi yang akan menjalankan Praktik Kedokteran di INDONESIA setelah memenuhi persyaratan. 10. Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi. 11. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 12. Konsil Kedokteran, yang selanjutnya disingkat KK adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi dokter. 13. Konsil Kedokteran Gigi, yang selanjutnya disingkat KKG adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi dokter gigi. 14. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan MENETAPKAN sanksi. 15. Komite Kesehatan KKI adalah organ di dalam KKI yang bersifat ad hoc yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesehatan bagi Dokter Dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi yang diadukan memiliki Disabilitas. 16. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.

Pasal 2

Pengaturan SKS FM terkait persyaratan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi bertujuan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melindungi masyarakat dari Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki gangguan kesehatan yang serius; b. memenuhi persyaratan registrasi Dokter dan Dokter Gigi; c. menjamin mutu pelayanan medis yang diberikan Dokter dan Dokter Gigi.

Pasal 3

(1) Penerbitan SKS FM hanya dapat dilakukan oleh DP. (2) DP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Organisasi Profesi dengan ketentuan sebagai berikut: a. DP untuk dokter ditunjuk oleh Ikatan Dokter INDONESIA cabang setempat; b. DP untuk dokter gigi ditunjuk oleh Persatuan Dokter Gigi INDONESIA cabang setempat berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter INDONESIA cabang setempat. (3) Jumlah dan kualifikasi DP disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah kerja dengan mempertimbangkan asas kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan DP ditetapkan lebih lanjut dalam bentuk peraturan Organisasi Profesi.

Pasal 4

Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b harus menginformasikan daftar nama DP kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan seluruh Dokter dan Dokter Gigi di wilayah kerjanya.

Pasal 5

(1) DP harus melakukan pemeriksaan kesehatan untuk menilai kesehatan fisik dan mental Dokter dan Dokter Gigi agar layak melaksanakan Praktik Kedokteran. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mengacu pada kriteria sehat fisik dan mental yang ditetapkan lebih lanjut dalam bentuk peraturan Organisasi Profesi. (3) Kriteria sehat fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya harus memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. jenis Disabilitas yang tidak dapat dikoreksi dan dapat membahayakan keselamatan pasien; b. jenis Disabilitas yang dapat dikoreksi; dan c. batasan usia untuk bidang Praktik Kedokteran tertentu yang harus diperiksa secara khusus kelayakannya dalam melaksanakan Praktik Kedokteran.

Pasal 6

Tata cara penerbitan SKS FM dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. Dokter dan Dokter Gigi Pemohon wajib mengisi data diri dan daftar isian pernyataan kesehatan diri pada formulir SKS FM yang dapat diperoleh di Organisasi Profesi cabang setempat serta ditandatangani di atas materai yang bernilai sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; b. berdasarkan formulir SKS FM yang telah diisi dan ditandatangani sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dokter dan Dokter Gigi Pemohon harus membawa formulir SKS FM tersebut kepada DP; c. berdasarkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, DP harus melakukan pemeriksaan kesehatan berdasarkan prinsip pemeriksaan yang bersifat momen opname; d. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, DP menerbitkan: 1. SKS FM yang menyatakan Dokter dan Dokter Gigi Pemohon sehat fisik dan mental karena tidak ditemukan Disabilitas; atau 2. surat rujukan kepada tim pemeriksa yang dibentuk khusus untuk itu oleh Organisasi Profesi setempat dan dapat bekerjasama dengan rumah sakit setempat karena ditemukan indikasi Disabilitas; e. berdasarkan rujukan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Dokter dan Dokter Gigi Pemohon dan menyampaikan hasil pemeriksaan rujukan kepada DP yang menerbitkan surat rujukan; f. berdasarkan hasil pemeriksaan rujukan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan dengan mengacu pada kriteria sehat fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), DP menerbitkan: 1. SKS FM yang menyatakan Dokter dan Dokter Gigi Pemohon sehat fisik dan mental karena tidak ditemukan Disabilitas; 2. Surat pemberitahuan ke Organisasi Profesi, dalam hal belum dapat diterbitkannya SKS FM karena Dokter dan Dokter Gigi belum atau tidak memenuhi syarat kelayakan kesehatan fisik dan mental untuk melakukan Praktik Kedokteran. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Formulir SKS FM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini.

Pasal 8

Setiap penerbitan SKS FM oleh DP harus dibuatkan salinannya dan disimpan serta dijaga oleh DP yang bersangkutan dan Organisasi Profesi cabang setempat.

Pasal 9

(1) SKS FM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d angka 1 atau huruf f angka 1 berlaku paling lama 5 (lima) tahun. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien, SKS FM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinyatakan tidak berlaku. (3) Penemuan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dokter atau dokter gigi yang diadukan/dilaporkan oleh masyarakat, rekan seprofesi, Organisasi Profesi, dan/atau pemerintah tentang adanya dugaan dokter atau dokter Gigi tersebut memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien. (4) Pernyataan SKS FM yang tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh DP yang menerbitkan atau oleh Komite Kesehatan KKI.

Pasal 10

(1) Pemeriksaan gangguan kesehatan dokter atau dokter gigi yang telah diregistrasi dapat dilakukan bila ada laporan/pengaduan yang diterima KKI. (2) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan/pengaduan tentang adanya dugaan dokter atau dokter gigi memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat, rekan seprofesi, ketua komite medik rumah sakit, direktur rumah sakit, Organisasi Profesi, dan/atau pemerintah.

Pasal 11

(1) Divisi Pembinaan KK/KKG harus melakukan penapisan terhadap laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa pengumpulan bukti yang dapat mendukung kebenaran laporan/pengaduan. (2) Untuk mempercepat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk mempermudah penyelesaian penanganan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Divisi Pembinaan KK/KKG dapat meminta Organisasi Profesi terkait untuk melakukan supervisi serta melakukan pembinaan kepada dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan dalam rangka memberikan perlindungan pasien. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa nasihat untuk menghentikan sementara pelaksanaan Praktik Kedokteran dan menjalani pemeriksaan kesehatan khusus serta menjalani pengobatan/penyembuhan penyakit. (4) Organisasi Profesi terkait setelah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan dari Divisi Pembinaan KK/KKG diterima.

Pasal 12

Dalam hal hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Organisasi Profesi belum mampu menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan/diadukan tersebut, Divisi Pembinaan KK/KKG dapat melakukan pengumpulan informasi berupa: a. meminta informasi rekan seprofesi yang terdekat dengan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan; b. meminta informasi pihak-pihak lain yang menyaksikan sendiri adanya dugaan gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien yang dimiliki dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan; dan/atau c. memanggil dan meminta klarifikasi dari dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan.

Pasal 13

Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 belum memberikan hasil yang mendukung kebenaran laporan/pengaduan, dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan dapat diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

Dalam hal dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan khusus, Divisi Pembinaan KK/KKG melimpahkan laporan/pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi tersebut kepada Komite Kesehatan KKI.

Pasal 15

(1) Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan oleh DP khusus terhadap dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) DP khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Divisi Pembinaan KK/KKG. (3) DP khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang DP. (4) DP khusus harus melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan khusus yang telah dilakukannya kepada Divisi Pembinaan KK/KKG.

Pasal 16

Hasil pemeriksaan kesehatan khusus yang dilakukan oleh DP Khusus berupa: a. dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan layak melaksanakan Praktik Kedokteran sesuai disiplin ilmu dokter atau dokter gigi tersebut tanpa batasan apapun dan tidak membutuhkan supervisi atas keadaan kesehatan dokter atau dokter gigi tersebut; b. dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan dalam batas-batas tertentu tidak layak melaksanakan Praktik Kedokteran sesuai disiplin ilmu dokter atau dokter gigi tersebut; atau c. dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tidak layak melaksanakan Praktik Kedokteran.

Pasal 17

Jika hasil pemeriksaan kesehatan khusus menyatakan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, laporan/pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi yang diduga memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien tersebut dinyatakan tidak terbukti dan KKI harus merehabilitasi nama baik dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tersebut dengan cara mengumumkannya dalam media elektronik online (website) yang dikelola oleh KKI. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) Jika hasil pemeriksaan kesehatan khusus menyatakan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c, Divisi Pembinaan KK/KKG harus mengusulkan pemberian supervisi medik dan kewajiban menjalani pengobatan serta pembatasan pelaksanaan Praktik Kedokteran untuk jangka waktu tertentu terhadap dokter atau dokter gigi yang diperiksa tersebut kepada rapat pleno KKI untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal rapat pleno KKI menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokter atau dokter gigi yang diperiksa tersebut wajib menjalani supervisi medik dan menjalani pengobatan serta mematuhi pembatasan pelaksanaan Praktik Kedokteran untuk jangka waktu tertentu sesuai persetujuan rapat pleno KKI.

Pasal 19

(1) Supervisi medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dilaksanakan dalam rangka memperbaiki kondisi kesehatan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan karena diduga memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien. (2) Pelaksana supervisi medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokter gigi penyelia (medical supervisor) yang ditetapkan oleh KKI berdasarkan usulan dari Organisasi Profesi terkait. (3) Dokter atau dokter gigi penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi/keahlian yang sah minimal setara dengan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tersebut. (4) Dokter atau dokter gigi penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dalam melakukan supervisi medik dan dapat ikut melakukan Praktik Kedokteran bersama dengan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tersebut.

Pasal 20

Dokter atau dokter gigi yang berada di bawah supervisi medik hanya dapat melaksanakan Praktik Kedokteran dibawah supervisi dokter atau dokter gigi penyelia.

Pasal 21

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan rapat pleno KKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dokter atau dokter gigi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menjalani supervisi medik dan menjalani pengobatan serta mematuhi pembatasan pelaksanaan Praktik Kedokteran untuk jangka waktu tertentu sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id persetujuan rapat pleno KKI tersebut, KKI menugaskan Komite Kesehatan KKI untuk menangani penyelesaian laporan/pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi tersebut.

Pasal 22

(1) Untuk menentukan kesehatan dokter atau dokter gigi yang diduga memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien sehingga dapat dinyatakan layak atau tidak layak melaksanakan Praktik Kedokteran dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dibentuk Komite Kesehatan KKI. (2) Komite Kesehatan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad-hoc dalam satu periode kepengurusan KKI. (3) Pembentukan Komite Kesehatan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang diputuskan dalam rapat pleno KKI.

Pasal 23

Keanggotaan Komite Kesehatan KKI berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: a. Ketua Divisi Pembinaan KK, selaku ex officio Ketua Komite Kesehatan KKI; b. 1 (satu) orang Anggota KKI dari unsur masyarakat; c. 1 (satu) orang Anggota KKI dari unsur dokter atau dokter gigi; d. 1 (satu) orang Anggota MKDKI dari unsur dokter atau dokter gigi; e. 1 (satu) orang Anggota MKDKI dari unsur ahli hukum; f. 1 (satu) orang yang berasal dari unsur dokter ahli utusan Organisasi Profesi yang berkaitan dengan gangguan kesehatan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tersebut; g. 1 (satu) orang yang berasal dari unsur dokter ahli utusan Organisasi Profesi yang berasal dari disiplin keilmuan yang sama dengan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tersebut.

Pasal 24

Komite Kesehatan KKI mempunyai tugas: a. menangani dan menyelesaikan laporan/pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi yang diduga memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien yang telah dilimpahkan oleh Divisi Pembinaan KK/KKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau yang ditugaskan oleh KKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menangani dan menyelesaikan permasalahan dokter atau dokter gigi yang tidak mengalami peningkatan kesehatan setelah menjalani supervisi medik dan tidak memungkinkan lagi untuk terus diperpanjang periode supervisinya dan/atau terbatasnya kemampuan dokter atau dokter gigi yang bersangkutan untuk melaksanakan Praktik Kedokteran sesuai dengan disiplin ilmunya.

Pasal 25

Pelaksanaan tugas Komite Kesehatan KKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dilakukan dengan mempelajari berkas laporan/pengaduan dan berkas lainnya dan/atau memanggil dokter atau dokter gigi yang bersangkutan untuk proses verifikasi dan klarifikasi langsung atas laporan/pengaduan yang diterima KKI.

Pasal 26

(1) Keputusan Komite Kesehatan KKI mengikat Dokter dan Dokter Gigi serta KKI. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dokter atau dokter gigi yang bersangkutan dinyatakan layak melaksanakan Praktik Kedokteran karena tidak ditemukan gangguan kesehatan yang serius dan yang tidak membahayakan pasien; b. dokter atau dokter gigi yang bersangkutan dinyatakan layak melaksanakan Praktik Kedokteran dengan syarat tertentu (conditional registration) karena ditemukan gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien, dengan ketentuan: 1. pelaksanaan Praktik Kedokteran harus dilakukan di bawah supervisi dokter atau dokter gigi penyelia yang ditetapkan oleh KKI berdasarkan usulan dari Organisasi Profesi terkait untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2. secara berkala dokter atau dokter gigi yang bersangkutan dan dokter atau dokter gigi penyelia harus melaporkan perkembangan kondisi kesehatan dokter atau dokter gigi yang bersangkutan; c. dokter atau dokter gigi yang bersangkutan dinyatakan tidak layak melaksanakan Praktik Kedokteran karena ditemukan gangguan kesehatan yang serius dan membahayakan pasien.

Pasal 27

Dalam hal Komite Kesehatan KKI MEMUTUSKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, Komite Kesehatan KKI harus mengusulkan pencabutan STR dokter atau dokter gigi yang bersangkutan kepada rapat pleno KKI untuk mendapatkan persetujuan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 28

Keputusan KKI tentang pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus disampaikan kepada dokter atau dokter gigi yang bersangkutan, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan terkait, dan Organisasi Profesi terkait dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan STR.

Pasal 29

Pada saat Peraturan KKI ini mulai berlaku, Dokter dan Dokter Gigi yang sedang mengurus registrasi atau registrasi ulang dengan SKS FM berdasarkan Keputusan KKI Nomor 26/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental Bagi Dokter/Dokter Gigi, dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan KKI ini mulai berlaku, Keputusan KKI Nomor 26/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental Bagi Dokter/Dokter Gigi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan KKI ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2012 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, MENALDI RASMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id