Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

PERATURAN_KOIN No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang Wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah kesatuan Wilayah geografis tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
4. Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
10. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
11. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang WP KSN IKN yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk

fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
15. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
16. Kawasan Wilayah Perencanaan IKN Timur 1 yang selanjutnya disingkat WP IKN Timur 1 adalah bagian dari KSN IKN yang fungsi utamanya sebagai pusat hiburan skala internasional, pusat pariwisata, dan transportasi regional yang terintegrasi secara global.
17. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan didalam RTR KSN IKN.
19. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa Blok.
20. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi paling sedikit oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan Blok peruntukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh WP dan/atau regional.
22. Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani SWP.
23. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani Wilayah lingkungan permukiman kota.
24. Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kecamatan.
25. Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kelurahan/desa.

26. Pusat Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman rukun warga.
27. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
28. Sub Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada Zona yang bersangkutan.
29. Zona Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
30. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
31. Zona Perlindungan Setempat adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air.
32. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
33. Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam Wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
34. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
35. Sub Zona Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
36. Sub Zona Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
37. Sub Zona Taman Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub Zona Taman RW adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu rukun warga.
38. Sub Zona Pemakaman adalah penyediaan Ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat.
39. Sub Zona Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lanskap lanskap lainnya yang terletak di

dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
40. Zona Ekosistem Mangrove adalah peruntukan ruang yang merupakan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
41. Zona Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
42. Zona Pertanian adalah zona yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
43. Sub Zona Tanaman Pangan adalah peruntukan Ruang lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
44. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik adalah peruntukan Ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
45. Zona Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46. Zona Pariwisata adalah peruntukan Ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
47. Zona Perumahan adalah peruntukan Ruang yang terdiri dari kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
48. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi adalah Peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
49. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
50. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
51. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.

52. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan, dan sosial budaya, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTR KSN IKN.
53. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
54. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
55. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
56. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Rukun Warga.
57. Zona Campuran adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa, perumahan dan perkantoran, perkantoran perdagangan/jasa.
58. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan non- hunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga tinggi.
59. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
60. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
61. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.
62. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
63. Zona Perkantoran adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
64. Zona Peruntukan Lainnya adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan

di daerah tertentu berupa Instalasi Pengolahan Air Minum.
65. Tempat Evakuasi Sementara adalah ruang penyelamatan diri (escape building) dan berfungsi sebagai tempat berkumpul (assembly point) penduduk yang akan melanjutkan mobilisasi ke tempat evakuasi akhir.
66. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Minum adalah peruntukan Ruang yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia, dan atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
67. Zona Transportasi adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
68. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
69. Zona Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
70. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam RDTR.
71. Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan Masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun Wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
72. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
73. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
74. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
75. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi

fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
76. Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan peraturan zonasi dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah Penataan Ruang.
77. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
78. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
79. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran Penataan Ruang.

Pasal 2

pasal.id

Ruang lingkup pengaturan RDTR WP IKN Timur 1 meliputi:
a. tujuan penataan WP IKN Timur 1;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfatan Ruang; dan
e. Peraturan Zonasi.

Pasal 3

pasal.id

(1) Delineasi WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan luas 9.759,16 Ha (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma satu enam hektare) di Kecamatan Sepaku.
(2) Delineasi WP IKN Timur 1 yang selanjutnya disebut WP IV terdapat di Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sebagian Desa Argo Mulyo seluas 2.467,53 Ha (dua ribu empat ratus enam puluh tujuh koma lima tiga hektare);
b. sebagian Desa Karang Jinawi seluas 228,21 Ha (dua ratus dua puluh delapan koma dua satu hektare);
c. sebagian Desa Sukaraja seluas 2.884,34 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh empat koma tiga empat hektare);
d. sebagian Desa Tengin Baru seluas 3.094,78 Ha (tiga ribu sembilan puluh empat koma tujuh delapan hektare);

e. sebagian Desa Suko Mulyo seluas 1.021,19 Ha (seribu dua puluh satu koma satu sembilan hektare); dan
f. sebagian Desa Semoi Dua seluas 63,00 Ha (enam puluh tiga koma nol nol hektare).
(3) Delineasi WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 2 (dua) SWP yang terdiri atas:
a. SWP IV.A seluas 2.365,31 Ha (dua ribu tiga ratus enam puluh lima koma tiga satu hektare), dibagi menjadi 5 (lima) Blok, meliputi:
1. Blok IV.A.1 seluas 289,36 Ha (dua ratus delapan puluh sembilan koma tiga enam hektare) pada sebagian Desa Sukaraja;
2. Blok IV.A.2 seluas 222,41 Ha (dua ratus dua puluh dua koma empat satu) hektare pada sebagian Desa Sukaraja dan sebagian Desa/Kelurahan Karang Jinawi;
3. Blok IV.A.3 seluas 634,45 Ha (enam ratus tiga puluh empat koma empat lima hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru;
4. Blok IV.A.4 seluas 643,86 Ha (enam ratus empat puluh tiga koma delapan enam hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru; dan
5. Blok IV.A.5 seluas 575,23 Ha (lima ratus tujuh puluh lima koma dua tiga hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru dan sebagian Desa Suku Mulyo.
b. SWP IV.B seluas 3.697,50 (tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh koma lima nol) hektare, dibagi menjadi 2 (dua) Blok, meliputi:
1. Blok IV.B.1 seluas 1.886,09 Ha (seribu delapan ratus delapan puluh enam koma nol sembilan hektare) pada sebagian Desa Argo Mulyo dan sebagian Desa Suku Mulyo; dan
2. Blok IV.B.2 seluas 1.811,41 Ha (seribu delapan ratus sebelas koma empat satu hektare) pada sebagian Desa Argo Mulyo.
c. SWP IV.C seluas 3.696,35 Ha (tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam koma tiga lima hektare), dibagi menjadi 3 (tiga) Blok, meliputi:
1. Blok IV.C.1 seluas 494,43 Ha (empat ratus sembilan puluh empat koma empat tiga hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru dan sebagian Desa/Kelurahan Sukaraja;
2. Blok IV.C.2 seluas 932,25 Ha (sembilan ratus tiga puluh dua koma dua lima hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru dan sebagian Desa/Kelurahan Sukaraja; dan
3. Blok IV.C.3 seluas 2.269,67 Ha (dua ribu dua ratus enam puluh sembilan koma enam tujuh hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru dan sebagian Desa Sukaraja.
(4) Peta lingkup WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam

Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Peta pembagian SWP dan Blok WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 4

pasal.id

Tujuan Penataan WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mewujudkan WP IKN Timur 1 sebagai kawasan pengembangan pariwisata perkotaan yang mendukung perwujudan kawasan ibukota negara sebagai simbol identitas bangsa INDONESIA, modern, produktif dan berkelanjutan.

Pasal 5

pasal.id

(1) Rencana Struktur Ruang WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencana jaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. rencana jaringan persampahan;
i. rencana jaringan drainase; dan
j. rencana jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 6

pasal.id

(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertujuan untuk mewujudkan distribusi pusat pelayanan di dalam WP IKN Timur 1 secara merata dan berhierarki.
(2) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPK;
b. SPPK; dan
c. PPL.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.3.
(4) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, dan Blok IV.A.5.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Pusat Lingkungan Kecamatan;
b. PL; dan
c. Pusat Rukun Warga.
(6) Pusat Lingkungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
(7) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
(8) Pusat Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
(9) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 7

pasal.id

(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif, dan mudah diakses.

(2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumpang;
c. jembatan timbang;
d. jembatan;
e. halte;
f. jaringan jalur kereta api antarkota;
g. jaringan jalur kereta api perkotaan; dan
h. stasiun kereta api.
(3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 8

pasal.id

(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a, terdiri atas:
a. jalan arteri primer dengan kode AP;
b. jalan arteri sekunder dengan kode AS;
c. jalan kolektor sekunder dengan kode KS;
d. jalan lokal primer dengan kode LP;
e. jalan lokal sekunder dengan kode LS; dan
f. jalan lingkungan sekunder dengan kode LKS.
(2) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ruas AP-3 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A.3, SWP IV.B Blok IV.B.1, Blok IV.B.2, dan SWP IV.C Blok IV.C.1; dan
b. ruas AP-4 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, Blok IV.A.5, dan SWP IV.B Blok IV.B.1.
(3) Jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. ruas AS-9 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.4;
b. ruas AS-10 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
c. ruas AS-12 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV.A.4;
d. ruas AS-13 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
e. ruas AS-17 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
f. ruas AS-18 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV. A.4; dan
g. ruas AS-19 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan SWP IV.C Blok IV.C.1.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. ruas KS-99 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
b. ruas KS-113 melewati SWP IV.A Blok IV. A.3 dan Blok IV.A.5;
c. ruas KS-114 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
d. ruas KS-116 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
e. ruas KS-119 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;

f. ruas KS-125 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
g. ruas KS-126 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
h. ruas KS-127 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
i. ruas KS-132 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
j. ruas KS-133 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
k. ruas KS-134 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
l. ruas KS-139 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A,3;
m. ruas KS-140 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
n. ruas KS-142 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
o. ruas KS-144 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
p. ruas KS-145 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
q. ruas KS-148 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
r. ruas KS-153 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
s. ruas KS-154 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
t. ruas KS-156 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
u. ruas KS-157 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3;
v. ruas KS-158 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
w. ruas KS-159 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
x. ruas KS-160 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
y. ruas KS-161 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
z. ruas KS-162 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
aa. ruas KS-164 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
bb. ruas KS-170 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
cc. ruas KS-171 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
dd. ruas KS-178 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ee. ruas KS-180 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.4;
ff.
ruas KS-185 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
gg. ruas KS-186 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
hh. ruas KS-187 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
ii.
ruas KS-188 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
jj.
ruas KS-190 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
kk. ruas KS-191 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ll.
ruas KS-192 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
mm. ruas KS-196 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
nn. ruas KS-197 melewati SWP IV. A Blok IV. A.4;
oo. ruas KS-201 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
pp. ruas KS-202 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
qq. ruas KS-207 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
rr.
ruas KS-209 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV.A.4;
ss. ruas KS-210 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
tt.
ruas KS-211 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
uu. ruas KS-214 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
vv. ruas KS-217 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ww. ruas KS-223 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
xx. ruas KS-226 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2; dan yy. ruas KS-280 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3.

(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. ruas LP-1 melewati SWP IV.B Blok IV.B.1; dan
b. ruas KM-38-semoi sepaku melewati SWP IV.B Blok IV.B.1, Blok IV.B.2 dan SWP IV.C, Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
(6) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, terdiri atas:
a. ruas jalan dewi sartika melewati SWP IV.C Blok IV.C.2;
b. ruas jalan karya bangun melewati SWP IV.B Blok IV.B.2;
c. ruas jalan KS tubun melewati SWP IV.B Blok IV.B.2;
d. ruas jalan semangka melewati SWP IV. B Blok IV.B.2;
e. ruas LS-218 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
f. ruas LS-505 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
g. ruas LS-527 melewati SWP IV. A Blok IV.A.3;
h. ruas LS-581 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
i. ruas LS-613 melewati SWP IV.B Blok IV.B.1;
j. ruas LS-616 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
k. ruas LS-617 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
l. ruas LS-618 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1 dan SWP IV.C Blok IV.C.1;
m. ruas LS-619 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
n. ruas LS-620 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
o. ruas LS-621 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
p. ruas LS-624 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
q. ruas LS-625 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
r. ruas LS-626 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
s. ruas LS-629 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
t. ruas LS-630 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
u. ruas LS-631 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
v. ruas LS-638 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
w. ruas LS-639 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
x. ruas LS-641 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
y. ruas LS-642 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.5;
z. ruas LS-643 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
aa. ruas LS-644 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
bb. ruas LS-645 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
cc. ruas LS-648 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
dd. ruas LS-656 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
ee. ruas LS-662 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
ff.
ruas LS-667 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
gg. ruas LS-668 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
hh. ruas LS-670 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
ii.
ruas LS-672 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
jj.
ruas LS-674 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
kk. ruas LS-675 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
ll.
ruas LS-677 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
mm. ruas LS 678 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
nn. ruas LS-680 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;

oo. ruas LS-682 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
pp. ruas LS-684 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
qq. ruas LS-685 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
rr.
ruas LS-688 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ss. ruas LS-689 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
tt.
ruas LS-690 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
uu. ruas LS-691 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
vv. ruas LS-693 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ww. ruas LS-694 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
xx. ruas LS-695 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
yy. ruas LS-696 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
zz.
ruas LS-698 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
aaa. ruas LS-699 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV. A.4;
bbb. ruas LS-707 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
ccc. ruas LS-708 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ddd. ruas LS-711 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
eee. ruas LS-712 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV. A.4;
fff.
ruas LS-714 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ggg. ruas LS-720 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2; dan hhh. ruas LS-721 melewati SWP IV.AS Blok IV.A.2.
(7) Jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. ruas LKS-25, LKS-26, LKS-27, LKS-28, LKS-34, LKS-36, LKS-37, LKS-38, LKS-39, LKS-40, LKS-41, LKS-42, LKS-43, LKS-44, LKS-45, LKS-46, LKS-47, LKS-48, LKS-49, LKS-50, LKS-51, LKS-52, LKS-53, LKS-54, LKS-55, LKS-56, LKS-57, LKS-58, LKS-59, LKS-60, LKS-61, LKS-62, LKS-63, LKS-64, LKS-65, LKS-66, LKS-67, LKS-68, LKS-69, LKS-70, LKS-71, LKS-72, LKS-73, LKS-74, LKS-75, LKS-76, LKS-77, LKS-78, LKS-79, LKS-80, LKS-81, LKS-82, LKS-83, LKS-84, LKS-85, LKS-86, LKS-87, LKS-88, LKS-89, LKS-90, LKS-91, LKS-92, LKS-93, LKS-94, LKS-95, LKS-96, LKS-97, LKS-98, LKS-99, LKS-100, LKS- 101, LKS-102, LKS-103, LKS-104, LKS-105, LKS- 106, LKS-107, LKS-108, LKS-109, LKS-110, LKS- 111, LKS-112, LKS-113, LKS-114, LKS-115, LKS- 116, LKS-117, LKS-118, LKS-119, LKS-120, LKS- 121, LKS-122, LKS-123, LKS-124, LKS-125, LKS- 126, LKS-127, LKS-128, LKS-129, LKS-130, LKS- 131, LKS-132, LKS-133, LKS-134, LKS-135, LKS- 136, LKS-137, LKS-138, LKS-139, LKS-140, LKS- 141, LKS-142, LKS-143, LKS-144, LKS-145, LKS- 146, LKS-147, LKS-148, LKS-149, LKS-150, LKS- 151, LKS-797, LKS-798, LKS-799, LKS-800, LKS- 801, LKS-802, LKS-803, LKS-804, LKS-805, LKS- 806, LKS-807, LKS-808 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
b. ruas LKS-152, LKS-153, LKS-154, LKS-155, LKS- 156, LKS-157, LKS-158, LKS-159, LKS-160, LKS- 161, LKS-162, LKS-163, LKS-164, LKS-165, LKS- 166, LKS-167, LKS-168, LKS-169, LKS-170, LKS- 171, LKS-172, LKS-173, LKS-174, LKS-175, LKS-

176, LKS-177, LKS-178, LKS-179, LKS-180, LKS- 181, LKS-182, LKS-183, LKS-184, LKS-185, LKS- 186, LKS-187, LKS-188, LKS-189, LKS-190, LKS- 191, LKS-192, LKS-193, LKS-194, LKS-195, LKS- 196, LKS-197, LKS-198, LKS-199, LKS-200, LKS- 201, LKS-202, LKS-203, LKS-204, LKS-205, LKS- 206, LKS-207, LKS-208, LKS-209, LKS-210, LKS- 211, LKS-212, LKS-213, LKS-214, LKS-215, LKS- 216, LKS-217, LKS-218, LKS-219, LKS-220, LKS- 221, LKS-222, LKS-223, LKS-224, LKS-225, LKS- 226, LKS-227, LKS-228, LKS-229, LKS-230, LKS- 231, LKS-232, LKS-233, LKS-234, LKS-235, LKS- 236, LKS-237, LKS-238, LKS-239, LKS-240, LKS- 241, LKS-242, LKS-243 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
c. ruas LKS-247, LKS-250, LKS-252, LKS-253, LKS- 255, LKS-257, LKS-258, LKS-259, LKS-260, LKS- 261, LKS-262, LKS-264, LKS-265, LKS-266, LKS- 267, LKS-268, LKS-271, LKS-276, LKS-280, LKS- 408, LKS-409, LKS-410, LKS-411, LKS-412, LKS- 413, LKS-414, LKS-415, LKS-416, KS-417, LKS-418, LKS-419, LKS-420, LKS-421, LKS-422, LKS-423, LKS-424, LKS-425, LKS-426, LKS-427, LKS-428, LKS-429, LKS-430, LKS-431, LKS-432, LKS-433, LKS-434, LKS-435, LKS-436, LKS-437, LKS-438, LKS-439, LKS-440, LKS-441, LKS-442, LKS-443, LKS-444, LKS-445, LKS-446, LKS-447, LKS-448, LKS-449, LKS-450, LKS-451, LKS-452, LKS-453, LKS-454, LKS-455, LKS-456, LKS-457, LKS-458, LKS-459, LKS-460, LKS-461, LKS-462, LKS-463, LKS-464, LKS-465, LKS-466, LKS-467, LKS-468, LKS-469, LKS-470, LKS-471, LKS-472, LKS-473, LKS-474, LKS-475, LKS-476, LKS-477, LKS-478, LKS-479, LKS-480, LKS-481, LKS-482, LKS-483, LKS-484, LKS-485, LKS-486, LKS-487, LKS-488, LKS-489, LKS-490, LKS-491, LKS-492, LKS-493, LKS-494, LKS-495, LKS-496, LKS-497, LKS-498, LKS-499, LKS-500, LKS-501, LKS-502, LKS-503, LKS-504, LKS-505, LKS-506, LKS-507, LKS-508, LKS-509, LKS-510, LKS-511, LKS-512, LKS-513, LKS-514, LKS-515, LKS-516, LKS-517, LKS-518, LKS-519, LKS-520, LKS-521, LKS-522, LKS-523, LKS-524, LKS-525, LKS-526, LKS-527, LKS-528, LKS-529, LKS-530, LKS-531, LKS-532, LKS-533, LKS-534, LKS-535, LKS-536, LKS-537, LKS-538, LKS-539, LKS-540, LKS-541, LKS-542, LKS-543, LKS-544, LKS-545, LKS-546, LKS-547, LKS-548, LKS-549, LKS-550, LKS-551, LKS-552, LKS-553, LKS-554, LKS-555, LKS-556, LKS-557, LKS-558, LKS-559, LKS-560, LKS-561, LKS-562, LKS-563, LKS-564, LKS-565, LKS-566, LKS-567, LKS-568, LKS-569, LKS-570, LKS-571, LKS-572, LKS-573, LKS-574, LKS-575, LKS-576, LKS-577, LKS-578, LKS-579, LKS-580, LKS-581, LKS-582, LKS-583, LKS-584, LKS-585, LKS-586, LKS-587, LKS-588,

LKS-589, LKS-590, LKS-591, LKS-592, LKS-593, LKS-594, LKS-595, LKS-596, LKS-597, LKS-598, LKS-599, LKS-600, LKS-601, LKS-602, LKS-603, LKS-604, LKS-605, LKS-606, LKS-607, LKS-608, LKS-609, LKS-610, LKS-611, LKS-612, LKS-613, LKS-614, LKS-615, LKS-616, LKS-617, LKS-618, LKS-619, LKS-620, LKS-621, LKS-622, LKS-623, LKS-624, LKS-625, LKS-626, LKS-627, LKS-628, LKS-629 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
d. ruas LKS-1, LKS-21, LKS-29, LKS-30, LKS-31, LKS- 32, LKS-244, LKS-245, LKS-246, LKS-247, LKS-248, LKS-249, LKS-250, LKS-251, LKS-254, LKS-256, LKS-262, LKS-263, LKS-269, LKS-270, LKS-272, LKS-273, LKS-274, LKS-275, LKS-276, LKS-277, LKS-278, LKS-279, LKS-280, LKS-281, LKS-282, LKS-283, LKS-284, LKS-285, LKS-286, LKS-287, LKS-288, LKS-289, LKS-290, LKS-291, LKS-292, LKS-293, LKS-294, LKS-295, LKS-296, LKS-297, LKS-298, LKS-299, LKS-300, LKS-301, LKS-302, LKS-303, LKS-304, LKS-305, LKS-306, LKS-307, LKS-308, LKS-309, LKS-310, LKS-311, LKS-312, LKS-313, LKS-314, LKS-315, LKS-316, LKS-317, LKS-318, LKS-319, LKS-320, LKS-321, LKS-322, LKS-323, LKS-324, LKS-325, LKS-326, LKS-327, LKS-328, LKS-329, LKS-330, LKS-331, LKS-332, LKS-333, LKS-334, LKS-335, LKS-336, LKS-337, LKS-338, LKS-339, LKS-340, LKS-341, LKS-342, LKS-343, LKS-344, LKS-345, LKS-346, LKS-347, LKS-348, LKS-349, LKS-350, LKS-351, LKS-352, LKS-353, LKS-354, LKS-355, LKS-356, LKS-357, LKS-358, LKS-359, LKS-360, LKS-361, LKS-362, LKS-363, LKS-364, LKS-365, LKS-366, LKS-367, LKS-368, LKS-369, LKS-370, LKS-371, LKS-372, LKS-373, LKS-374, LKS-375, LKS-376, LKS-377, LKS-379, LKS-380, LKS-381, LKS-382, LKS-383, LKS-384, LKS-385, LKS-386, LKS-387, LKS-388, LKS-389, LKS-390, LKS-391, LKS-392, LKS-393, LKS-394, LKS-395, LKS-396, LKS-397, LKS-398, LKS-399, LKS-400, LKS-401, LKS-402, LKS-403, LKS-404, LKS-405, LKS-406, LKS-407 melalui SWP IV.A Blok IV.A.4;
e. ruas LKS-33, LKS-630, LKS-631, LKS-632, LKS-633, LKS-634, LKS-635, LKS-636, LKS-637, LKS-638, LKS-640, LKS-641, LKS-642, LKS-643, LKS-644, LKS-645, LKS-646, LKS-647, LKS-648, LKS-649, LKS-650, LKS-651, LKS-652, LKS-653, LKS-654, LKS-655, LKS-656, LKS-657, LKS-658, LKS-659, LKS-660, LKS-661, LKS-662, LKS-663, LKS-664, LKS-665, LKS-666, LKS-667, LKS-668, LKS-669, LKS-670, LKS-671, LKS-672, LKS-673, LKS-674, LKS-675, LKS-676, LKS-677, LKS-678, LKS-679, LKS-680, LKS-681, LKS-682, LKS-683, LKS-684, LKS-685, LKS-686, LKS-687, LKS-688, LKS-689, LKS-690, LKS-691, LKS-692, LKS-693, LKS-694, LKS-695, LKS-696, LKS-697, LKS-698, LKS-699,

LKS-700, LKS-701, LKS-702, LKS-703, LKS-704, LKS-705, LKS-706, LKS-707, LKS-708, LKS-709, LKS-710, LKS-711, LKS-712, LKS-713, LKS-714, LKS-715, LKS-716, LKS-717, LKS-718, LKS-720, LKS-721, LKS-722, LKS-723, LKS-724, LKS-725, LKS-726, LKS-727, LKS-729, LKS-731, LKS-732, LKS-733, LKS-734, LKS-735, LKS-736, LKS-737, LKS-738, LKS-739, LKS-740, LKS-741, LKS-742, LKS-743, LKS-744, LKS-745, LKS-746, LKS-747, LKS-748, LKS-749, LKS-750, LKS-751, LKS-752, LKS-753, LKS-754, LKS-755, LKS-756, LKS-757, LKS-758, LKS-759, LKS-760, LKS-761, LKS-762, LKS-763, LKS-764, LKS-765, LKS-766, LKS-767, LKS-768, LKS-769, LKS-770, LKS-771, LKS-772, LKS-773, LKS-774, LKS-775, LKS-776, LKS-777, LKS-778, LKS-779, LKS-780, LKS-781, LKS-782, LKS-783, LKS-784, LKS-785, LKS-786, LKS-787, LKS-788, LKS-790, LKS-791, LKS-792, LKS-793, LKS-794, LKS-795, LKS-796 melalui SWP IV.A Blok IV.A.5;
f. ruas Jalan Gunung Wilis, Jalan Gunung Pandan, Jalan Gunung Arjuna, Jalan Ngurah Rai, LKS-12, LKS-13, LKS-14, LKS-15, LKS-22, LKS-639, LKS- 719, LKS-730, LKS-789 melalui SWP IV. B Blok IV.B.1;
g. ruas Jalan Manggis, Jalan Salak, LKS-5, LKS-6, LKS-7, LKS-8, LKS-9, LKS-10, LKS-11, LKS-19, LKS- 20 melalui SWP IV.B Blok IV.B.2;
h. ruas Jalan Flamboyan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Patimura, Jalan Loa Haur, Jalan Ngurah Rai, LKS- 16, LKS-53, LKS-54, LKS-56 melalui SWP IV.C Blok IV.C.1;
i. ruas Jalan Wijaya Kesuma, Jalan Wijaya Kesuma, Jalan Basuki Rahmad, Jalan Dr. Sutomo, LKS-3, LKS-4, LKS-5, LKS-17, LKS-18, LKS-24, LKS-24, LKS-35 melalui SWP IV.C Blok IV.C.2; dan
j. ruas Jalan Wijaya Kesuma, Jalan Alam Kubur, Jalan Cemara, LKS-2, LKS-5, LKS-23, LKS-24, LKS-35, LKS-35 melalui SWP IV.C Blok IV.C.3.

Pasal 9

pasal.id

(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berupa terminal penumpang tipe A.
(2) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.3.

Pasal 10

pasal.id

Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada ayat (2) huruf c terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1.

Pasal 11

pasal.id

Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;

b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.

Pasal 12

pasal.id

Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.

Pasal 13

pasal.id

Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f, melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.5;
dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.

Pasal 14

pasal.id

Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, berupa jalur lintas rel terpadu melewati SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4.

Pasal 15

pasal.id

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h, terdiri atas:
a. stasiun penumpang besar;
b. stasiun penumpang sedang; dan
c. stasiun operasi.
(2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.3;
(3) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun lintas rel terpadu terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2 dan Blok IV. A.4;
(4) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan sebagai kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); dan
(5) Stasiun operasi berupa depo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1.

Pragraf 4 Rencana Jaringan Energi

Pasal 16

pasal.id

(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen;
c. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung;
d. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;

e. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
f. gardu listrik.
(2) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sarana penyimpanan bahan bakar yang terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1.
(3) Jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV. B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
(4) Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembangkitan listrik tenaga surya dan pembangkit listrik yang bersumber dari energi terbarukan lainnya terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa saluran udara tegangan tinggi, melewati:
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
(6) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa saluran kabel tegangan menengah melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
(7) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. gardu hubung; dan
b. gardu distribusi
(8) Gardu hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok A.1
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
(9) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2. dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.2.
(10) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 17

pasal.id

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. jaringan serat optik; dan
b. sentral telepon otomat.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1, dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
(4) sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.2.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Transceiver Station (BTS) melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 18

pasal.id

(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi; dan
b. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. jaringan irigasi sekunder yang terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3; dan
b. jaringan irigasi tersier yang terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
(3) Bangunan sumber daya air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, pada:
a. bendungan yaitu bendungan sepaku yang terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1; dan
b. pintu air yang terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1.
(4) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan

tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 19

pasal.id

(1) Rencana jaringan air minum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, berupa jaringan perpipaan.
(2) Rencana jaringan air minum sebagaimana pada ayat (1), terdiri atas:
a. unit air baku;
b. unit produksi; dan
c. unit distribusi.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jaringan transmisi air baku yang melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.
(4) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan transmisi air minum;
b. instalasi produksi; dan
c. bangunan penampung air.
(5) Jaringan transmisi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5.
(6) Instalasi produksi berupa SPAM Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.
(7) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.3.
(8) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jaringan distribusi pembagi yang melalui:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
(9) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 20

pasal.id

(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, meliputi:
a. sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat;
dan
b. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. subsistem pengumpulan; dan
b. subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. pipa retikulasi;
b. pipa induk.
(4) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa instalasi pengolahan air limbah skala kawasan tertentu/permukiman.
(5) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.
(6) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV. B pada Blok IV. B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
(7) Instalasi pengolahan air limbah skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1, dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
(8) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.4.
(9) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 21

pasal.id

(1) Rencana jaringan persampahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, terdiri atas:
a. tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle;
dan
b. tempat pengolahan sampah terpadu.
(2) Tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3 Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
(3) Tempat penampungan sampah terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.4.
(4) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 22

pasal.id

(1) Rencana jaringan drainase, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, terdiri dari:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder;
c. jaraingan drainase tersier; dan
d. bangunan tampungan (polder).
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV. A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV. A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan

c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV. C.2 dan Blok IV.C.3.
(5) Bangunan tampungan (polder), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.
(6) Rencana jaringan drainase digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 23

pasal.id

(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, terdiri atas:
a. jalur evakuasi bencana;
b. tempat evakuasi bencana;
c. jalur sepeda; dan
d. jaringan pejalan kaki.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV. A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. titik kumpul; dan
b. Tempat Evakuasi Sementara.
(4) Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1
(5) Tempat Evakuasi Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5.
(6) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, dan Blok IV.C.
(7) Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, Blok IV.C.3.

(8) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 24

pasal.id

(1) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Peta Rencana Pola Ruang RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peta zonasi untuk Peraturan Zonasi.

Pasal 25

pasal.id

Zona Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH;
c. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM; dan
d. Zona Badan Air dengan kode BA.

Pasal 26

pasal.id

Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dengan luas 764,54 Ha (tujuh ratus enam puluh empat koma lima empat hektare), terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV. C.3.

Pasal 27

pasal.id

(1) Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dengan luas 1.447,86 Ha (seribu empat ratus empat puluh tujuh koma delapan enam hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5;
f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
g. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8.

(2) Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 749,96 Ha (tujuh ratus empat puluh sembilan koma sembilan enam hektare), terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV. B.1: dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.3.
(3) Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 446,44 Ha (empat ratus empat puluh enam koma empat empat hektare), terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4,dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2 ; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
(4) Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 65,69 Ha (enam puluh lima koma enam sembilan hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5.
(5) Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas 51,84 Ha (lima puluh satu koma delapan empat hektare), terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5.
(6) Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan luas 56,50 (lima puluh enam koma lima nol hektare), terdapat di SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5.
(7) Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f seluas 41,80 (empat puluh satu koma delapan nol hektare) terdapat di:
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
(8) Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan luas 35,63 Ha (tiga puluh lima koma enam tiga hektare) terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.

Pasal 28

pasal.id

Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dengan luas 1.010,18 Ha (seribu sepuluh koma satu delapan hektare) terdapat di:
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.3.

Pasal 29

pasal.id

Zona Badan Air dengan kode BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dengan luas 515,52 Ha (lima ratus lima belas koma lima dua hektare), meliputi:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;

b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

Pasal 30

pasal.id

Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Zona Pertanian dengan kode P;
b. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
c. Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI;
d. Zona Pariwisata dengan kode W;
e. Zona Perumahan dengan kode R;
f. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
g. Zona Campuran dengan kode C;
h. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
i. Zona Perkantoran dengan kode KT:
j. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL;
k. Zona Transportasi dengan kode TR;
l. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan
m. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.

Pasal 31

pasal.id

Zona Pertanian dengan kode P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1 dengan luas 3.084,31 Ha (tiga ribu delapan puluh empat koma tiga satu hektare), terdapat di:
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

Pasal 32

pasal.id

Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dengan luas 661,60 Ha (enam ratus enam puluh satu koma enam nol hektare) terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.

Pasal 33

pasal.id

Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dengan luas 11,91 (sebelas koma sembilan satu hektare) terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.3.

Pasal 34

pasal.id

Zona Pariwisata dengan kode W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dengan luas 78,83 (tujuh puluh delapan koma delapan tiga hektare), terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1.

Pasal 35

pasal.id

(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dengan luas 657,81 Ha (enam

ratus lima puluh tujuh koma delapan satu hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2;
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; dan
d. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5.
(2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 78,77 (tujuh puluh delapan koma tujuh tujuh hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3.
(3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 176,72 Ha (seratus tujuh puluh enam koma tujuh dua hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5.
(4) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R- 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 169,53 Ha (seratus enam puluh sembilan koma lima tiga hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 ,dan Blok IV.A.5.
(5) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas 232,79 Ha (dua ratus tiga puluh dua koma tujuh sembilan hektare), terdapat di:
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

Pasal 36

pasal.id

(1) Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f dengan luas 233,66 Ha (dua ratus tiga puluh tiga koma enam enam hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
b. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
c. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; dan
d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga dengan kode SPU-4.
(2) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 90,78 Ha (sembilan puluh koma tujuh delapan hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4,dan Blok IV.A.5.
(3) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 56,66 Ha (lima puluh enam koma enam enam hektare), terdapat di:

a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
(4) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 85,06 Ha (delapan puluh lima koma nol enam hektare), terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1,Blok IV.A.2,Blok IV.A.3, Blok IV. A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
(5) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga dengan kode SPU-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas 1,16 Ha (satu koma satu enam hektare), terdapat di:
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.2.

Pasal 37

pasal.id

Zona Campuran dengan kode C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g berupa Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1 dengan luas 53,00 Ha (lima puluh tiga koma nol nol hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.4.

Pasal 38

pasal.id

(1) Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h seluas 434,13 Ha (empat ratus tiga puluh empat koma satu tiga hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
b. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; dan
c. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP IV dengan kode K-3.
(2) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 206,40 Ha (dua ratus enam koma empat nol hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3.
(3) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 174,36 Ha (seratus tujuh puluh empat koma tiga enam hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5.
(4) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP IV dengan kode K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 55,37 Ha (lima puluh lima koma tiga tujuh hektare), terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2.

Pasal 39

pasal.id

Zona Perkantoran dengan kode KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i dengan luas 1,64 Ha (satu koma enam empat hektare) terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.1.

Pasal 40

pasal.id

Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j merupakan sub zona Instalasi Pengolahan Air Minum dengan kode PL-3 dengan luas 82,79 (delapan puluh dua koma tujuh sembilan hektare) terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1.

Pasal 41

pasal.id

Zona Transportasi dengan kode TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf k dengan luas 13,62 (tiga belas koma enam dua hektare), terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1.

Pasal 42

pasal.id

Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf l dengan luas 64,57 Ha (enam puluh empat koma lima tujuh hektare), terdapat di:
a. SWP IV.B melalui Blok IV.B.1; dan
b. SWP IV.C melalui Blok IV.C.2.

Pasal 43

pasal.id

Zona Badan Jalan dengan kode BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf m dengan luas 644,13 Ha (enam ratus empat puluh empat koma satu tiga hektare), terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

Pasal 44

pasal.id

(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Konfirmasi KKPR; dan
b. Program prioritas Pemanfaatan Ruang.

Pasal 45

pasal.id

(1) Pelaksanaan konfirmasi KKPR WP IKN Timur 1, terdiri atas:
a. konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha; dan
b. konfirmasi KKPR untuk kegiatan non berusaha.
(2) Konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui Sistem OSS.
(3) Konfirmasi KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.

Pasal 46

pasal.id

(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. program Pemanfaatan Ruang prioritas
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
(2) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, pada:
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang.
(3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tempat program Pemanfaatan Ruang akan dilaksanakan di Blok dalam SWP.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. swasta;
c. Masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas;
a. kementerian/lembaga;
b. Otorita IKN;
c. swasta; dan
d. Masyarakat.
(6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi :
a. tahap I periode tahun 2023 – 2024;
b. tahap II periode tahun 2025 – 2029;

c. tahap III periode tahun 2030 – 2034;
d. tahap IV periode tahun 2035 – 2039; dan
e. tahap V periode tahun 2040 – 2042.
(7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 47

pasal.id

(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi sebagai:
a. perangkat operasional Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. acuan dalam pemberian konfirmasi KKPR, termasuk di dalamnya air right development dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah;
c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif;
d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan
e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.
(2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada:
a. aturan dasar; dan/atau
b. TPZ.

Pasal 48

pasal.id

(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pada:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM;

c. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
d. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
e. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
f. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
g. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5;
h. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7;
i. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8; dan
j. Zona Badan Air dengan kode BA.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pada:
a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1;
b. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
c. Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI;
d. Zona Pariwisata dengan kode W;
e. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2;
g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga dengan kode SPU-4;
m. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1;
n. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2;
p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
q. Zona Perkantoran dengan kode KT;
r. Zona Transportasi dengan kode TR;
s. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
t. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Minum dengan kode IPAM; dan
u. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.

Pasal 49

pasal.id

(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) huruf a, diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;

b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X.
(2) Kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 50

pasal.id

(1) Ketentuan Intensitas Pemanfatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona terdiri atas:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum;
c. KDH minimum;
d. luas kavling minimum; dan
e. koefisien tapak basement maksimum.
(2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada Zona Perumahan yang ditetapkan sebagai berikut:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3 dengan luas kavling minimum 100m2 (seratus meter persegi); dan
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 dengan luas kavling minimum 250m2 (duaratus lima puluh meter persegi).
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 51

pasal.id

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c, pada:
a. ketinggian bangunan maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antarbangunan minimum; dan
d. jarak bebas samping dan jarak bebas belakang minimum.
(2) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.

Pasal 52

pasal.id

(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d, pada:
a. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
b. Ruang terbuka hijau;
c. Ruang terbuka non hijau;
d. Utilitas perkotaan; dan
e. prasarana lingkungan.
(2) Jalur pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. menjamin desain ruang pejalan kaki yang berkeselamatan, aman, nyaman dan estetik, melalui desain yang inklusif, penyediaan ruang sirkulasi yang tidak terganggu, penyediaan ruang muka bangunan (frontage zone), penyediaan ruang perlengkapan jalan (street furniture), serta penyediaan lanskap dan ruang interaksi publik pada lokasi-lokasi tertentu;
b. pembangunan jaringan pejalan kaki yang menerus dan terkoneksi langsung dengan pusat kegiatan kota dan simpul transportasi publik dengan memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan;
c. menciptakan rute-rute pendek dan langsung (direct route) antar persil bagi pejalan kaki, melalui Blok pendek, jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan ruang publik; dan
d. menerapkan lintas berbagi (share street) dan rekayasa perlambatan lalu lintas (traffic calming) pada jalan dengan ruang milik jalan terbatas.
(3) Ketentuan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penyediaan dan pemanfaatan RTH mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana; dan
b. tipologi RTH dikelompokkan menjadi kawasan/Zona RTH, kawasan/Zona lainnya yang berfungsi RTH, serta objek Ruang yang berfungsi RTH.
(4) Ketentuan ruang terbuka non hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penyediaan dan Pemanfaatan Ruang terbuka non hijau perlu mempertahankan dan memperkuat nilai ekologis dan historis kawasan; dan
b. pengitegrasian ruang terbuka non hijau kedalam RTH dengan material ramah lingkungan.
(5) Ketentuan utilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik (tiga puluh delapan liter per detik) pada tekanan 3,5 (tiga koma lima) bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 30 (tiga puluh)

menit;
b. hidran khusus harus mempunyai jarak maksimal 3 (tiga) meter dari garis tepi jalan;
c. drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada dibawah trotoar secara tertutup dengan perkerasan permanen;
d. penyediaan Utilitas perkotaan dapat dibuat sebagai satu sistem terpadu bawah tanah; dan
e. pada setiap pembangunan baru yang berlokasi di kelerengan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) harus mengajukan izin yang menyertakan perencanaan pembuatan sistem drainase yang menjamin aliran air hujan tidak merusak kondisi lingkungan akibat pembangunan dan tidak memberi dampak erosi, banjir, dan longsor.
(6) Ketentuan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter;
b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap;
c. tersedia prasarana pembuangan limbah domestik sebelum dialirkan ke bangunan pengolahan air limbah (sistem off site); dan
d. pada setiap bangunan rumah baru harus memiliki bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumber air tanah, sedangkan permukiman kepadatan sedang yang tidak memungkinkan membuat bak septik individual diperkenankan menggunakan bak septik komunal.
(7) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 53

pasal.id

(1) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
(2) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD);
b. tempat evakuasi bencana; dan
c. kawasan sempadan.

(3) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) kota; dan
b. kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sub kota.
(4) kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. KLB maksimum 5 (lima);
b. KDB maksimum 70% (tujuh puluh persen);
c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen);
d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street);
e. Campuran dan keragaman pemanfaatan ruang minimal 3 (tiga) fungsi;
f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 1 (satu) parkir/ 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan
g. ruang terbuka publik kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(5) kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sub kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. KLB maksimum 5 (lima);
b. KDB maksimum 60% (tujuh puluh persen);
c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen);
d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street);
e. campuran dan keragaman pemanfaatan ruang minimal 3 (tiga) fungsi;
f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 2 (dua) parkir/150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan
g. ruang terbuka publik kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(6) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Tempat Evakuasi Sementara.
(8) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. batas ketinggian bangunan dan KLB pada bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Evakuasi Sementara serta menyediakan Ruang dan akses untuk Tempat Evakuasi Sementara dapat melebihi ketentuan pada aturan dasar; dan
b. penentuan batas ketinggian bangunan dan KLB serta upaya penyesuaian bangunan untuk memenuhi standar kelayakan sebagai Tempat Evakuasi Sementara dirumuskan melalui forum Penataan Ruang.
(9) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(10) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. penyediaan jalur evakuasi bencana, penyediaan Ruang terbuka hijau publik, penyediaan akses jalan sepanjang sempadan sungai, dan pengaturan terkait tinggi pagar pada sempadan sungai;
b. pembatasan Zona dan kegiatan diatur dalam intensitas Pemanfaatan Ruang berupa pembatasan KDB dalam area sempadan sungai yaitu 0,5 (nol koma lima) dikali KDB dalam aturan dasar setiap Zona yang masuk dalam kawasan sempadan;
c. bangunan permanen yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan publik seperti untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pelabuhan/dermaga, tempat tinggal Masyarakat hukum adat yang sudah turun temurun, pos penjaga keselamatan, bangunan prasarana sumber daya air, dan bangunan ketenagalistrikan;
d. bangunan bukan permanen yang diperbolehkan hanya untuk kegiatan rekreasi seperti RTH, pengembangan struktur alami untuk pengamanan sungai, pendidikan/penelitian, kepentingan adat serta kearifan lokal, dan wisata bahari/ekowisata;
e. ketentuan teknis untuk bangunan bukan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d meliputi:
1. bangunan dari material lokal seperti bambu, kayu, dan sejenisnya;
2. bangunan tidak berpondasi beton kecuali bangunan pengaman atau tanggul sungai;
3. bangunan bersifat knockdown dan setiap saat dapat dibongkar/dipasang;
4. bangunan bersifat terbuka, dan tidak menghalangi visual; dan
5. fasilitas penunjang umum seperti toilet, wc umum, tempat ibadah, terbuat dari bahan kayu dan bersifat mobile.
f. pembatasan pertumbuhan dan pengembangan bangunan pada kawasan sempadan.
(11) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IX.3

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 54

pasal.id

(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada 48 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR.
(2) Ketentuan Pelaksanaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terdiri atas:
a. ketentuan pemberian insentif: dan/atau
b. ketentuan pemberian disinsentif.
(3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan RTR dan memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya.
(4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c. imbalan;
d. sewa Ruang;
e. urun saham;
f. fasilitasi persetujuan KKPR;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan; dan/atau
i. publikasi atau promosi.
(5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ketentuan yang memberikan disinsentif kepada Masyarakat yang melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung.
(6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.

Pasal 55

pasal.id

(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode g;
dan

b. pengendalian Pertumbuhan (growth control) dengan kode k.
(2) TPZ pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode g sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat di:
a. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2;
b. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2 terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2;
c. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3 terdapat di:
1. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2;
dan
2. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum skala Rukun Warga dengan kode SPU-3 terdapat di:
1. SWP IV.B pada Blok IV.B.1; dan
2. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
e. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1 terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.2.
f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 terdapat di:
1. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2;
dan
2. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
g. Sub Zona Perkantoran dengan kode KT terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
(3) TPZ pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode g sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku ketentuan:
a. pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode g berlaku ketentuan:
1. menyediakan lahan dan/atau membangun RTH publik;
2. menyediakan lahan dan/atau membangun tempat pengelolaan limbah;
3. menyediakan lahan dan/atau membangun tempat pengelolaan sampah;
4. menyediakan jalan tembus bagi pejalan kaki dalam Blok/kapling dengan persyaratan teknis:
a) berada pada lantai dasar bangunan dan mempunyai lebar minimal 3,5 (tiga koma lima) meter.
b) berada di atas muka tanah (above ground level) tetapi berhubungan langsung dengan fasilitas pedestrian yang berada pada lantai dasar, & mempunyai lebar minimal 3,5 (tiga koma lima) meter.
c) berhubungan secara langsung dengan fasilitas sistem angkutan umum.
d) minimal dapat dilalui 16 (enam belas) jam sehari.
5. menyediakan sebagian lahan pribadi/privat untuk penambahan lebar jalur pejalan kaki publik dengan persyaratan teknis:

a) terintegrasi dengan jalur pejalan kaki yang ada;
b) menarik untuk pejalan kaki dan mudah diakses;
c) terbuka untuk umum; dan d) sebagai bagian dari penataan dan pengembangan jalur pejalan kaki yang mendukung sistem pergerakan orang menuju dan atau dari sarana sistem angkutan umum massal.
(4) Pengendalian pertumbuhan (Growth Control) dengan kode k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan pada pola pertumbuhan berpola pita pada koridor jalan kolektor yaitu koridor jalan Sepaku-Semoi.
(5) TPZ pengendalian pertumbuhan (Growth Control) dengan kode k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat di Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI pada SWP IV.C pada Blok IV.C.3.
(6) Pengendalian Pertumbuhan (Growth Control) dengan kode k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan:
a. KDB ditetapkan maksimal 50% (lima puluh persen) dan ketinggian bangunan maksimal 3 (tiga) lantai;
b. garis sempadan jalan ditambah sebanyak 50% (lima puluh persen) dari ketentuan garis sempadan jalan yang ditentukan dalam peraturan ini, serta tidak diperbolehkan adanya bangunan apapun diatasnya;
c. kegiatan untuk fungsi komersial dikurangi intensitasnya sebanyak 10% (sepuluh persen) dari ketentuan intensitas yang ditetapkan dalam Zona berdasarkan aturan intensitas Pemanfaatan Ruang, ditambah dengan persyaratan sebagai berikut:
1) menyediakan RTH tambahan pada Zona yang diberikan TPZ;
2) menyediakan IPAL secara komunal;
3) menyediakan fasilitas parkir off street pada Zona yang diberikan TPZ;
4) menyediakan fasilitas bongkar muat secara mandiri maupun bersama;
5) pembangunan harus sesuai dengan karakter lingkungan; dan 6) papan nama atau reklame tidak diperbolehkan melebihi 50% (lima puluh persen) dari fasad bangunan.
d. kegiatan untuk fungsi permukiman dikurangi intensitasnya sebanyak 20% (dua puluh persen) dari ketentuan intensitas yang ditetapkan dalam Zona berdasarkan aturan intensitas Pemanfaatan Ruang;
e. penerapan disinsentif tambahan pada Zona yaitu pengenaan pajak tinggi, pengenaan kompensasi dan/atau penalti atas pelanggaran terhadap ketentuan ini.
(7) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 56

pasal.id

(1) RDTR WP IKN Timur 1 berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan kembali RDTR WP IKN Timur 1 dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang berimplikasi pada Peninjauan Kembali Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang RDTR WP IKN Timur 1 dapat direkomendasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang berdasarkan usulan dari Kepala Otorita IKN.
(5) Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan berdasarkan kriteria:
a. penetapan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam peraturan perundang-undangan;
b. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; dan/atau
c. lokasinya berbatasan dengan kabupaten/kota disekitarnya.

Pasal 57

pasal.id

(1) Wewenang Kepala Otorita dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR;
b. penetapan, pemanfaatan, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang diprioritaskan penanganannya;
c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
d. pengendalian pelaksanaan RDTR;

e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR;
f. mengkoordinasikan kegiatan antarinstansi pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan
g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Otorita berkewajiban:
a. menyebarluaskan informasi RDTR;
b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan
d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.

Pasal 58

pasal.id

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan di Wilayah Ibu Kota Nusantara, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dengan ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya:
a. dilakukan penyesuaian izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
b. dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan Pemanfaatan Ruang berdasarkan Peraturan Kepala ini, hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tersebut

dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemanfaatan Ruang di WP IKN Timur 1 yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR.

Pasal 59

pasal.id

Dalam hal RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini belum terintegrasi dalam Sistem OSS, Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 60

pasal.id

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUSANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal .3 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA

I.1. PETA LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN

LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1 3 2023, No.301

I.2. PETA PEMBAGIAN SWP DAN BLOK

KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,

ttd.

BAMBANG SUSANTONO 3 2023, No.301

II.1.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG

LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1 3 2023, No.301

II.2.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN

3 2023, No.301

II.3.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN TRANSPORTASI

3 2023, No.301

II.4.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN ENERGI

3 2023, No.301

II.5.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN TELEKOMUNIKASI

3 2023, No.301

II.6.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN SUMBER DAYA AIR

3 2023, No.301

II.7.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN AIR MINUM

3 2023, No.301

II.8.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

3 2023, No.301

II.9.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN PERSAMPAHAN

3 2023, No.301

II.10.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN DRAINASE

3 2023, No.301

II.11.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN PRASARANA LAINNYA

KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,

ttd

BAMBANG SUSANTONO 3 2023, No.301

PETA RENCANA POLA RUANG KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,

ttd

BAMBANG SUSANTONO LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1 3 2023, No.301

LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

INDIKASI PROGRAM UTAMA IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.
Perwujudan Rencana Struktur Ruang

I.A Rencana Pusat Pelayanan

I.A.1 Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan

a Pengembangan pusat permukiman perkotaan SWP IV.C pada Blok IV.A.3

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN I.A.2.
Sub Pusat Pelayanan Kota

a Pengembangan pusat permukiman perkotaan SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, dan Blok IV.A.5

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN b Pengembangan kawasan mixed use SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, dan Blok IV.A.5

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN

I.A.3.
Pusat Pelayanan Kecamatan

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 a Pengembangan pusat permukiman perkotaan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, Blok IV.A.5;
dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN b Pengembangan kawasan mixed use
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, Blok IV.A.5;
dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN I.A.4 Pusat Pelayanan Kelurahan

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 a Pengembangan pusat permukiman perkotaan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN I.A.5 Pusat Pelayanan Rukun Warga

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 a Pengembangan pusat permukiman perkotaan

a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN I.B Jaringan Transportasi

I.B.1 Pembangunan jalan arteri primer
a. ruas AP-3 melewati SWP IV.A Blok IV. A.1, Blok IV.A.3; SWP IV.B Blok IV.B.1, Blok IV.B.2; dan SWP IV.C Blok IV.C.1; dan
b. ruas AP-4 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 Blok IV.A.5; dan SWP IV.B Blok IV.B.1.

APBN Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.B.2 Pembangunan jalan arteri sekunder
a. ruas AS-9 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.4;
b. ruas AS-10 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
c. ruas AS-12 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV.A.4;
d. ruas AS-13 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
e. ruas AS-17 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
f. ruas AS-18 melewati SWP IV.A Blok Blok IV.A.3 dan Blok IV. A.4; dan
g. ruas AS-19 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan SWP IV.C Blok IV.C.1.

APBN Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301

I.B.3 Pembangunan jalan kolektor sekunder
a. ruas KS-99 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
b. ruas KS-113 melewati SWP IV.A Blok IV. A.3 dan Blok IV.A.5;
c. ruas KS-114 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
d. ruas KS-116 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
e. ruas KS-119 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
f. ruas KS-125 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
g. ruas KS-126 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
h. ruas KS-127 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
i. ruas KS-132 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;

2023, No.301

j. ruas KS-133 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
k. ruas KS-134 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
l. ruas KS-139 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A,3;
m. ruas KS-140 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
n. ruas KS-142 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
o. ruas KS-144 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
p. ruas KS-145 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
q. ruas KS-148 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
2023, No.301

r. ruas KS-153 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
s. ruas KS-154 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
t. ruas KS-156 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
u. ruas KS-157 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3;
v. ruas KS-158 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
w. ruas KS-159 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
x. ruas KS-160 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
y. ruas KS-161 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
z. ruas KS-162 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
2023, No.301

aa. ruas KS-164 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
bb. ruas KS-170 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
cc. ruas KS-171 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
dd. ruas KS-178 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ee. ruas KS-180 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.4;
ff. ruas KS-185 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
gg. ruas KS-186 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
2023, No.301

hh. ruas KS-187 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
ii. ruas KS-188 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
jj. ruas KS-190 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
kk. ruas KS-191 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ll. ruas KS-192 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
mm.ruas KS-196 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
nn. ruas KS-197 melewati SWP IV. A Blok IV. A.4;
oo. ruas KS-201 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
pp. ruas KS-202 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
2023, No.301

qq. ruas KS-207 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
rr. ruas KS-209 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV.A.4;
ss. ruas KS-210 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
tt. ruas KS-211 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
uu. ruas KS-214 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
vv. ruas KS-217 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ww.ruas KS-223 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
xx. ruas KS-226 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
dan 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 yy. ruas KS-280 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3.
I.B.4 Pembangunan jalan lokal primer
a. ruas LP-1 melewati SWP IV.B Blok IV.B.1; dan
b. ruas KM-38-semoi sepaku melewati SWP IV.B Blok IV.B.1, Blok IV.B.2 dan SWP IV.C, Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN 2023, No.301

I.B.5 Pembangunan jalan lokal sekunder
a. ruas jalan dewi sartika melewati SWP IV.C Blok IV.C.2;
b. ruas jalan karya bangun melewati SWP IV.B Blok IV.B.2;
c. ruas jalan KS tubun melewati SWP IV.B Blok IV.B.2;
d. ruas jalan semangka melewati SWP IV. B Blok IV.B.2;
e. ruas LS-218 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
f. ruas LS-505 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
g. ruas LS-527 melewati SWP IV. A Blok IV.A.3;
h. ruas LS-581 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
i. ruas LS-613 melewati SWP IV.B Blok IV.B.1;

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN 2023, No.301

j. ruas LS-616 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
k. ruas LS-617 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
l. ruas LS-618 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1 dan SWP IV.C Blok IV.C.1;
m. ruas LS-619 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
n. ruas LS-620 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
o. ruas LS-621 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
p. ruas LS-624 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
q. ruas LS-625 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
r. ruas LS-626 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
2023, No.301

s. ruas LS-629 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
t. ruas LS-630 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
u. ruas LS-631 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
v. ruas LS-638 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
w. ruas LS-639 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
x. ruas LS-641 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
y. ruas LS-642 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.5;
z. ruas LS-643 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
aa.
ruas LS-644 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
2023, No.301

bb.
ruas LS-645 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
cc.
ruas LS-648 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
dd.
ruas LS-656 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
ee.
ruas LS-662 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
ff.
ruas LS-667 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
gg.
ruas LS-668 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
hh. ruas LS-670 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
ii.
ruas LS-672 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
jj.
ruas LS-674 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
2023, No.301

kk.
ruas LS-675 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
ll.
ruas LS-677 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
mm. ruas LS 678 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
nn. ruas LS-680 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
oo.
ruas LS-682 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
pp.
ruas LS-684 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
qq.
ruas LS-685 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
rr.
ruas LS-688 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ss.
ruas LS-689 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
2023, No.301

tt.
ruas LS-690 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
uu. ruas LS-691 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
vv.
ruas LS-693 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ww. ruas LS-694 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
xx.
ruas LS-695 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
yy.
ruas LS-696 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
zz.
ruas LS-698 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
aaa. ruas LS-699 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV. A.4;
bbb. ruas LS-707 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 ccc. ruas LS-708 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ddd. ruas LS-711 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
eee. ruas LS-712 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV. A.4;
fff.
ruas LS-714 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ggg. ruas LS-720 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2; dan hhh. ruas LS-721 melewati SWP IV.AS Blok IV.A.2.
2023, No.301

I.B.6 Pembangunan jalan lingkungan sekunder
a. ruas LKS-25, LKS-26, LKS-27, LKS-28, LKS-34, LKS-36, LKS-37, LKS-38, LKS-39, LKS-40, LKS-41, LKS-42, LKS-43, LKS-44, LKS-45, LKS-46, LKS-47, LKS-48, LKS-49, LKS-50, LKS-51, LKS-52, LKS-53, LKS-54, LKS-55, LKS-56, LKS-57, LKS-58, LKS-59, LKS-60, LKS-61, LKS-62, LKS-63, LKS-64, LKS-65, LKS-66, LKS-67, LKS-68, LKS- 69, LKS-70, LKS-71, LKS-72, LKS-73, LKS-74, LKS-75, LKS-76, LKS-77, LKS-78, LKS-79, LKS-80, LKS-81, LKS-82, LKS-83, LKS-84, LKS-85, LKS-86, LKS-87, LKS-88, LKS-89, LKS-90, LKS-91, LKS-92, LKS-93, LKS-94, LKS-95, LKS-96, LKS-97, LKS-98, LKS-99, LKS- 100, LKS-101, LKS-102, LKS-103, LKS-104, LKS-105, LKS-106, LKS-107, LKS-108, LKS-109, LKS-110, LKS-111, LKS-112, LKS-113, LKS-114, LKS-115, LKS-116, LKS-117, LKS-118, LKS-119, LKS-120, LKS-121,

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN 2023, No.301

LKS-122, LKS-123, LKS-124, LKS-125, LKS-126, LKS-127, LKS-128, LKS-129, LKS-130, LKS-131, LKS-132, LKS-133, LKS-134, LKS-135, LKS-136, LKS-137, LKS-138, LKS-139, LKS-140, LKS-141, LKS-142, LKS-143, LKS-144, LKS-145, LKS-146, LKS-147, LKS-148, LKS-149, LKS-150, LKS-151, LKS-797, LKS-798, LKS-799, LKS-800, LKS-801, LKS-802, LKS-803, LKS-804, LKS-805, LKS-806, LKS-807, LKS-808 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
b. ruas LKS-152, LKS-153, LKS- 154, LKS-155, LKS-156, LKS-157, LKS-158, LKS-159, LKS-160, LKS-161, LKS-162, LKS-163, LKS-164, LKS-165, LKS-166, LKS-167, LKS-168, LKS-169, LKS-170, LKS-171, LKS-172, LKS-173, LKS-174, LKS-175, LKS-176, LKS-177, LKS-178, LKS-179, LKS-180, LKS-181, 2023, No.301

LKS-182, LKS-183, LKS-184, LKS-185, LKS-186, LKS-187, LKS-188, LKS-189, LKS-190, LKS-191, LKS-192, LKS-193, LKS-194, LKS-195, LKS-196, LKS-197, LKS-198, LKS-199, LKS-200, LKS-201, LKS-202, LKS-203, LKS-204, LKS-205, LKS-206, LKS-207, LKS-208, LKS-209, LKS-210, LKS-211, LKS-212, LKS-213, LKS-214, LKS-215, LKS-216, LKS-217, LKS-218, LKS-219, LKS-220, LKS-221, LKS-222, LKS-223, LKS-224, LKS-225, LKS-226, LKS-227, LKS-228, LKS-229, LKS-230, LKS-231, LKS-232, LKS-233, LKS-234, LKS-235, LKS-236, LKS-237, LKS-238, LKS-239, LKS-240, LKS-241, LKS-242, LKS-243 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
c. ruas LKS-247, LKS-250, LKS- 252, LKS-253, LKS-255, LKS-257, LKS-258, LKS-259, LKS-260, 2023, No.301

LKS-261, LKS-262, LKS-264, LKS-265, LKS-266, LKS-267, LKS-268, LKS-271, LKS-276, LKS-280, LKS-408, LKS-409, LKS-410, LKS-411, LKS-412, LKS-413, LKS-414, LKS-415, LKS-416, KS-417, LKS-418, LKS- 419, LKS-420, LKS-421, LKS-422, LKS-423, LKS-424, LKS-425, LKS-426, LKS-427, LKS-428, LKS-429, LKS-430, LKS-431, LKS-432, LKS-433, LKS-434, LKS-435, LKS-436, LKS-437, LKS-438, LKS-439, LKS-440, LKS-441, LKS-442, LKS-443, LKS-444, LKS-445, LKS-446, LKS-447, LKS-448, LKS-449, LKS-450, LKS-451, LKS-452, LKS-453, LKS-454, LKS-455, LKS-456, LKS-457, LKS-458, LKS-459, LKS-460, LKS-461, LKS-462, LKS-463, LKS-464, LKS-465, LKS-466, LKS-467, LKS-468, LKS-469, LKS-470, LKS-471, LKS-472, LKS-473, 2023, No.301

LKS-474, LKS-475, LKS-476, LKS-477, LKS-478, LKS-479, LKS-480, LKS-481, LKS-482, LKS-483, LKS-484, LKS-485, LKS-486, LKS-487, LKS-488, LKS-489, LKS-490, LKS-491, LKS-492, LKS-493, LKS-494, LKS-495, LKS-496, LKS-497, LKS-498, LKS-499, LKS-500, LKS-501, LKS-502, LKS-503, LKS-504, LKS-505, LKS-506, LKS-507, LKS-508, LKS-509, LKS-510, LKS-511, LKS-512, LKS-513, LKS-514, LKS-515, LKS-516, LKS-517, LKS-518, LKS-519, LKS-520, LKS-521, LKS-522, LKS-523, LKS-524, LKS-525, LKS-526, LKS-527, LKS-528, LKS-529, LKS-530, LKS-531, LKS-532, LKS-533, LKS-534, LKS-535, LKS-536, LKS-537, LKS-538, LKS-539, LKS-540, LKS-541, LKS-542, LKS-543, LKS-544, LKS-545, LKS-546, LKS-547, LKS-548, 2023, No.301

LKS-549, LKS-550, LKS-551, LKS-552, LKS-553, LKS-554, LKS-555, LKS-556, LKS-557, LKS-558, LKS-559, LKS-560, LKS-561, LKS-562, LKS-563, LKS-564, LKS-565, LKS-566, LKS-567, LKS-568, LKS-569, LKS-570, LKS-571, LKS-572, LKS-573, LKS-574, LKS-575, LKS-576, LKS-577, LKS-578, LKS-579, LKS-580, LKS-581, LKS-582, LKS-583, LKS-584, LKS-585, LKS-586, LKS-587, LKS-588, LKS-589, LKS-590, LKS-591, LKS-592, LKS-593, LKS-594, LKS-595, LKS-596, LKS-597, LKS-598, LKS-599, LKS-600, LKS-601, LKS-602, LKS-603, LKS-604, LKS-605, LKS-606, LKS-607, LKS-608, LKS-609, LKS-610, LKS-611, LKS-612, LKS-613, LKS-614, LKS-615, LKS-616, LKS-617, LKS-618, LKS-619, LKS-620, LKS-621, LKS-622, LKS-623, 2023, No.301

LKS-624, LKS-625, LKS-626, LKS-627, LKS-628, LKS-629 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
d. ruas LKS-1, LKS-21, LKS-29, LKS-30, LKS-31, LKS-32, LKS- 244, LKS-245, LKS-246, LKS-247, LKS-248, LKS-249, LKS-250, LKS-251, LKS-254, LKS-256, LKS-262, LKS-263, LKS-269, LKS-270, LKS-272, LKS-273, LKS-274, LKS-275, LKS-276, LKS-277, LKS-278, LKS-279, LKS-280, LKS-281, LKS-282, LKS-283, LKS-284, LKS-285, LKS-286, LKS-287, LKS-288, LKS-289, LKS-290, LKS-291, LKS-292, LKS-293, LKS-294, LKS-295, LKS-296, LKS-297, LKS-298, LKS-299, LKS-300, LKS-301, LKS-302, LKS-303, LKS-304, LKS-305, LKS-306, LKS-307, LKS-308, LKS-309, LKS-310, LKS-311, LKS-312, LKS-313, LKS-314, LKS-315, LKS-316, LKS-317, LKS-318, 2023, No.301

LKS-319, LKS-320, LKS-321, LKS-322, LKS-323, LKS-324, LKS-325, LKS-326, LKS-327, LKS-328, LKS-329, LKS-330, LKS-331, LKS-332, LKS-333, LKS-334, LKS-335, LKS-336, LKS-337, LKS-338, LKS-339, LKS-340, LKS-341, LKS-342, LKS-343, LKS-344, LKS-345, LKS-346, LKS-347, LKS-348, LKS-349, LKS-350, LKS-351, LKS-352, LKS-353, LKS-354, LKS-355, LKS-356, LKS-357, LKS-358, LKS-359, LKS-360, LKS-361, LKS-362, LKS-363, LKS-364, LKS-365, LKS-366, LKS-367, LKS-368, LKS-369, LKS-370, LKS-371, LKS-372, LKS-373, LKS-374, LKS-375, LKS-376, LKS-377, LKS-379, LKS-380, LKS-381, LKS-382, LKS-383, LKS-384, LKS-385, LKS-386, LKS-387, LKS-388, LKS-389, LKS-390, LKS-391, LKS-392, LKS-393, LKS-394, 2023, No.301

LKS-395, LKS-396, LKS-397, LKS-398, LKS-399, LKS-400, LKS-401, LKS-402, LKS-403, LKS-404, LKS-405, LKS-406, LKS-407 melalui SWP IV.A Blok IV.A.4;
e. ruas LKS-33, LKS-630, LKS-631, LKS-632, LKS-633, LKS-634, LKS-635, LKS-636, LKS-637, LKS-638, LKS-640, LKS-641, LKS-642, LKS-643, LKS-644, LKS-645, LKS-646, LKS-647, LKS-648, LKS-649, LKS-650, LKS-651, LKS-652, LKS-653, LKS-654, LKS-655, LKS-656, LKS-657, LKS-658, LKS-659, LKS-660, LKS-661, LKS-662, LKS-663, LKS-664, LKS-665, LKS-666, LKS-667, LKS-668, LKS-669, LKS-670, LKS-671, LKS-672, LKS-673, LKS-674, LKS-675, LKS-676, LKS-677, LKS-678, LKS-679, LKS-680, LKS-681, LKS-682, LKS-683, LKS-684, LKS-685, LKS-686, 2023, No.301

LKS-687, LKS-688, LKS-689, LKS-690, LKS-691, LKS-692, LKS-693, LKS-694, LKS-695, LKS-696, LKS-697, LKS-698, LKS-699, LKS-700, LKS-701, LKS-702, LKS-703, LKS-704, LKS-705, LKS-706, LKS-707, LKS-708, LKS-709, LKS-710, LKS-711, LKS-712, LKS-713, LKS-714, LKS-715, LKS-716, LKS-717, LKS-718, LKS-720, LKS-721, LKS-722, LKS-723, LKS-724, LKS-725, LKS-726, LKS-727, LKS-729, LKS-731, LKS-732, LKS-733, LKS-734, LKS-735, LKS-736, LKS-737, LKS-738, LKS-739, LKS-740, LKS-741, LKS-742, LKS-743, LKS-744, LKS-745, LKS-746, LKS-747, LKS-748, LKS-749, LKS-750, LKS-751, LKS-752, LKS-753, LKS-754, LKS-755, LKS-756, LKS-757, LKS-758, LKS-759, LKS-760, LKS-761, LKS-762, LKS-763, LKS-764, 2023, No.301

LKS-765, LKS-766, LKS-767, LKS-768, LKS-769, LKS-770, LKS-771, LKS-772, LKS-773, LKS-774, LKS-775, LKS-776, LKS-777, LKS-778, LKS-779, LKS-780, LKS-781, LKS-782, LKS-783, LKS-784, LKS-785, LKS-786, LKS-787, LKS-788, LKS-790, LKS-791, LKS-792, LKS-793, LKS-794, LKS-795, LKS-796 melalui SWP IV.A Blok IV.A.5;
f. ruas jalan gunung wilis, jalan gunung pandan, jalan gunung arjuna, jalan ngurah rai, LKS-12, LKS-13, LKS-14, LKS-15, LKS-22, LKS-639, LKS-719, LKS-730, LKS-789 melalui SWP IV. B Blok IV.B.1;
g. ruas jalan manggis, jalan salak, LKS-5, LKS-6, LKS-7, LKS-8, LKS-9, LKS-10, LKS-11, LKS-19, 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 LKS-20 melalui SWP IV.B Blok IV.B.2;
h. ruas jalan flamboyan, jalan imam bonjol, jalan patimura, jalan loa haur, Jalan Ngurah Rai, LKS-16, LKS-53, LKS-54, LKS-56 melalui SWP IV.C Blok IV.C.1;
i. ruas jalan wijaya kesuma, jalan wijaya kesuma, jalan basuki rahmad, jalan dr. sutomo, LKS-3, LKS-4, LKS-5, LKS-17, LKS-18, LKS-24, LKS-24, LKS-35 melalui SWP IV.C Blok IV.C.2; dan
j. ruas jalan wijaya kesuma, jalan alam kubur, jalan cemara, LKS-2, LKS-5, LKS-23, LKS-24, LKS-35, LKS-35 melalui SWP IV.C Blok IV.C.3.
2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.B.6 Pembangunan terminal penumpang A SWP IV.A pada Blok IV.A.3

APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN I.B.7 Pembangunan jembatan timbang SWP IV.B pada Blok IV.B.1

APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN I.B.8 Pembangunan jembatan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Kementerian PUPR, Otorita IKN 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.B.9 Pembangunan halte
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.

APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN I.B.10 Pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN I.B.7 Pembangunan jaringan pelayanan kereta api Perkotaan berupa jalur jalur lintas rel terpadu SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4.

APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.B.8 Pembangunan stasiun penumpang besar SWP IV.A pada Blok IV.A.3

APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN
1.B.9 Pembangunan stasiun penumpang sedang SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2 dan Blok IV. A.4

APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN
1.B.10 Pembangunan stasiun operasi SWP IV.B pada Blok IV.B.1

APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN I.C Jaringan Energi dan Kelistrikan

I.C.1 Pembangunan sarana penyimpanan bahan bakar SWP IV.B pada Blok IV.B.1

APBN, KPBU/Kerja sama, Swasta Kementerian /Lembaga (K/L terkait);
Badan otorita 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.C.2 Pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV. B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN I.C.3 Pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan pembangkit listrik yang bersumber dari energi terbarukan lainnya) SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN I.C.4 Pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.C.5 Pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM)
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN I.C.6 Pembangunan gardu hubung

a. SWP IV.A pada Blok A.1
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.C.7 Pembangunan gardu distribusi

a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2. dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN I.D Jaringan Telekomunikasi

I.D.1 Pemasangan jaringan serat optik
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1, dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kominfo, Telkom 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.D.2 Pemasangan sentral telepon otomat (STO) SWP IV.A pada Blok IV.A.2

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kominfo, Telkom I.D.3 Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS)
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kominfo, Telkom I.E Jaringan Sumber Daya Air

I.E.1 Pembangunan jaringan irigasi sekunder SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.E.2 Pembangunan jaringan irigasi tersier SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.E.3 Pembangunan bendungan sepaku SWP IV.B pada Blok IV.B.1

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.E.4 Pembangunan pintu air SWP IV.B pada Blok IV.B.1

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.F Jaringan Air Minum

I.F.1 Pembangunan jaringan transmisi air baku
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.F.2 Pembangunan jaringan transmisi air minum SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.F.3 Pembangunan SPAM Sepaku

SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.F.4 Pembangunan bangunan penampung air SWP IV.A pada Blok IV.A.3

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.F.5 Pembangunan jaringan distribusi pembagi
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR G Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.G.1 Pemasangan Pipa retikulasi
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.G.2 Pembangunan pipa induk
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV. B pada Blok IV. B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.G.3 Pembangunan IPAL skala kawasan tertentu/permukiman
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1, dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.G.4 Pembangunan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) SWP IV.A pada Blok IV.A.4

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.H Jaringan Persampahan

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.H.1 Pembangunan tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R)
a. SWP IV. A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3 Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.H.2 Pembangunan Tempat penampungan sampah terpadu (TPST) SWP IV.A pada Blok IV.A.4

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.I Jaringan Drainase

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.I.1 Pembangunan dan pemeliharaan drainase primer
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.I.2 Pembangunan dan pemeliharaan drainase sekunder
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV. A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.I.3 Pembangunan dan pemeliharaan drainase tersier
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV. A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV. C.2 dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.I.4 Pembangunan bangunan tampungan (polder)
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR J Jaringan Prasarana Lainnnya

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.J.1 Penyediaan jalur evakuasi bencana
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.
A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR, BNPB I.J.2 Penyediaan titik kumpul
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, BNPB I.J.3 Penyediaan tempat evakuasi sementara (TES) SWP IV.A pada Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, BNPB 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.J.4 Penyediaan jalur sepeda
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 daBlok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.J.5 Penyediaan jaringan pejalan kaki
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II Perwujudan Rencana Pola Ruang Zona Lindung

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 II.A Zona Perlindungan Setempat

II.A.1 Penataan dan Pelestarian sempadan sungai
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV. C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B Zona Ruang Terbuka Hijau

Pemenuhan target Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Pengadaan Tanah untuk pemenuhan target RTH seluas ± 1.447,86 Ha WP IKN Timur 1

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 II.B.1 Pembangunan rimba kota
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV. B.1: dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B.2 Pembangunan taman kota
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4,dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2 ; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B.3 Pembangunan taman kecamatan SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B.4 Pembangunan taman kelurahan SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 II.B.5 Pembangunan taman RW SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B.6 Pembangunan pemakaman
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B.7 Pembangunan jalur hijau
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.C Zona Ekosistim Mangrove

II.C.1 Perencanaan dan pemeliharaan ekosistem mangrove
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian LHK 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 II.D Zona Badan Air

II.D.1 Pembangunan, Peningkatan, dan Pemeliharaan Zona Badan Air (kawasan Sub-DAS dan aliran sungai)
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.D.2 Penertiban dan penataan fungsi dan kegiatan ruang yang Mengganggu di Zona Badan Air (kawasan Sub- DAS dan aliran sungai)
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR III Perwujudan Rencana Pola Ruang Zona Budidaya

III.A Zona Pertanian

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.A.1 Perencanaan dan Pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan serta integrasi kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian Pertanian III.B Zona Pembangkit Tenaga Listrik

III.B.1 Pembangunan dan pengembangan area Pembangkit Tenaga Listrik berupa solar farm SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM III.C Zona Kawasan Peruntukan Industri

III.C.1 Penataan Kawasan Peruntukan Industri SWP IV.C pada Blok IV.C.3

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian Perindutrian III.D Zona Pariwisata

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.D.1 Penataan dan pengembangan kawasan pariwisata
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian Pariwisata III.E Zona Perumahan

III.E.1 Pembangunan dan penataan rumah kepadatan sangat tinggi SWP IV.A pada Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR III.E.2 Pembangunan dan penataan rumah kepadatan tinggi SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4,dan Blok IV.A.5

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR III.E.3 Pembangunan dan penataan rumah kepadatan sedang SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 ,dan Blok IV.A.5

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR III.E.4 Pembangunan dan penataan rumah kepadatan sangat rendah
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.F Zona Perdagangan dan Jasa

III.F.1 Pembangunan SPU Skala Kota SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4,dan Blok IV.A.5

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.F.2 Pembangunan SPU Skala Kecamatan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.F.3 Pembangunan SPU Skala Kelurahan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1,Blok IV.A.2,Blok IV.A.3, Blok IV. A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.F.4 Pembangunan SPU Skala RW
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.G Zona Campuran

III.G.1 Pengembangan Perumahan dan Perdagangan Jasa intensitas tinggi SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.4

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.H Zona Perdagangan dan Jasa

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.H.1 Pengembangan zona perdagangan dan jasa skala kota SWP IV.A pada Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.H.2 Pengembangan perdagangan dan jasa skala WP SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.H.3 Pengembangan zona perdagangan dan jasa skala SWP
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.I Zona Perkantoran

III.I.1 Pembangunan dan penataan Kawasan perkantoran SWP IV.C pada Blok IV.C.1

APBN Otorita IKN, Kementerian PUPR III.J Zona Peruntukan Lainnya – Instalasi Pengolahan Air Minum / IPAM (PL)

III.J.1 Pengembangan kawasan zona Instalasi Pengolahan Air Minum/IPAM SWP IV.B pada Blok IV.B.1

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.K Zona Transportasi

III.K.1 Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan kawasan zona transportasi perkotaan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1.

APBN Otorita IKN, Kementerian Perhubunga n III.L Zona Pertahanan dan Keamanan

III.L.1 Pembangunan Kawasan Pertahanan dan Keamanan berupa koramil dan polsek
a. SWP IV.B melalui Blok IV.B.1; dan
b. SWP IV.C melalui Blok IV.C.2.

APBN Otorita IKN, Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI III.L.2 Pengendalian ketat penggunaan fungsi lahan di sekitar kawasan militer SWP V.B Blok V.B.1

APBN Otorita IKN III.M Zona Badan Jalan

2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.M.1 Perencanaan Penataan dan Pengendalian kawasan zona badan jalan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR III.M.2 Pembangunan, Peningkatan, dan Penataan kawasan Zona Badan Jalan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 1 Penataan dan pengembangan jalur hijau serta ruang hijau pada Zona Badan Jalan

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2 Penataan dan pengembangan jalur pedestrian / pejalan kaki pada Zona Badan Jalan

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301

NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 3 Penataan dan pengembangan atribut dan kelengkapan- kelengkapan serta fasilitas jalan pada Zona Badan Jalan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 4 Penataan dan pengembangan atribut dan kelengkapan- kelengkapan serta rambu- rambu trasnportasi pada Zona Badan Jalan

APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR

KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,

ttd.

BAMBANG SUSANTONO 2023, No.301

LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

2023, No.301

No Zona Sub-Zona Kode Sub-Zona KDB Max KLB KDH Min ZONA LINDUNG

1 Badan Air Badan Air BA 5%
0.05

2 Perlindungan Setempat Perlindungan Setempat PS 5%
0.05 90% 3 Ekosistem Mangrove Ekosistem Mangrove EM 10%
0.10 90% 4 Ruang Terbuka Hijau Rimba Kota RTH-1 10%
0.10 90% 5 Taman Kota RTH-2 10%
0.10 90% 6 Taman Kecamatan RTH-3 10%
0.10 90% 7 Taman Kelurahan RTH-4 10%
0.10 90% 8 Taman RW RTH-5 10%
0.10 90% 9 Pemakaman RTH-7 10%
0.10 90% 10 Jalur Hijau RTH-8 10%
0.10 90% ZONA BUDIDAYA

1 Badan Jalan Badan Jalan BJ 5%
0.10

2 Pertanian Zona Tanaman Pangan P-1 20%
0.40 80% 3 Pembangkitan Tenaga Listrik Pembangkitan Tenaga Listrik PTL 60%
1.20 40% 4 Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukan Industri KPI 60%
1.80 40% 5 Pariwisata Pariwisata W 60%
6.00 40% 6 Perumahan Perumahan Sangat Tinggi R-1 50%
6.00 20% 2023, No.301

No Zona Sub-Zona Kode Sub-Zona KDB Max KLB KDH Min 7 Perumahan Tinggi R-2 50%
4.00 20% 8 Perumahan Sedang R-3 50%
2.00 20% 9 Perumahan Sangat Rendah R-5 60%
1.20 20% 10 Sarana Pelayanan Umum SPU Skala Kota SPU-1 60%
4.80 20% 11 SPU Skala Kecamatan SPU-2 60%
3.60 20% 12 SPU Skala Kelurahan SPU-3 60%
2.40 20% 13 SPU Skala RW SPU-4 60%
1.20 20% 14 Campuran Campuran Intensitas Tinggi C-1 50%
5.00 20% 15 Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa Skala Kota K-1 60%
4.80 20% 16 Perdagangan dan Jasa Skala WP K-2 60%
3.60 20% 17 Perdagangan dan Jasa Skala SWP K-3 60%
2.40 20% 18 Perkantoran Perkantoran KT 50%
5.00 50% 19 Peruntukan Lainnya Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) PL-3 5%
0.05 80% 20 Transportasi Transportasi TR 60%
3.60 20% 21 Pertahanan dan Keamanan Pertahanan dan Keamanan HK 60%
6.00 30%

KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,

ttd.

BAMBANG SUSANTONO 2023, No.301

LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

KETENTUAN TATA BANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

2023, No.301

No Zona Sub-Zona Kode Sub-Zona Jumlah Lantai Ketinggian Bangunan Garis Sempadan Bangunan Rumija < 8 m Rumija > 8 m ZONA LINDUNG 1 Badan Air Badan Air BA 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 2 Perlindungan Setempat Perlindungan Setempat PS 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 3 Ekosistem Mangrove Ekosistem Mangrove EM 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 4 Ruang Terbuka Hijau Rimba Kota RTH-1 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 5 Taman Kota RTH-2 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 6 Taman Kecamatan RTH-3 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 7 Taman Kelurahan RTH-4 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 8 Taman RW RTH-5 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 9 Pemakaman RTH-7 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 10 Jalur Hijau RTH-8 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 ZONA BUDIDAYA 1 Badan Jalan Badan Jalan BJ 2 8

2 Pertanian Zona Tanaman Pangan P-1 2 10 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 3 Pembangkitan Tenaga Listrik Pembangkitan Tenaga Listrik PTL 2 10 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 4 Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukan Industri KPI 3 12 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 5 Pariwisata Pariwisata W 10 40 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 2023, No.301

No Zona Sub-Zona Kode Sub-Zona Jumlah Lantai Ketinggian Bangunan Garis Sempadan Bangunan Rumija < 8 m Rumija > 8 m 6 Perumahan Perumahan Sangat Tinggi R-1 12 48 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 7 Perumahan Tinggi R-2 8 32 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 8 Perumahan Sedang R-3 4 16 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 9 Perumahan Sangat Rendah R-5 2 8 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 10 Sarana Pelayanan Umum SPU Skala Kota SPU-1 8 32 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 11 SPU Skala Kecamatan SPU-2 6 24 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 12 SPU Skala Kelurahan SPU-3 4 16 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 13 SPU Skala RW SPU-4 2 8 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 14 Campuran Campuran Intensitas Tinggi C-1 10 40 0 0 15 Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa Skala Kota K-1 8 32 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 16 Perdagangan dan Jasa Skala WP K-2 6 24 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 17 Perdagangan dan Jasa Skala SWP K-3 4 16 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 18 Perkantoran Perkantoran KT 10 40 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 19 Peruntukan Lainnya Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) PL-3 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 2023, No.301

No Zona Sub-Zona Kode Sub-Zona Jumlah Lantai Ketinggian Bangunan Garis Sempadan Bangunan Rumija < 8 m Rumija > 8 m 20 Transportasi Transportasi TR 6 24 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 21 Pertahanan dan Keamanan Pertahanan dan Keamanan HK 10 40 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1

KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,

ttd.

BAMBANG SUSANTONO 2023, No.301

LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

2023, No.301

A. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERLINDUNGAN SETEMPAT Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari – 100 liter/org/hari.
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah 2023, No.301

• Jaringan Drainase:
Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
B. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA EKOSISTEM MANGROVE 2023, No.301

Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum 2023, No.301

Fasilitas evakuasi bencana:
• lokasi evakuasi;
• sistem peringatan dini, • jalur evakuasi • penandaan/rambu-rambu.
C. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA RIMBA KOTA Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
2023, No.301

berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum Fasilitas evakuasi bencana:
• lokasi evakuasi;
• sistem peringatan dini, • jalur evakuasi • penandaan/rambu-rambu.
D. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KOTA Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
2023, No.301

kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
2023, No.301

o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
E. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KECAMATAN Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
2023, No.301

• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
F. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KELURAHAN Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
2023, No.301

kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet 2023, No.301

o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
G. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN RW Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
2023, No.301

untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
H. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PEMAKAMAN 2023, No.301

Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian TPU:
o kantor pengelola TPU o toilet • Fasilitas transportasi:
o Parkir I. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA JALUR HIJAU Ketentuan Prasarana Minimum 2023, No.301

• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
J. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA BADAN AIR Ketentuan Prasarana Minimum 2023, No.301

• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkir yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari – 100 liter/org/hari.
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
2023, No.301

Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
K. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAMAN PANGAN Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
2023, No.301

kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas transportasi:
o parkir • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
L. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
2023, No.301

• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
2023, No.301

• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu;
• Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
M. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK ZONA KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI Ketentuan Prasarana Minimum 2023, No.301

• Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah 2023, No.301

• Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir, meliputi parkir hunian 1 parkir/unit, parkir retail/kantor 1 parkir/100 m2, parkir lantai dasar 10% luas kaveling;
• Parkir bersama, terdapat lahan parkir untuk sepeda yang luas, aman, nyaman dan dekat dengan pintu masuk stasiun transit;
• Fasilitas park & ride;
• Ruang untuk pengembangan moda transit;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu;
• Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
2023, No.301

Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
Ruang terbuka regional, taman skala komunitas sesuai standar pelayanan. Area terbuka 10%-15% diluar RTH publik 20% kawasan pengembangan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
N. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PARIWISATA Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
2023, No.301

• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
2023, No.301

Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
Wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
O. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SANGAT TINGGI 2023, No.301

Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan 2023, No.301

o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
2023, No.301

Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
o Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
o Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
P. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN TINGGI Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
2023, No.301

• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
2023, No.301

Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
o Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
o Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
2023, No.301

Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
Q. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SEDANG Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
2023, No.301

Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
2023, No.301

Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
o Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
o Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
R. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SANGAT RENDAH Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
2023, No.301

• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
2023, No.301

• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
2023, No.301

o Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
o Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
S. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KOTA Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
2023, No.301

Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
2023, No.301

Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
T. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KECAMATAN Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
2023, No.301

kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi 2023, No.301

Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
• Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
U. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KELURAHAN 2023, No.301

Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan 2023, No.301

o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
V. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA RW 2023, No.301

Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan 2023, No.301

o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
W. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA CAMPURAN INTENSITAS TINGGI 2023, No.301

Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan 2023, No.301

o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir, meliputi parkir hunian 1 parkir/unit, parkir retail/kantor 1 parkir/100 m2, parkir lantai dasar 10% luas kaveling;
• Parkir bersama, terdapat lahan parkir untuk sepeda yang luas, aman, nyaman dan dekat dengan pintu masuk stasiun transit;
• Fasilitas park & ride;
• Ruang untuk pengembangan moda transit;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu;
• Fasilitas Peribadatan:
2023, No.301

Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
Ruang terbuka regional, taman skala komunitas sesuai standar pelayanan. Area terbuka 10%-15% diluar RTH publik 20% kawasan pengembangan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
X. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA KOTA Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
2023, No.301

• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
2023, No.301

• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
2023, No.301

• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
Y. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA WP Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
2023, No.301

• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Peribadatan:
2023, No.301

Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
• Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
Z. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA SWP Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
2023, No.301

kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi 2023, No.301

Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
2023, No.301

Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
Å. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERKANTORAN Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
2023, No.301

Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
2023, No.301

Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
BB.KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TRANSPORTASI Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
2023, No.301

Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum 2023, No.301

• Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu;
• Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
2023, No.301

CC. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERTAHANAN DAN KEAMANAN Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
2023, No.301

Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
2023, No.301

wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
DD.KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA INSTALASI PENGELOLAAN AIR MINUM Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
2023, No.301

Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu;
2023, No.301

• Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
EE.KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA BADAN JALAN Ketentuan Prasarana Minimum • Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
Untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
Berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
2023, No.301

• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas evakuasi bencana:
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.

KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,

ttd.

BAMBANG SUSANTONO 2023, No.301

IX.1.
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT

LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1 3 2023, No.301

IX.2.
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG TEMPAT EVAKUASI BENCANA

3 2023, No.301

IX.3.
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN SEMPADAN

3 2023, No.301

IX.4.
PETA RENCANA POLA RUANG TEKNIK PENGATURAN ZONASI

KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,

ttd

BAMBANG SUSANTONO 3 2023, No.301