Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintah Daerah Khusus IKN yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
4. Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN.
5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
10. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
11. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang WP KSN IKN yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
15. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
16. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
17. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut WP adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu RDTR-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan didalam RTR KSN IKN.
18. Kawasan Wilayah Perencanaan Kuala Samboja yang selanjutnya disebut WP Kuala Samboja adalah bagian dari KSN IKN yang fungsi utamanya sebagai pusat pengembangan pertanian terpadu, pusat pengembangan wisata dan simpul transportasi laut.
19. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa Blok.
20. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi paling sedikit oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan Blok peruntukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani Wilayah lingkungan permukiman kota.
22. Pusat Lingkungan Kecamatan yang selanjutnya disebut PL Kecamatan merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kecamatan.
23. Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PL Kelurahan/Desa merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kelurahan.
24. Pusat Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman rukun warga.
25. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
26. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
27. Sub Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
28. Zona Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
29. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
30. Zona Perlindungan Setempat adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
31. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
32. Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam Wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
33. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
34. Sub Zona Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
35. Sub Zona Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
36. Sub Zona Taman Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub Zona Taman RW adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu rukun warga.
37. Sub Zona Pemakaman adalah Ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat.
38. Zona Ekosistem Mangrove adalah peruntukan Ruang yang merupakan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikroorganisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
39. Zona Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
40. Zona Pertanian adalah Zona yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
41. Sub Zona Tanaman Pangan adalah peruntukan Ruang lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
42. Sub Zona Perekebunan adalah peruntukan Ruang yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
43. Zona Perikanan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk kegiatan perikanan yang meliputi zona perikanan tangkap, Zona perikanan budi daya, Zona pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan sarana dan prasarana perikanan.
44. Sub Zona Perikanan Budi Daya adalah peruntukan Ruang yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
45. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik adalah peruntukan Ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
46. Zona Pariwisata adalah peruntukan Ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
47. Zona Perumahan adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
48. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
49. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
50. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
51. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan, dan sosial budaya, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTR KSN IKN.
52. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
53. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
54. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
55. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala RW.
56. Zona Campuran adalah peruntukan Ruang yang direncanakan terdiri atas minimal fungsi campuran hunian dan bukan hunian, dengan kepadatan menengah hingga tinggi yang terintegrasi baik secara fisik maupun fungsi, dalam bentuk vertikal, horizontal, atau kombinasi keduanya, berkesesuaian, saling melengkapi, saling mendukung terhubung antara satu dengan lainnya sebagai satu kesatuan serta dilengkapi oleh prasarana dan sarana yang memadai.
57. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan non hunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang.
58. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
59. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
60. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.
61. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
62. Zona Perkantoran adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
63. Zona Peruntukan Lainnya adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa instalasi pengelolaan air limbah.
64. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah adalah peruntukan Ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
65. Zona Transportasi adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
66. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
67. Zona Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada diantara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
68. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam RDTR.
69. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya yang digambarkan pada peta Zona yang memiliki pertampalan (overlay) dengan Zona lainnya.
70. Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan Masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
71. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
72. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
73. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
74. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
75. Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan peraturan zonasi dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah Penataan Ruang.
76. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
77. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
78. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran Penataan Ruang.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan RDTR WP IKN Kuala Samboja meliputi:
a. tujuan penataan WP Kuala Samboja;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Zonasi.
Pasal 3
(1) Delineasi WP Kuala Samboja ditetapkan dengan luas
3.027,71 Ha (tiga ribu dua puluh tujuh koma tujuh satu hektare).
(2) Delineasi WP Kuala Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut WP VIII terdapat di Kecamatan Kuala Samboja terdapat di:
a. sebagian Kelurahan Teluk Pemedas dengan luas 395,36 Ha (tiga ratus sembilan puluh lima koma tiga enam hektare);
b. sebagian Kelurahan Samboja Kuala dengan luas 484,67 Ha (empat ratus delapan puluh empat koma enam tujuh hektare);
c. sebagian Kelurahan Kampung Lama dengan luas 404,95 Ha (empat ratus empat koma sembilan lima hektare);
d. sebagian Kelurahan Tanjung Harapan dengan luas 701,13 Ha (tujuh ratus satu koma satu tiga hektare);
e. sebagian Kelurahan Wonotirto dengan luas 470,10 Ha (empat ratus tujuh puluh koma satu nol hektare);
f. sebagian Kelurahan Sungai Seluang dengan luas 381,67 Ha (tiga ratus delapan puluh satu koma enam tujuh hektare); dan
g. sebagian Desa Karya Jaya dengan luas 189,83 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma enam dua hektare).
(3) Delineasi WP Kuala Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas:
a. SWP VIII.A seluas 605,52 Ha (enam ratus lima koma lima dua hektare), dibagi menjadi 7 (tujuh) Blok, meliputi:
1. Blok VIII.A.1 seluas 92,38 Ha (sembilan puluh dua koma tiga delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Teluk Pemedas;
2. Blok VIII.A.2 seluas 100,10 Ha (seratus koma satu nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Teluk Pemedas;
3. Blok VIII.A.3 seluas 68,13 Ha (enam puluh delapan koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemedas;
4. Blok VIII.A.4 seluas 113,02 Ha (seratus tiga belas koma nol dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Teluk Pemedas dan sebagian Kelurahan Samboja Kuala;
5. Blok VIII.A.5 seluas 60,15 Ha (enam puluh koma satu delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala dan sebagian Kelurahan Kampung Lama;
6. Blok VIII.A.6 seluas 81,90 Ha (delapan puluh satu koma sembilan nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala dan sebagian Kelurahan Teluk Pemedas; dan
7. Blok VIII.A.7 seluas 89,83 Ha (delapan puluh sembilan koma delapan tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebgaian Kelurahan Teluk Pemedas.
b. SWP VIII.B seluas 1.116,61 Ha (seribu seratus enam belas koma enam satu hektare), dibagi menjadi 7 (tujuh) Blok, meliputi:
1. Blok VIII.B.1 seluas 97,90 Ha (sembilan puluh tujuh koma sembilan nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala dan sebagian Kelurahan Kampung Lama;
2. Blok VIII.B.2 seluas 69,33 Ha (enam puluh sembilan koma tiga tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala;
3. Blok VIII.B.3 seluas 206,59 Ha (dua ratus enam koma lima sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebagian Kelurahan Tanjung Harapan;
4. Blok VIII.B.4 seluas 140,91 Ha (seratus empat puluh koma sembilan satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala dan sebagian Kelurahan Tanjung Harapan;
5. Blok VIII.B.5 seluas 99,86 Ha (sembilan puluh sembilan koma delapan enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Tanjung Harapan;
6. Blok VIII.B.6 seluas 123,81 Ha (seratus dua puluh tiga koma delapan satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Tanjung Harapan dan sebagian Kelurahan Samboja Kuala; dan
7. Blok VIII.B.7 seluas 378,19 Ha (tiga ratus tujuh puluh delapan koma satu sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Wonotirto dan sebagian Desa Karya Jaya.
c. SWP VIII.C seluas 1.305,58 Ha (seribu tiga ratus lima koma lima delapan hektare), dibagi menjadi 9 (sembilan) Blok, meliputi:
1. Blok VIII.C.1 seluas 215,87 Ha (dua ratus lima belas koma delapan tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Seluang;
2. Blok VIII.C.2 seluas 98,84 Ha (sembilan puluh delapan koma delapan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Wonotirto, sebagian Kelurahan Sungai Seluang dan sebagian Desa Karya Jaya;
3. Blok VIII.C.3 seluas 209,54 Ha (dua ratus sembilan koma lima empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Kelurahan Wonotirto dan sebagian Kelurahan Kampung Lama;
4. Blok VIII.C.4 seluas 146,62 Ha (seratus empat puluh enam koma enam dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Wonotirto dan sebagian Desa Karya Jaya;
5. Blok VIII.C.5 seluas 101,77 Ha (seratus satu koma tujuh tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Karya Jaya;
6. Blok VIII.C.6 seluas 179,76 Ha (seratus tujuh puluh sembilan koma tujuh enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebgaian Kelurahan Sungai Seluang;
7. Blok VIII.C.7 seluas 145,72 Ha (seratus empat puluh lima koma tujuh dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebagian Kelurahan Tanjung Harapan;
8. Blok VIII.C.8 seluas 73,31 Ha (tujuh puluh tiga koma tiga satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebagian Kelurahan Wonotirto; dan
9. Blok VIII.C.9 seluas 134,15 Ha (seratus tiga puluh empat koma satu lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebagian Kelurahan Wonotirto.
(4) Peta lingkup WP Kuala Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Peta pembagian SWP dan Blok WP Kuala Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Tujuan penataan WP Kuala Samboja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mewujudkan WP Kuala Samboja sebagai pintu gerbang pesisir IKN berbasis pariwisata, sentra pertanian terpadu dan permukiman yang inklusif, tangguh dan berkelanjutan.
Pasal 5
(1) Rencana Struktur Ruang WP Kuala Samboja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencana jaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. rencana jaringan persampahan;
i. rencana jaringan drainase; dan
j. rencana jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 6
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertujuan untuk mewujudkan distribusi pusat pelayanan di dalam WP Kuala Samboja secara merata dan berhierarki.
(2) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa PPL.
(3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. PL Kecamatan;
b. PL Kelurahan/Desa; dan
c. Pusat RW.
(4) PL Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2.
(5) PL Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.3;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.3 dan Blok VIII.B.4; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2 dan Blok VIII.C.7.
(6) Pusat RW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(7) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 7
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif, dan mudah diakses.
(2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumpang;
c. jembatan;
d. halte; dan
e. pelabuhan pengumpul.
(3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 8
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. jalan kolektor primer dengan kode KP;
b. jalan kolektor sekunder dengan kode KS;
c. jalan lokal sekunder dengan kode LS; dan
d. jalan lingkungan sekunder dengan kode LKS.
(2) Jalan kolektor primer dengan kode KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan ruas Balikpapan – Jalan Km. 48, Km.38 – Simpang Samboja – Kuala Samboja – Muara Jawa melewati:
a. SWP VIII.A melalui Blok VIII.A.1, Blok, A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B melalui Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, dan Blok VIII.B.4; dan
c. SWP VIII.C melalui Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(3) Jalan kolektor sekunder dengan kode KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas ruas:
a. KS-1 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5 dan SWP VIII.C Blok VIII.C.9;
b. KS-2 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.7 dan SWP VIII.B Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3;
c. KS-3 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.9;
d. KS-4 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan SWP VIII.C Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.9;
e. KS-5 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.9;
f. KS-6 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.9;
g. KS-7 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5;
h. KS-8 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3;
i. KS-9 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.1;
j. KS-10 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.1;
k. KS-11 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6;
l. KS-12 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2;
m. KS-13 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.9;
n. KS-14 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.6;
o. KS-17 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, Blok VIII.A.7 dan SWP VIII.B Blok VIII.B.1;
p. KS-18 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3 dan SWP VIII.C Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7;
q. KS-28 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3;
r. KS-32 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3; dan
s. KS-35 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, dan Blok VIII.C.6.
(4) Jalan lokal sekunder dengan kode LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas ruas:
a. jalan Karya Bakti melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4;
b. Jalan Karya Jaya melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4;
c. LS-1 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3;
d. LS-2 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.7;
e. LS-3 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.1;
f. LS-4 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6;
g. LS-5 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.7 dan SWP VIII.C Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5;
h. LS-6 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5;
i. LS-7 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.5;
j. LS-8 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5 dan SWP VIII.C Blok VIII.C.9;
k. LS-9 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.9;
l. LS-10 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1;
m. LS-11 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.5;
n. LS-12 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5;
o. LS-13 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4;
p. LS-14 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2;
q. LS-15 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.5;
r. LS-16 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.9;
s. LS-17 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3;
t. LS-18 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
u. LS-19 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3;
v. LS-20 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4;
w. LS-21 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1;
x. LS-22 melewati SWP VIII.B Blok B.3;
y. LS-23 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.8;
z. LS-24 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.8;
aa. LS-25 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
bb. LS-26 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
cc. LS-27 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6;
dd. LS-28 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4;
ee. LS-29 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3;
ff.
LS-30 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
gg. LS-31 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
hh. LS-32 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2;
ii.
LS-33 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, Blok VIII.B.7;
jj.
LS-34 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.8;
kk. LS-35 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.6;
ll.
LS-36 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.6;
mm. LS-37 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.3;
nn. LS-38 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.5;
oo. LS-52 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4;
pp. LS-60 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.7; dan qq. LS-78 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.2.
(5) Jalan lingkungan sekunder dengan kode LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ruas:
a. LKS-114, LKS-115, LKS-302, LKS-394, LKS-395, LKS-396, LKS-400, LKS-401, LKS-402, LKS-403, LKS-404, LKS-405, LKS-433, LKS-434, LKS-435, LKS-436, LKS-437, LKS-607, LKS-608, LKS-609, LKS-609, LKS-610, LKS-611, LKS-617 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.1;
b. LKS-5, LKS-6, LKS-8 , LKS-9, LKS-10, LKS-11, LKS- 12, LKS-14, LKS-15, LKS-17, LKS-21, LKS-22, LKS- 48, LKS-49, LKS-65, LKS-68, LKS-79, LKS-109, LKS- 110, LKS-111, LKS-112, LKS-113, LKS-116, LKS-263, LKS-268, LKS-269, LKS-270, LKS-271, LKS-272, LKS-275, LKS-276, LKS-280, LKS-282, LKS-283, LKS-289, LKS-391, LKS-392, LKS-393, LKS-397, LKS-398, LKS-399, LKS-402, LKS-405, LKS-406,
LKS-432, LKS-599, LKS-600, LKS-601, LKS-602, LKS-603, LKS-604, LKS-605, LKS-606, LKS-634, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.2;
c. LKS-16, LKS-66, LKS-67, LKS-77, LKS-78, LKS-88, LKS-89, LKS-90, LKS-91, LKS-105, LKS-106, LKS- 107, LKS-108, LKS-262, LKS-264, LKS-265, LKS- 273, LKS-274, LKS-333, LKS-369, LKS-370, LKS-373, LKS-374, LKS-375, LKS-376, LKS-407, LKS-408, LKS-430, LKS-431, LKS-597, LKS-598, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.3;
d. LKS-19, LKS-23, LKS-69, LKS-76 , LKS-83, LKS- 83, LKS-86, LKS-87, LKS-93, LKS-94, LKS-95, LKS- 97, LKS-98, LKS-99, LKS-100, LKS-101, LKS-102, LKS-103, LKS-104, LKS-117, LKS-118, LKS-119, LKS-288, LKS-368, LKS-371, LKS-372, LKS-373, LKS-377, LKS-378, LKS-379, LKS-380, LKS-381, LKS-386, LKS-387, LKS-388, LKS-389, LKS-390, LKS-430, LKS-595, LKS-596, LKS-625, LKS-626, LKS-627, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.4;
e. LKS-20, LKS-71, LKS-72, LKS-73, LKS-74, LKS-75, LKS-80, LKS-81, LKS-82, LKS-120, LKS-367, LKS- 381, LKS-382, LKS-383, LKS-384, LKS-385, LKS-409, LKS-410, LKS-411, LKS-412, LKS-412, LKS-413, LKS-414, LKS-425, LKS-426, LKS-427, LKS-428, LKS-637, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.5;
f. LKS-24, LKS-63, LKS-69, LKS-70 , LKS-84, LKS- 85, LKS-96, LKS-121, LKS-122, LKS-123, LKS-124, LKS-125, LKS-126, LKS-277, LKS-278, LKS-279, LKS-281, LKS-284, LKS-301, LKS-367, LKS-413, LKS-429, LKS-577, LKS-578, LKS-579, LKS-580, LKS-581, LKS-582, LKS-583, LKS-584, LKS-585, LKS-586, LKS-587, LKS-588, LKS-589, LKS-590, LKS-593, LKS-594, LKS-650, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.6;
g. LKS-393, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.7;
h. LKS-30, LKS-50, LKS-51, LKS-53, LKS-54, LKS-55, LKS-56, LKS-57, LKS-58, LKS-59, LKS-60, LKS-61, LKS-127, LKS-128, LKS-226, LKS-227, LKS-228, LKS-362, LKS-363, LKS-365, LKS-366, LKS-415, LKS-416, LKS-417, LKS-418, LKS-419, LKS-420, LKS-421, LKS-422, LKS-423, LKS-438, LKS-560, LKS-612, LKS-614, LKS-636, LKS-638, LKS-639, LKS-640 , LKS-641, LKS-642, melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.1;
i. LKS-18, LKS-28, LKS-30, LKS-52, LKS-62, LKS-306, LKS-364, LKS-423, LKS-424, LKS-439, LKS-440, LKS-565, LKS-566, LKS-567, LKS-568, LKS-569, LKS-570, LKS-571, LKS-572, LKS-574, LKS-575, LKS-576, LKS-591, LKS-592, LKS-643, LKS-644, LKS-645, LKS-646, LKS-647, LKS-648, LKS-649, melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.2;
j. LKS-29, LKS-156, LKS-157, LKS-158, LKS-159, LKS- 187, LKS-188, LKS-189, LKS-190, LKS-191, LKS-192, LKS-193, LKS-194, LKS-195, LKS-196, LKS-197, LKS-198, LKS-190, LKS-200, LKS-201, LKS-202,
LKS-203, LKS-204, LKS-205, LKS-206, LKS-207, LKS-208, LKS-209, LKS-210, LKS-211, LKS-212, LKS-213, LKS-214, LKS-215, LKS-216, LKS-217, LKS-218, LKS-219, LKS-220, LKS-221, LKS-222, LKS-223, LKS-224, LKS-225, LKS-227, LKS-228, LKS-285, LKS-286, LKS-287, LKS-313, LKS-314, LKS-315, LKS-316, LKS-351, LKS-441, LKS-442, LKS-443, LKS-444, LKS-461, LKS-462, melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3;
k. LKS-164, LKS-172, LKS-173, LKS-174, LKS-175, LKS-176, LKS-177, LKS-178, LKS-179, LKS-180, LKS-181, LKS-182, LKS-283, LKS-184, LKS-185, LKS-186, LKS-187, LKS-223, LKS-291, LKS-312, LKS-354, LKS-355, LKS-356, LKS-357, LKS-360, LKS-361, LKS-364, LKS-446, LKS-562, LKS-563, LKS-564, melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.4;
l. LKS-13, LKS-036, LKS-152, LKS-153, LKS-154, LKS- 155, LKS-156, LKS-157, LKS-158, LKS-159, LKS-160, LKS-161, LKS-307, LKS-308, LKS-353, LKS-454, LKS-455, LKS-456, LKS-457, LKS-458, LKS-615, melewati SWP VIII.A Blok VIII.B.5;
m. LKS-25, LKS-35, LKS-133, LKS-134, LKS-135, LKS- 136, LKS-137, LKS-138, LKS-139, LKS-140, LKS-141, LKS-142, LKS-143, LKS-144, LKS-145, LKS-146, LKS-147, LKS-148, LKS-149, LKS-150, LKS-151, LKS-162, LKS-163, LKS-165, LKS-166, LKS-167, LKS-168, LKS-169, LKS-170, LKS-171, LKS-299, LKS-310, LKS-311, LKS-357, LKS-358, LKS-359, LKS-445, LKS-446, LKS-447, LKS-448, LKS-449, LKS-450, LKS-451, LKS-452, LKS-453, LKS-561, LKS-562, LKS-635, melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.6;
n. LKS-44, LKS-505, LKS-506, LKS-507, LKS-508, LKS- 509, LKS-510, LKS-511, LKS-512, LKS-513, LKS-514, LKS-515, LKS-516, LKS-517, LKS-518, LKS-519, LKS-520, LKS-521, LKS-522, LKS-523, LKS-524, LKS-525, LKS-526, LKS-527, LKS-528, LKS-529, LKS-530, LKS-535, LKS-536, LKS-538, LKS-539, LKS-545, LKS-546, LKS-547, LKS-548, LKS-549, LKS-550, LKS-551, LKS-552, LKS-553, LKS-554, LKS-558, LKS-559, LKS-629, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1;
o. LKS-500, LKS-501, LKS-524, LKS-628, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2;
p. LKS-45, LKS-46, LKS-47, LKS-64, LKS-487, LKS-488, LKS-496, LKS-497, LKS-498, LKS-531, LKS-532, LKS-533, LKS-534, LKS-537, LKS-540, LKS-541, LKS-542, LKS-543, LKS-544, LKS-546, LKS-547, LKS-555, LKS-556, LKS-557, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.3;
q. LKS-499, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.4;
r. LKS-502, LKS-503, LKS-504, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.5;
s. LKS-41, LKS-42, LKS-43, LKS-290, LKS-300, LKS- 335, LKS-336, LKS-337, LKS-338, LKS-339, LKS-340, LKS-341, LKS-342, LKS-343, LKS-344, LKS-345,
LKS-479, LKS-480, LKS-481, LKS-482, LKS-483, LKS-484, LKS-485, LKS-486, LKS-487, LKS-488, LKS-489, LKS-490, LKS-491, LKS-619, LKS-620, LKS-621, LKS-622, LKS-623, LKS-624, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.6;
t. LKS-31, LKS-32, LKS-33, LKS-34, LKS-229, LKS-230, LKS-231, LKS-232, LKS-233, LKS-234, LKS-235, LKS-236, LKS-236, LKS-237, LKS-238, LKS-245, LKS-246, LKS-247, LKS-292, LKS-293, LKS-294, LKS-295, LKS-296, LKS-297, LKS-298, LKS-317, LKS-318, LKS-319, LKS-320, LKS-321, LKS-322, LKS-323, LKS-324, LKS-325, LKS-326, LKS-327, LKS-328, LKS-329, LKS-334, LKS-347, LKS-348, LKS-349, LKS-350, LKS-463, LKS-464, LKS-465, LKS-466, LKS-467, LKS-469, LKS-470, LKS-477, LKS-478, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
u. LKS-1, LKS-2, LKS-3, LKS-4, LKS-266, LKS-267, LKS-476, LKS-492, LKS-493, LKS-494, LKS-495, LKS-622, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.8; dan
v. LKS-26, LKS-27, LKS-37, LKS-38, LKS-39, LKS-40, LKS-129, LKS-130, LKS-131, LKS-232, LKS-239, LKS-240, LKS-241, LKS-242, LKS-243, LKS-244, LKS-248, LKS-249, LKS-250, LKS-251, LKS-252, LKS-253, LKS-254, LKS-255, LKS-256, LKS-257, LKS-258, LKS-259, LKS-260, LKS-261, LKS-330, LKS-331, LKS-332, LKS-346, LKS-352, LKS-459, LKS-460, LKS-466, LKS-471, LKS-472, LKS-473, LKS-474, LKS-475, LKS-616, LKS-618, LKS-630, LKS-631, LKS-632, LKS-633, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.9.
Pasal 9
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berupa terminal penumpang tipe C.
(2) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2.
Pasal 10
Jembatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, dan Blok VIII.B.5; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9.
Pasal 11
(1) Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan halte yang melayani sistem angkutan umum massal berbasis jalan untuk melayani kebutuhan pergerakan orang yang terdiri atas:
a. dalam WP Kuala Samboja; dan
b. antarWP kawasan pengembangan IKN.
(2) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, dan Blok VIII.A.5;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9.
(3) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melewati jalan kolektor primer ruas jalan Sp. Samboja - Muara Jawa terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1.
Pasal 12
Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e yang terintegrasi dengan dermaga perikanan terdapat di SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2.
Pasal 13
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi - kilang pengolahan;
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan - konsumen;
c. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
d. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
e. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
f. gardu listrik.
(2) Jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi - kilang pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan yang menyalurkan gas bumi dari fasilitas produksi kilang pengolahan melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1 dan Blok VIII.B.3; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.8.
(3) Jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan jaringan pipa transmisi dan distribusi yang dilengkapi dengan stasiun penurun tekanan untuk disalurkan ke konsumen, melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6
dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(4) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembangkit listrik tenaga gas terdapat di SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa saluran udara tegangan ekstra tinggi melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1 dan Blok VIII.A.7; dan
b. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, dan Blok VIII.C.6.
(6) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa saluran kabel tegangan menengah melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(7) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. gardu induk;
b. gardu hubung; dan
c. gardu distribusi.
(8) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a terdapat di SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1.
(9) Gardu hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.3;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.3; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.3 dan Blok VIII.C.6.
(10) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.3, dan Blok VIII.A.4;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6, dan Blok VIII.C.9.
(11) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan serat optik; dan
b. sentral telepon otomat.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(4) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdapat di SWP VIII.B pada Blok VIII.B.5.
(5) Jaringan bergerak seluler, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa menara Base Transceiver Station (BTS), terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.4;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2 dan Blok VIII.B.3; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6 dan Blok VIII.C.8.
(6) Jaringan bergerak seluler, sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 15
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berupa jaringan irigasi sekunder melewati SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4, dan Blok VIII.C.5.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bangunan pengendalian banjir
terdapat di SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3, dan Blok VIII.B.6.
(4) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pintu air, terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6; dan
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, dan Blok VIII.B.4.
(5) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 16
(1) Rencana jaringan air minum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f berupa jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. unit distribusi; dan
b. unit pelayanan.
(3) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa jaringan distribusi pembagi yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta terintegrasi dengan saluran Utilitas terpadu melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(4) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa hidran kebakaran, terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.5;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, dan Blok VIII.B.3; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9.
(5) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 17
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat; dan
b. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. subsistem pengumpulan; dan
b. subsistem pengolahan terpusat.
(3) Sub sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pipa retikulasi; dan
b. pipa induk.
(4) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(5) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(6) Sub sistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa IPAL skala kawasan tertentu/permukiman, terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(7) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di SWP VIII.C pada Blok VIII.C.6.
(8) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 18
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, berupa tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle, terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.4, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.3 dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9.
(2) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 19
(1) Rencana jaringan drainase, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder;
c. jaringan drainase tersier; dan
d. bangunan tampungan (polder).
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, dan Blok VIII.B.4; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok
VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(5) Bangunan tampungan (polder) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3, dan Blok VIII.B.4; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1.
(6) Rencana jaringan drainase digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 20
(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, terdiri atas:
a. jalur evakuasi bencana;
b. tempat evakuasi;
c. jalur sepeda; dan
d. jaringan pejalan kaki.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa jalur yang memanfaatkan serta terintegrasi dengan jaringan jalan kolektor, jaringan jalan lokal dan jaringan jalan lingkungan yang menyebar di setiap SWP, melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tepat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a direncanakan di kawasan relatif aman bencana yang terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.3;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.3; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7.
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1; dan
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.5;
(6) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(7) Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, melewati:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(8) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 21
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peta zonasi untuk Peraturan Zonasi.
Pasal 22
Zona Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH;
c. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM; dan
d. Zona Badan Air dengan kode BA.
Pasal 23
Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas sempadan sungai dan sempadan pantai dengan luas 204,37 Ha (dua ratus empat koma tiga tujuh hektare), terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9.
Pasal 24
(1) Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, dengan luas 610,64 Ha (enam ratus sepuluh koma enam empat hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5;
e. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
f. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8.
(2) Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 339,54 Ha (tiga ratus tiga puluh sembilan koma lima empat hektare) yang terdapat di:
a. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.7; dan
b. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1 dan Blok VIII.C.2.
(3) Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 68,24 Ha (enam puluh delapan koma dua empat hektare) yang terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.4;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.3; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1.
(4) Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 96,12 Ha (sembilan puluh enam koma satu dua hektare) yang terdapat di:
a. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.5; dan
b. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9.
(5) Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan luas 73,39 Ha (tujuh puluh tiga koma tiga sembilan hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9.
(6) Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan luas 21,71 Ha (dua puluh satu koma tujuh satu hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, dan Blok VIII.C.7.
(7) Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan luas 11,24 Ha (sebelas koma dua empat hektare), terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3 dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.3 dan Blok VIII.C.6.
(8) Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan luas 0,40 Ha (nol koma empat nol hektare), terdapat di SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1.
(9) Penyediaan dan pemanfaatan Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dengan luas 106,22 Ha (seratus enam koma dua dua hektare), terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, dan Blok VIII.A.6; dan
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.4 dan Blok VIII.B.6.
Pasal 26
Zona Badan Air dengan kode BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri atas badan sungai dengan luas 54,15 Ha (lima puluh empat koma satu lima hektare), terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9.
Pasal 27
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Zona Pertanian dengan kode P;
b. Zona Perikanan dengan kode IK;
c. Zona Pembangkitan tenaga listrik dengan kode PTL;
d. Zona Pariwisata dengan kode W;
e. Zona Perumahan dengan kode R;
f. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
g. Zona Campuran dengan kode C;
h. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
i. Zona Perkantoran dengan kode KT;
j. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL;
k. Zona Transportasi dengan kode TR;
l. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan
m. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Pasal 28
(1) Zona Pertanian dengan kode P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dengan luas 607,05 Ha (enam ratus tujuh koma nol lima hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1; dan
b. Sub Zona Perkebunan dengan kode P-3.
(2) Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 346,30 Ha (tiga ratus empat puluh enam koma tiga hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4, dan Blok VIII.C.5.
(3) Sub Zona Perkebunan dengan kode P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 260,75 Ha (dua ratus enam puluh koma tujuh lima hektare) terdapat di SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6, dan Blok VIII.C.8.
Pasal 29
Zona Perikanan dengan kode IK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berupa Sub Zona Perikanan Budi Daya dengan kode IK-2 dengan luas 7,70 Ha (tujuh koma tujuh nol hektare) terdapat di SWP VIII.A pada Blok VIII.A.2 dan Blok VIII.A.3.
Pasal 30
Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dengan luas 11,51 Ha (sebelas koma lima satu hektare) terdapat di SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1.
Pasal 31
Zona Pariwisata dengan kode W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dengan luas 128,36 Ha (seratus dua puluh delapan koma tiga enam hektare), terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, dan Blok VIII.A.6; dan
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.4, dan Blok VIII.B.6.
Pasal 32
(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, dengan luas 618,84 Ha (enam ratus delapan belas koma delapan empat hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4; dan
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5.
(2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R- 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 206,41 Ha (dua ratus enam koma empat satu hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, dan Blok VIII.B.3; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R- 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 350,12 Ha (tiga ratus lima puluh koma satu dua hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.6, dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(4) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 62,31 Ha (enam puluh dua koma tiga satu hektare) terdapat di SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4 dan Blok VIII.C.5.
Pasal 33
(1) Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f, dengan luas 100,02 Ha (seratus koma nol dua hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
b. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
c. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; dan
d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4.
(2) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 7,38 Ha (tujuh koma tiga delapan hektare) terdapat di SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1 dan Blok
VIII.C.2.
(3) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 32,04 Ha (tiga puluh dua koma nol empat hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(4) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 27,33 Ha (dua puluh tujuh koma tiga tiga hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
(5) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 33,27 Ha (tiga puluh tiga koma dua tujuh hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, dan Blok VIII.B.7; dan
c. WP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
Pasal 34
Zona Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g berupa Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2 dengan luas 19,06 Ha (sembilan belas koma nol enam hektare) terdapat di SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1 dan Blok VIII.B.2.
Pasal 35
(1) Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h, dengan luas 139,72 Ha (seratus tiga puluh sembilan koma tujuh dua hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
b. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; dan
c. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3.
(2) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode
K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 79,77 Ha (tujuh puluh sembilan koma tujuh tujuh hektare), terdapat di SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2 dan Blok VIII.B.3.
(3) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 18,28 Ha (delapan belas koma dua delapan hektare), terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.5, dan Blok VIII.A.6; dan
b. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2.
(4) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 41,66 Ha (empat puluh satu koma enam enam hektare), terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.4, dan Blok VIII.A.5;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9.
Pasal 36
Zona Perkantoran dengan kode KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf i dengan luas 44,40 Ha (empat puluh empat koma empat nol hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.3 dan Blok VIII.A.6;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.5, dan Blok VIII.B.6; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9.
Pasal 37
Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf j berupa Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4 dengan luas 34,21 Ha (tiga puluh empat koma dua satu hektare) terdapat di SWP VIII.C pada Blok VIII.C.6.
Pasal 38
Zona Transportasi dengan kode TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf k dengan luas 4,65 Ha (empat koma enam lima hektare) meliputi SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2.
Pasal 39
Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf l dengan luas 41,26 Ha (empat puluh satu koma dua enam hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.6; dan
b. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.3 dan Blok VIII.C.7.
Pasal 40
Zona Badan Jalan dengan kode BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf m dengan luas 295,54 Ha (dua ratus
sembilan puluh lima koma lima empat hektare) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, dan Blok VIII.A.7;
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, dan Blok VIII.B.7; dan
c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8, dan Blok VIII.C.9.
Pasal 41
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konfirmasi KKPR; dan
b. program prioritas Pemanfaatan Ruang.
Pasal 42
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
Pasal 43
(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. program Pemanfaatan Ruang prioritas;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
(2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang;
(3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat program Pemanfaatan Ruang yang akan dilaksanakan pada Blok dalam SWP.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. swasta;
c. Masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Otorita IKN;
c. Swasta; dan/atau
d. Masyarakat.
(6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi:
a. tahap I periode tahun 2023 – 2024;
b. tahap II periode tahun 2025 – 2029;
c. tahap III periode tahun 2030 – 2034;
d. tahap IV periode tahun 2035 – 2039; dan
e. tahap V periode tahun 2040-2043.
(7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 44
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi sebagai:
a. perangkat operasional Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. acuan dalam pemberian KKPR, termasuk di dalamnya pemanfaatan hak atas ruang udara (air right development) dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah;
c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif;
d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan
e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.
(2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar; dan/atau
b. TPZ.
Pasal 45
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5;
f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7;
g. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8;
h. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM; dan
i. Zona Badan Air dengan kode BA.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1;
b. Sub Zona Perkebunan dengan kode P-3;
c. Sub Zona Perikanan Budi Daya dengan kode IK-2;
d. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
e. Zona Pariwisata dengan kode W;
f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4;
h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4.
m. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2;
n. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2;
p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
q. Sub Zona Perkantoran dengan kode KT;
r. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4;
s. Zona Transportasi dengan kode TR;
t. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
dan
u. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Pasal 46
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X.
(2) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 47
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum;
c. KDH minimum; dan
d. luas kavling minimum.
(2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada Zona perumahan ditetapkan sebagai berikut:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan luas kavling minimum 100 m2 (seratus meter persegi);
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas kavling minimum 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas kavling minimum 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 48
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. ketinggian bangunan maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antarbangunan minimum; dan
d. jarak bebas samping dan jarak bebas belakang minimum.
(2) Bangunan dengan ketinggian bangunan di atas 10 (sepuluh) meter atau memiliki jumlah lantai bangunan sama dengan 4 (empat) lantai atau lebih wajib melakukan kajian rinci dan rekayasa geoteknik untuk memperkuat konstruksi bangunan dalam meredam bahaya amplifikasi gempa bumi dan likuifaksi.
(3) Bangunan dengan ketinggian bangunan di bawah 10 (sepuluh) meter atau memiliki jumlah lantai bangunan kurang dari 4 (empat) lantai wajib memiliki struktur fondasi perkuatan bangunan yang mampu meredam bahaya amplifikasi gempa bumi dan likuifaksi.
(4) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Pasal 49
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
b. Ruang terbuka hijau;
c. Ruang terbuka non hijau;
d. Utilitas perkotaan;
e. prasarana lingkungan; dan
f. sarana lingkungan.
(2) Ketentuan jalur pejalan kaki yang ramah difabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. menjamin desain Ruang pejalan kaki yang berkeselamatan, aman, nyaman dan estetik, melalui desain yang inklusif, penyediaan Ruang sirkulasi yang tidak terganggu, penyediaan Ruang muka bangunan (frontage zone), penyediaan ruang perlengkapan jalan (street furniture), serta penyediaan lansekap dan Ruang interaksi publik pada lokasi
tertentu;
b. pembangunan jaringan pejalan kaki yang menerus dan terkoneksi langsung dengan pusat kegiatan kota dan simpul transportasi publik dengan memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan;
c. menciptakan rute pendek dan langsung (direct route) antar persil bagi pejalan kaki, melalui Blok pendek, jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan ruang publik; dan
d. menerapkan lintas berbagi (share street) dan rekayasa perlambatan lalu lintas (traffic calming) pada jalan dengan Ruang milik jalan terbatas.
(3) Ketentuan Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penyediaan dan pemanfaatan Ruang terbuka hijau mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana; dan
b. tipologi Ruang terbuka hijau dikelompokkan menjadi kawasan/Zona Ruang terbuka hijau, kawasan/Zona lainnya yang berfungsi Ruang terbuka hijau, serta objek ruang yang berfungsi Ruang terbuka hijau.
(4) Ketentuan Ruang terbuka non hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penyediaan dan Pemanfaatan Ruang terbuka nonhijau perlu mempertahankan dan memperkuat nilai ekologis dan historis kawasan; dan
b. Pengitegrasian ruang terbuka non hijau kedalam RTH dengan material ramah lingkungan.
(5) Ketentuan utilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 (tiga puluh delapan) liter/detik pada tekanan 3,5 (tiga koma lima) bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 30 (tiga puluh) menit;
b. hidran khusus harus mempunyai jarak maksimal 3 (tiga) meter dari garis tepi jalan;
c. drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada dibawah trotoar secara tertutup dengan perkerasan permanen;
d. penyediaan utilitas perkotaan dapat dibuat sebagai satu sistem terpadu bawah tanah; dan
e. pada setiap pembangunan baru yang berlokasi di kelerengan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) harus mengajukan izin yang menyertakan perencanaan pembuatan sistem drainase yang menjamin aliran air hujan tidak merusak kondisi lingkungan akibat pembangunan dan tidak memberi dampak erosi, banjir, dan longsor.
(6) Ketentuan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter; dan
b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non
organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap.
(7) Ketentuan sarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter;
b. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter;
c. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap;
d. tersedia prasarana pembuangan limbah domestik sebelum dialirkan ke bangunan pengolahan air limbah (sistem off site); dan
e. pada setiap bangunan sarana baru harus memiliki bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumber air tanah, sedangkan permukiman kepadatan sedang yang tidak memungkinkan membuat bak septik individual diperkenankan menggunakan bak septik komunal.
(8) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 50
(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
(2) Ketentuan Khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana;
b. Ketentuan Khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD);
c. Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana; dan
d. Ketentuan Khusus sempadan.
(3) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana banjir tingkat sedang; dan
b. Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana swabakar batubara tingkat tinggi.
(4) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana banjir tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
meliputi:
a. kontruksi bangunan tahan banjir;
b. dibatasi pada bangunan minimal 2 (dua) lantai dengan elevasi lantai dasar bangunan setinggi muka air banjir;
c. menyediakan ruang jalur evakuasi; dan
d. KDH ditambahkan 10% (sepuluh persen) dari yang disebutkan.
(5) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana swabakar batubara tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, meliputi:
a. dilarang membangun baru industri manufaktur, kegiatan pertambangan batubara, galian C, fasilitas transit dan penyimpanan bahan tambang, serta fasilitas pendukung pertambangan lainnya;
b. pada lahan terbangun wajib dilengkapi dengan hidran kebakaran; dan
c. pada lahan bekas tambang wajib dilakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan Khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Ketentuan Khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa TOD lingkungan, meliputi:
a. KLB 4 (empat);
b. KDB maksimum 60% (enam puluh persen);
c. kepadatan hunian 15 (lima belas) – 20 (dua puluh) unit/ 1.000 m2 (seribu meter persegi);
d. active street frontage (muka jalan aktif) minimal 70% (tujuh puluh persen);
e. GSB 0 (nol) meter pada active street (jalan aktif);
f. campuran dan keragaman pemanfaatan ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi;
g. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 2 (dua) parkir/unit, parkir retail/kantor 3 (tiga) parkir/100 m2 (seratus meter persegi); dan
h. ruang terbuka minimal meliputi Ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan Ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(8) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir yang berada di WP Kuala Samboja berupa sarana pelayanan umum skala kota, sarana
pelayanan umum skala kecamatan, perkantoran dan ruang terbuka hijau;
b. rencana lokasi bangunan tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus bebas terhadap bencana; dan
c. bangunan yang ditetapkan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir melakukan perkuatan struktur bangunan agar tahan gempa dan adaptif terhadap potensi arus air, genangan, gelombang pasang, dan tsunami debris.
(10) Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(11) Ketentuan Khusus sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. Ketentuan Khusus sempadan sungai; dan
b. Ketentuan Khusus sempadan ketenagalistrikan.
(12) Ketentuan Khusus sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, meliputi:
a. tidak menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana;
b. tidak menimbulkan pencemaran;
c. konstruksi bangunan rumah harus mengikuti standar pembangunan rumah tahan banjir dan dilakukan penataan kawasan;
d. menyediakan bangunan tinggi 2 (dua) lantai atau lebih dengan elevasi lantai dasar bangunan setinggi muka luapan air; dan
e. KDH harus ditambahkan 10% (sepuluh persen) dari yang disebutkan.
(13) Ketentuan Khusus sempadan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, berupa semua kawasan terbangun mengikuti ketentuan jarak vertikal dan horizontal minimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(14) Ketentuan Khusus sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 51
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ketentuan pemberian insentif; dan/atau
b. ketentuan pemberian disinsentif.
(3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perangkat pengendalian untuk mendorong, memberikan daya tarik dan/atau
memberikan percepatan terhadap kegiatan yang sejalan dengan RTR dan memiliki nilai tambah.
(4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c. imbalan;
d. sewa ruang;
e. urun saham;
f. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan; dan/atau
i. publikasi atau promosi.
(5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perangkat pengendalian untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RDTR dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
a. kewajiban memberikan kompensasi atau imbalan;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Pasal 52
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, berupa TPZ Zona pengendalian pertumbuhan dengan kode k.
(2) Ketentuan pengaturan Zona pengendalian pertumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelarangan pembangunan hunian baru pada Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dan dilakukan penataan kawasan perumahan.
(3) Zona pengendalian pertumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6; dan
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1 dan Blok VIII.B.2.
Pasal 53
(1) RDTR WP Kuala Samboja berlaku dalam jangka waktu 20
(dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan kembali RDTR WP Kuala Samboja dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang berimplikasi pada Peninjauan Kembali Peraturan Kepala Otorita IKN tentang RDTR WP Kuala Samboja dapat direkomendasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang berdasarkan usulan dari Kepala Otorita IKN.
(5) Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan berdasarkan kriteria:
a. penetapan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam peraturan perundang-undangan;
b. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; dan/atau
c. lokasinya berbatasan dengan kabupaten/kota disekitarnya.
Pasal 54
(1) Wewenang Kepala Otorita IKN dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR;
b. penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya;
c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
d. pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR;
f. mengkoordinasikan kegiatan antarinstansi pemerintah, swasta, dan masyarakat; dan
g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Otorita IKN berkewajiban:
a. menyebarluaskan informasi RDTR;
b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan
d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan di wilayah IKN, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Kepala ini, dengan ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya:
a) dilakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan Pemanfaatan Ruang berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN ini, hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pemanfaatan Ruang di WP Kuala Samboja yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR.
Pasal 56
Dalam hal RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini belum terintegrasi dalam Sistem OSS maka Otorita IKN menerbitkan
persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Pasal 57
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2023
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
