Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PERATURAN_KOMNASHAM No. 5 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
3. Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik.
4. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
5. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
6. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
7. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

8. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Komnas HAM dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
9. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat PPID dan/atau atasan dari atasan langsung PPID.
10. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
11. Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Badan Publik.
12. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
13. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14. Bantuan Kedinasan adalah kerjasama antar Badan Publik guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
15. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pasal 2

Peraturan Komisi ini bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi Komnas HAM dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
b. meningkatkan pelayanan Informasi Publik di Komnas HAM untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.

Pasal 3

(1) Kelembagaan PPID di Komnas HAM terdiri atas:
a. pengarah;
b. Atasan PPID;
c. PPID; dan
d. tim pertimbangan; dan
e. petugas pelayanan Informasi Publik.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Pimpinan Komnas HAM.
(3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
(4) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
(5) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(6) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditunjuk dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(7) Struktur kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM.

Pasal 4

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Komnas HAM.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai wewenang MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di Komnas HAM.

Pasal 5

(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas:
a. menunjuk tim pertimbangan, dan Petugas Layanan Informasi Publik;
b. menyusun arah kebijakan Layanan Informasi Publik di Komnas HAM;
c. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik atas permintaan Informasi Publik;
d. mewakili Komnas HAM dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;

e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID; dan
f. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik;
b. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
d. menunjuk PPID dengan unit organisasi yang membidangi hukum untuk mewakili dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
f. memberikan masukan terhadap laporan PPID dalam hal terdapat ketidaksesuaian proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
g. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum.

Pasal 6

(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi Pusat;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Komnas HAM;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan Petugas Pelayanan Informasi Publik;
k. melakukan koordinasi dengan PPID dalam menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Pemohon; dan
l. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya
m. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik di bidang HAM; dan
n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan layanan teknis dan operasional Informasi Publik;
b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang Dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
i. memberi jawaban atas Permintaan Informasi Publik sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan; dan
j. melakukan koordinasi dengan Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik.

Pasal 7

Dalam hal Atasan PPID tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dan huruf f, Atasan PPID yang tidak menyetujuinya harus menyertakan alasan yang sah menurut hukum.

Pasal 8

(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a. memberi pertimbangan dalam perumusan daftar Informasi Publik;
b. memberi pertimbangan atas Informasi yang Dikecualikan;
c. memberi pertimbangan terhadap keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan
d. memberi pertimbangan terhadap hal-hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan dokumentasi.
(2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang membantu merumuskan Daftar Informasi Publik, Informasi yang Dikecualikan, keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi, serta hal-hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan dokumentasi.

Pasal 9

Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

Pasal 10

(1) Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
dan/atau
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan dalam bentuk:
a. dokumen digital; atau
b. dokumen nondigital.
(3) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi kaidah interoperabilitas data.

(4) Penyediaan informasi dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk Informasi Elektronik.

Pasal 11

(1) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
e. informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
f. informasi yang dikecualikan.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu Informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal yang diperoleh Komnas HAM dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi mengungkap rahasia pribadi terdiri dari:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
e. memorandum atau surat-surat Komnas HAM antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau
f. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Standar Layanan di lingkungan Komnas HAM terdiri atas:
a. standar pengumuman;
b. standar permintaan Informasi Publik;
c. standar pengajuan keberatan;
d. standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. standar pendokumentasian Informasi Publik;
f. standar maklumat pelayanan;
g. standar pengujian konsekuensi; dan
h. standar biaya perolehan salinan Informasi Publik.
(2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki standar prosedur operasional.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan Standar Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk layanan Informasi Publik berupa:
a. pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik;
dan
b. sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik.
(2) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Pasal 14

(1) Komnas HAM dapat memberikan bantuan kedinasan kepada Badan Publik lainnya yang meminta Informasi Publik di bidang HAM dengan syarat:

a. tindakan yang diambil oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Komnas HAM;
b. penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Komnas HAM; dan/atau
c. penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Komnas HAM.
(2) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Komnas HAM dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Bantuan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan cara bagi-pakai Informasi antar Badan Publik dengan ketentuan:
a. meminta secara langsung kepada PPID; atau
b. mengakses Portal Satu Data Komnas HAM dan Portal Satu Data INDONESIA.
(2) Akses Portal Satu Data Komnas HAM dan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik.
(2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tahunan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada atasan PPID paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Pasal 17

(1) PPID harus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Komnas HAM.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) PPID melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik melalui Sistem Informasi PPID.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPID kepada Atasan PPID dengan ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM dan diumumkan di lingkungan Komnas HAM.

(5) Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh PPID ditetapkan oleh Atasan PPID.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001C/PER.KOMNAS HAM/II/2014 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komnas HAM (Berita Negara Nomor 478 Tahun 2014), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2025

KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Œ

ANIS HIDAYAH

Diundangkan di Jakarta, pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж