Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan :
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
5. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
6. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik.
7. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kewajaran Harta Kekayaan yang dicantumkan di dalam LHKPN.
Pasal 2
Peraturan KPK ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
Pasal 3
LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar baik oleh Penyelenggara Negara maupun pihak manapun juga untuk menyatakan bahwa Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tidak terkait tindak pidana.
Pasal 4
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK.
(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPK yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama;
b. jabatan;
c. instansi;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat;
f. identitas istri atau suami;
g. identitas anak;
h. jenis, nilai dan asal usul perolehan Harta Kekayaan yang dimiliki;
i. besarnya penghasilan dan pengeluaran;
j. surat kuasa mendapatkan data keuangan;
k. surat kuasa mengumumkan Harta Kekayaan; dan
l. surat pernyataan.
(3) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
(4) LHKPN merupakan dokumen milik negara.
Pasal 7
(1) KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan pengisian LHKPN serta kelengkapan bukti pendukung yang dilampirkan sesuai dengan petunjuk pengisian formulir LHKPN.
(3) Bukti pendukung yang harus dilampirkan oleh Penyelenggara Negara paling sedikit memuat salinan dokumen yang menerangkan kepemilikan Harta Kekayaan pada lembaga keuangan.
Pasal 8
(1) Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.
(2) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) maka Penyelenggara Negara dianggap menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap.
Pasal 9
Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN telah lengkap, maka KPK memberikan tanda terima kepada Penyelenggara Negara.
Pasal 10
(1) Pengumuman wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format yang
ditetapkan oleh KPK melalui media elektronik maupun non elektronik sebagai berikut:
a. media pengumuman KPK;
b. media pengumuman resmi instansi; dan/atau
c. surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional.
(3) Format Naskah Pengumuman Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
Pasal 11
Penyelenggara Negara dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK sebelum, selama dan setelah Penyelenggara Negara menjabat.
(2) Pemeriksaan LHKPN terhadap Penyelenggara Negara yang telah berakhir masa jabatannya atau pensiun, dilakukan sampai dengan batas waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa jabatan atau pensiun Penyelenggara Negara.
(3) Pemeriksaan LHKPN dilaksanakan atas inisiatif sendiri berdasarkan hasil analisis atau atas permintaan pihak tertentu.
(4) Pemeriksaan yang dilaksanakan atas inisiatif sendiri didasarkan pada:
a. adanya penambahan harta yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan bersih yang dilaporkan;
b. adanya penambahan atau pelepasan harta yang sumber perolehannya berasal dari
hibah/hadiah/warisan dalam jumlah yang signifikan dari total harta kekayaan yang dilaporkan;
c. adanya jumlah harta kekayaan lebih kecil dibandingkan dengan hutangnya; dan/atau
d. analisis lainnya yang berkaitan dengan profil jabatan, harta kekayaan dan penghasilan.
(5) Pemeriksaan LHKPN yang dilaksanakan atas permintaan pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi.
(6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menggunakan hasil pemeriksaan LHKPN untuk tujuan selain dari alasan permintaan Pemeriksaan.
Pasal 13
KPK melakukan Pemeriksaan terhadap nilai, jumlah, jenis, dan asal usul Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah Penyelenggara Negara menjabat.
Pasal 14
Pemeriksaan dilakukan antara lain dengan cara menghimpun, mengidentifikasi, menganalisis, mengonfirmasi, mengklarifikasi, mengevaluasi data dan informasi serta melakukan pengecekan lapangan.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, KPK dapat meminta data/informasi atau keterangan kepada:
a. Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
b. kementerian/lembaga/instansi pemerintah, lembaga negara atau swasta;
c. penyedia jasa keuangan, antara lain bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan efek, pedagang valas;
d. penyedia barang dan jasa lainnya antara lain perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata/perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni/barang antik, dan balai lelang;
e. notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan
f. pihak lainnya.
(2) Permintaan data/informasi atau keterangan kepada penyedia jasa keuangan sebagaimana disebut pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus nasabah penyedia jasa keuangan yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka Pemeriksaan, maka pihak-pihak sebagaimana disebut pada ayat (1) wajib memberikan data/informasi atau keterangan yang diminta oleh KPK.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan oleh pegawai KPK dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Dalam melaksanakan Pemeriksaan, KPK dapat meminta bantuan tenaga ahli/profesional.
Pasal 17
(1) Setiap hasil Pemeriksaan wajib dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan LHKPN.
(2) Tata Cara Pemeriksaan dilaksanakan dengan berpedoman pada prosedur pemeriksaan LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
(3) Laporan hasil pemeriksaan LHKPN bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan sebagai data awal untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Pasal 18
Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya maka KPK wajib menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK atau berkoordinasi dengan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) KPK dapat melakukan kerjasama dengan lembaga/instansi terkait pelaksanaan Peraturan Komisi ini.
(2) KPK membuka akses dan menerima informasi publik terkait Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diumumkan sesuai dengan tata cara permintaan data yang ditetapkan oleh KPK.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsi pendaftaran dan pengumuman LHKPN, KPK dapat meminta lembaga/instansi terkait untuk membentuk Unit Pengelolaan LHKPN.
Pasal 20
(1) Masyarakat dapat memberikan data/informasi atau keterangan kepada KPK terkait dengan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Data/informasi atau keterangan yang disampaikan kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data/informasi atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Masyarakat dapat memperoleh akses data/informasi terkait Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang
telah diumumkan sesuai dengan tata cara permintaan data yang ditetapkan oleh KPK.
(4) KPK tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan informasi atas pemberian akses kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 21
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini, maka KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan Komisi ini juga berlaku bagi calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya sebelum menjadi Penyelenggara Negara.
Pasal 22
(1) KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Komisi ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan KPK ini.
(2) Setelah KPK dapat menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Bab I sampai dengan Bab III Peraturan KPK ini maka Bab I sampai dengan Bab III Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Pada saat Peraturan KPK ini mulai berlaku, Bab IV sampai dengan Bab IX Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 24
Peraturan KPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2016
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
