Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pimpinan Komisi yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah Pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Anggota Kepolisian adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
6. PNS Komisi adalah PNS yang diangkat sebagai pegawai Komisi secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan di Komisi.
7. Penugasan adalah penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah atau penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi dalam jangka waktu tertentu terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Penugasan pegawai di lingkungan Komisi mencakup:
a. Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah; dan
b. Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi.
Pasal 3
Penugasan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara:
a. profesional, yaitu Penugasan dilaksanakan sesuai kompetensi yang dimiliki pegawai;
b. objektif, yaitu proses Penugasan dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan;
c. prosedural, yaitu Penugasan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
berdasarkan permintaan dan ketetapan Penugasan dari Komisi atau instansi induk;
d. selektif, yaitu Penugasan dilaksanakan secara selektif sesuai prioritas dan kebutuhan; dan
e. sinergis, yaitu proses Penugasan dilaksanakan melalui koordinasi antara Komisi dan instansi pemerintah atau instansi di luar pemerintah sesuai kebutuhan permintaan Penugasan.
Pasal 4
Penugasan PNS Komisi dilakukan berdasarkan:
a. permintaan dari instansi yang membutuhkan; atau
b. Penugasan dari Komisi.
Pasal 5
(1) Penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi:
a. syarat umum;
b. syarat khusus; dan
c. syarat administrasi.
(2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berkepribadian dan berkelakuan baik;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
dan
d. memiliki loyalitas pada Komisi.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai kebutuhan jabatan;
b. memiliki penilaian kinerja paling rendah sesuai ekspektasi atau baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dibutuhkan oleh instansi yang mengajukan permintaan Penugasan;
e. memiliki masa kerja sebagai pegawai Komisi paling singkat 10 (sepuluh) tahun atau menduduki pangkat paling rendah Penata (III/c);
f. tidak sedang menjadi terperiksa dalam pemeriksaan pelanggaran etik dan/atau disiplin;
g. tidak sedang menjalani atau tidak pernah dijatuhi hukuman atas pelanggaran etik dan/atau disiplin; dan
h. tidak terdapat benturan kepentingan di instansi yang membutuhkan atau yang akan dituju dalam Penugasan.
(4) Bentuk-bentuk benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h merujuk pada ketentuan tentang benturan kepentingan yang berlaku di Komisi.
(5) Syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. surat permintaan dari instansi yang membutuhkan, surat tugas mengikuti seleksi terbuka dari PPK Komisi, atau permohonan dari PNS Komisi yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi terbuka kepada PPK Komisi melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
b. surat pernyataan kesediaan melaksanakan Penugasan;
c. daftar riwayat hidup;
d. surat keterangan sehat;
e. catatan disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS Komisi;
f. surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
g. surat persetujuan PPK Komisi berdasarkan pertimbangan atasan langsung secara berjenjang; dan
h. syarat lain sesuai permintaan instansi yang membutuhkan.
Pasal 6
(1) Penugasan PNS Komisi berdasarkan permintaan dari instansi yang membutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan dengan cara instansi yang membutuhkan Penugasan menyampaikan permintaan Penugasan kepada PPK Komisi.
(2) Dalam hal instansi yang membutuhkan penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi pemerintah, permintaan penugasan kepada PPK Komisi disampaikan setelah instansi tersebut mendapatkan rekomendasi penetapan jenis jabatan yang dapat diisi melalui Penugasan PNS dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Penyampaian permintaan Penugasan kepada PPK Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan keterangan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam Penugasan.
(4) Berdasarkan permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Sumber Daya Manusia melakukan:
a. analisis permintaan dan identifikasi PNS Komisi yang memenuhi persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan, dengan mempertimbangkan beban kerja pada unit kerja induk PNS Komisi yang bersangkutan;
b. seleksi internal dalam hal diperlukan;
c. penyiapan data dan kelengkapan administrasi PNS Komisi yang akan melakukan Penugasan;
dan
d. penyusunan rekomendasi kepada PPK Komisi.
(5) Biro Sumber Daya Manusia menyampaikan hasil analisis permintaan dan identifikasi PNS Komisi, hasil seleksi internal dalam hal dilaksanakan, data dan kelengkapan administrasi PNS Komisi yang akan melakukan Penugasan, serta rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK Komisi untuk mendapatkan keputusan.
(6) Keputusan PPK Komisi menyetujui atau tidak menyetujui Penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada persetujuan Pimpinan.
(7) PPK Komisi menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada instansi yang mengajukan permintaan Penugasan.
Pasal 7
(1) Penugasan PNS Komisi yang dilakukan berdasarkan Penugasan dari Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan dengan cara PPK Komisi mengusulkan PNS Komisi untuk mengikuti:
a. seleksi terbuka; atau
b. Penugasan khusus, pada jabatan tertentu di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 8
(1) Penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK Komisi setelah mendapatkan rekomendasi menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan pertimbangan teknis dari instansi pemerintah yang membidangi kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain MENETAPKAN Penugasan, keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga MENETAPKAN:
a. pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau fungsional bagi PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan lebih dari 6 (enam) bulan;
b. penempatan PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan untuk pertama kalinya pada bidang atau unit kerja di instansi yang menerima Penugasan.
(3) Ketentuan pemberhentian dari jabatan fungsional bagi PNS Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a tidak berlaku dalam hal PNS Komisi yang bersangkutan melaksanakan Penugasan pada jabatan fungsional yang sama dengan jabatan semula di instansi pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) berlaku untuk setiap keputusan Penugasan atau perpanjangan Penugasan dari PPK Komisi.
Pasal 9
PNS Komisi yang telah selesai melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diangkat ke dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau fungsional yang paling rendah setara dengan jabatan semula di Komisi dengan mempertimbangkan ketersediaan formasi jabatan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat dikecualikan dalam hal PNS Komisi melaksanakan Penugasan sebagai penjabat kepala daerah.
(2) Penugasan PNS Komisi sebagai penjabat kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Jika dibutuhkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan internal Komisi, Komisi dapat
mengajukan permintaan Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian sesuai dengan jenis atau bidang tugas jabatan.
(2) Jenis atau bidang tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh PPK Komisi.
(3) Jenis atau bidang tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PPK Komisi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk ditetapkan.
(4) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional.
Pasal 12
(1) Syarat Penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 berlaku mutatis mutandis untuk syarat Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi kecuali ketentuan:
a. Pasal 5 ayat (5) huruf a, bagi PNS dan Anggota Kepolisian; dan
b. Pasal 5 ayat (5) huruf f, bagi Anggota Kepolisian.
(2) PPK Komisi dapat MENETAPKAN syarat tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 13
(1) Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian dilaksanakan dengan mekanisme seleksi oleh Komisi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur pemenuhan persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh Komisi.
(3) Mekanisme dan tahapan seleksi ditetapkan oleh PPK Komisi.
Pasal 14
(1) PPK Komisi berwenang MENETAPKAN pengangkatan PNS dan Anggota Kepolisian yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Penugasan pada jabatan di Komisi berdasarkan persetujuan Pimpinan.
(2) PPK Komisi berwenang MENETAPKAN pengangkatan dan pemindahan PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan pada jabatan di Komisi berdasarkan persetujuan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jangka waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan:
a. PPK Komisi dan PPK atau pejabat yang setara di instansi penerima Penugasan, bagi Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah; atau
b. PPK Komisi dan PPK atau pejabat yang setara di instansi induk, bagi Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi.
(3) Dalam hal tidak terdapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Penugasan tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 16
(1) Perpanjangan jangka waktu Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi dilakukan dengan menyampaikan permintaan dari PPK Komisi kepada PPK atau pejabat yang setara pada instansi induk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
(2) Perpanjangan jangka waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.
Pasal 17
PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi berakhir Penugasannya apabila:
a. telah berakhir masa Penugasan;
b. mengundurkan diri;
c. mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia;
d. Komisi/instansi penerima Penugasan mengembalikan pegawai yang bersangkutan sebelum berakhirnya masa Penugasan;
e. Komisi/instansi induk menarik pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan organisasi atau terdapat kebutuhan kompetensi pegawai yang bersifat mendesak pada Komisi/instansi induk,
setelah dilakukan koordinasi antara PPK Komisi dan PPK atau pejabat yang setara di instansi induk;
f. telah dijatuhi hukuman etik/disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
atau
h. tidak mencapai target kinerja paling kurang bernilai sesuai ekspektasi atau baik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 18
(1) PNS atau Anggota Kepolisian yang mengakhiri Penugasan dengan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memperoleh persetujuan PPK Komisi yang didasarkan pada persetujuan Pimpinan.
(2) Dalam hal Komisi mengembalikan PNS dan Anggota Kepolisian ke instansi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, Komisi melaksanakan koordinasi dengan instansi induk.
Pasal 19
(1) PNS dan Anggota Kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku Komisi atau sedang menjadi terperiksa dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku Komisi tidak dapat mengundurkan diri dari Komisi atau dikembalikan/ditarik ke instansi induk.
(2) PNS dan Anggota Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikembalikan atau ditarik ke instansi induk setelah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat.
Pasal 20
PPK Komisi MENETAPKAN keputusan pengakhiran Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi yang berakhir Penugasannya dikarenakan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 21
PNS dan Anggota Kepolisian yang telah berakhir masa Penugasannya di Komisi dapat diusulkan untuk pembinaan karier pegawai yang bersangkutan kepada instansi induk oleh Komisi.
Pasal 22
(1) PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang
melaksanakan Penugasan di Komisi mendapatkan hak atas penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah memperoleh:
a. gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan khusus, dan dalam hal berlaku, hak-hak lain yang diterima sebagai PNS Komisi, yang dibayarkan oleh Komisi;
b. hak-hak lain yang melekat pada jabatan di instansi yang menerima Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibayarkan oleh instansi yang menerima Penugasan; dan
c. dalam hal PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah memperoleh:
1. tunjangan kinerja lebih kecil dari tunjangan kinerja pada jabatan semula di Komisi, PNS Komisi tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja yang diterima pada jabatan semula di Komisi, yang dibayarkan oleh Komisi;
2. tunjangan kinerja lebih besar dari tunjangan kinerja pada jabatan semula di Komisi, PNS Komisi tersebut diberikan tunjangan kinerja oleh instansi yang menerima Penugasan.
(3) PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi memperoleh:
a. gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yang dibayarkan oleh instansi induknya;
dan
b. tunjangan kinerja, tunjangan khusus, dan dalam hal berlaku, hak-hak lain yang melekat pada jabatan di Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan oleh Komisi.
Pasal 23
PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi wajib mematuhi kode etik dan kode perilaku Komisi.
Pasal 24
PNS Komisi dilarang melaksanakan Penugasan sebagai komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 25
Komisi dapat melakukan pengembangan kompetensi PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi.
Pasal 26
PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi wajib membuat laporan kinerja secara periodik dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan manajemen kinerja Komisi.
Pasal 27
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. kinerja PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi; dan
b. program pelaksanaan Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan manajemen kinerja Komisi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 28
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2025
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SETYO BUDIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
