Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
3. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
10. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
11. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
12. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
13. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
14. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan.
15. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara INDONESIA.
16. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
19. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
20. Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
21. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk PPLN untuk melakanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
22. Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam Penyelenggaraan Pemilu.
23. Informasi Pemilu adalah informasi mengenai sistem, tata cara teknis, dan hasil Penyelenggaraan Pemilu.
24. Sosialisasi Pemilu adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu.
25. Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu.
26. Mobilisasi Sosial adalah kegiatan pengerahan dan pengumpulan massa dalam rangka Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih untuk meningkatkan partisipasi Pemilih.
27. Survei atau Jajak Pendapat Pemilu adalah pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses Penyelenggaraan Pemilu, Peserta Pemilu, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilu dengan menggunakan metodologi tertentu.
28. Penghitungan Cepat Hasil Pemilu adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, atau berdasarkan metodologi tertentu.
29. Dewan Etik adalah kelompok kerja yang terdiri dari ahli dan/atau pihak yang ditetapkan oleh KPU untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
30. Hari adalah hari kalender.
