(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan.
(2) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan tidak bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota berjumlah 1 (satu) buah pada setiap TPS.
(3) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan tidak bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1 (satu) buah pada setiap TPS.
(4) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota berjumlah 2 (dua) buah pada setiap TPS.
(5) Kotak suara yang harus disediakan pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat kecamatan terdiri atas 3 (tiga) kategori kotak suara, dengan peruntukan sebagai berikut:
a. untuk menyimpan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, model plano yang merupakan catatan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, model plano catatan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
b. untuk menyimpan salinan daftar pemilih dan daftar hadir di TPS; dan
c. untuk menyimpan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS, catatan hasil penghitungan perolehan suara sah di TPS, dan model plano yang
merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
(6) Kotak suara yang harus disediakan pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di tingkat kecamatan terdiri atas 3 (tiga) kategori kotak suara, dengan peruntukan sebagai berikut:
a. untuk menyimpan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, model plano yang merupakan catatan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, model plano catatan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
b. untuk menyimpan salinan daftar pemilih dan daftar hadir di TPS; dan
c. untuk menyimpan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS, catatan hasil penghitungan perolehan suara sah di TPS, dan model plano yang
merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
(7) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), diberi stiker identitas atau tanda yang mencantumkan:
a. nama kecamatan dan tulisan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. nama kecamatan dan tulisan salinan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
c. nama kecamatan dan tulisan hasil penghitungan perolehan suara di TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
