(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(2) Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari desa terdekat.
(3) Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bagi KPPS tidak dipenuhi maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan.
(3a) Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k yaitu telah menjabat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkatan yang sama.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memeroleh anggota PPK, PPS, dan KPPS yang memenuhi
persyaratan.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah tidak berada dalam satu ikatan perkawinan antara sesama Anggota KPPS, PPS, dan PPK, antara Anggota KPPS, PPS, dan PPK dengan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, antara Anggota KPPS, PPS, dan PPK dengan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu di Kabupaten/Kota serta antara Anggota KPPS, PPS, dan PPK dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
