(1) Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
(2) Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih;
b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan;
c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon;
d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. dihapus; dan
f. dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
(4) Selain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan.
2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
