(1) KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik meliputi penelitian:
a. surat pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik tingkat pusat atau sebutan lain dan dibubuhi cap/stempel basah;
b. Berita Negara Republik INDONESIA yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut sebagai badan hukum yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. keputusan partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan;
d. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di seluruh provinsi sesuai formulir Model F1-Parpol;
e. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi sesuai formulir Model F1-Parpol;
f. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai formulir Model F1-Parpol;
g. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan keterwakilan perempuan 30 % (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
h. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
i. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan memiliki anggota sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf e dilampiri daftar nama anggota dalam bentuk softcopy atau hardcopy sesuai Lampiran 2 Model F2-Parpol atau fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA);
j. apabila ditemukan orang yang sama menjadi anggota lebih dari satu partai politik maka proses verifikasinya dilanjutkan pada verifikasi faktual untuk memastikan keanggotaannya hanya kepada satu partai politik;
k. apabila ditemukan bukti seseorang menjadi anggota partai politik lebih dari satu dalam partai politik yang sama maka dihitung satu keanggotaan;
l. surat keterangan domisili kantor tetap dan alamat tetap dari Camat atau sebutan lain/Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang dilampiri dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, sesuai formulir Model F11-Parpol;
m.fotokopi nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
n. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. nama dan tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar.
(2) Hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F4-Parpol dan lampirannya.
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
