Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

PERATURAN_KPU No. 14 Tahun 2012 berlaku

Pasal 15

(1) KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik meliputi penelitian:
a. surat pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik tingkat pusat atau sebutan lain dan dibubuhi cap/stempel basah;
b. Berita Negara Republik INDONESIA yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut sebagai badan hukum yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. keputusan partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan;

d. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di seluruh provinsi sesuai formulir Model F1-Parpol;
e. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi sesuai formulir Model F1-Parpol;
f. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai formulir Model F1-Parpol;
g. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan keterwakilan perempuan 30 % (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
h. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
i. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan memiliki anggota sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf e dilampiri daftar nama anggota dalam bentuk softcopy atau hardcopy sesuai Lampiran 2 Model F2-Parpol atau fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA);
j. apabila ditemukan orang yang sama menjadi anggota lebih dari satu partai politik maka proses verifikasinya dilanjutkan pada verifikasi faktual untuk memastikan keanggotaannya hanya kepada satu partai politik;
k. apabila ditemukan bukti seseorang menjadi anggota partai politik lebih dari satu dalam partai politik yang sama maka dihitung satu keanggotaan;
l. surat keterangan domisili kantor tetap dan alamat tetap dari Camat atau sebutan lain/Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang dilampiri dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, sesuai formulir Model F11-Parpol;
m.fotokopi nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota;

n. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. nama dan tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar.
(2) Hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F4-Parpol dan lampirannya.
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)Setelah verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), KPU melakukan verifikasi faktual paling lama 8 (delapan) hari terhadap kebenaran persyaratan:
a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat;
b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen);
c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD.
(1a) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Lampiran 4 Model F1-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan.
(1b) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Model F3-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan.
(1c) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan domisili kantor sebagaimana formulir Model F-11 Parpol dengan dokumen yang sah yaitu sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak.
(2)Hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F5-Parpol dan lampirannya.
(3) KPU menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat pusat paling lama 4 (empat) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual.

(4) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual.
(5) KPU melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari.
(6) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) hari sesuai formulir Model F5-Parpol dan lampirannya.
(7)KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.
3. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1)Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a, KPU provinsi melakukan verifikasi faktual paling lama 8 (delapan) hari terhadap kebenaran persyaratan:
a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat provinsi;
b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen);
c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD.
(1a) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Lampiran 1 Model F1-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan.
(1b) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Model F3-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan.
(1c) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan domisili kantor sebagaimana formulir Model F-11 Parpol dengan dokumen yang sah yaitu sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak.

(2)Hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F6-Parpol dan lampirannya.
(3)KPU provinsi menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada KPU, pimpinan partai politik tingkat provinsi dan Bawaslu provinsi paling lama 4 (empat) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual.
(4)Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU provinsi memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual.
(5)KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari.
(6)KPU provinsi menyusun berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) hari sesuai formulir Model F6-Parpol dan lampirannya.
(7)KPU provinsi menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada KPU, partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu provinsi paling lama 3 (tiga) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.
4. Ketentuan Pasal 19 ayat (5), ayat (8), dan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1)Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi paling lama 26 (dua puluh enam) hari terhadap kebenaran persyaratan:
a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota;
b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen);
c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD;
d. keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

(2)Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dilaksanakan secara faktual.
(2a) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Lampiran 2 Model F1-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan.
(2b) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Model F3-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan.
(2c) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan domisili kantor sebagaimana formulir Model F-11 Parpol dengan dokumen yang sah yaitu sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak.
(3)Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan secara administratif dan faktual.
(4)Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan
(3) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.
(5)KPU kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual.
(6)Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual.
(7)KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari.
(8)KPU kabupaten/kota menyusun berita acara verifikasi hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.
(9)KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu, KPU melalui KPU provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.

5. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1)KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA.
(2)Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dengan cara:
a. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual dengan metode sampel acak sederhana atau sensus;
b. Metode sampel acak sederhana sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota terhadap keanggotaan partai politik lebih dari 100 (seratus) orang anggota sebagaimana dimaksud dalam lampiran III;
c. Dalam hal pengambilan sampel secara acak sebesar 10 % (sepuluh persen) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan keatas;
d. Metode sensus dilakukan dalam hal jumlah anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang;
e. Penentuan sampel sebagaimana dimaksud huruf b dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibawah supervisi KPU provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada KPU;
f. KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi oleh KPU kabupaten/kota dan melaporkan hasilnya kepada KPU;
g. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dengan cara tatap muka untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian KTA dengan nama setiap anggota partai politik;
h. Dalam hal tidak bertemu dengan anggota partai politik, KPU kabupaten/kota meminta pengurus partai politik menghadirkan anggota yang bersangkutan sampai akhir masa verifikasi faktual kepada petugas verifikasi guna membuktikan keanggotaannya;
i. Dalam hal anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak dapat dihadirkan oleh pengurus partai politik, keanggotaan partai politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat;

j. Dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada huruf g terdapat pernyataan bukan anggota partai politik, yang bersangkutan mengisi formulir Model F12-Parpol dan keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat;
k. Verifikasi faktual terhadap keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf j, anggota partai politik yang bersangkutan mengisi formulir Model F12-Parpol untuk memastikan satu keanggotaan;
l. Dalam hal yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model F12-Parpol, KPU Kabupaten/Kota mengisi kolom keterangan pada Formulir Lampiran 2 Model F8-Parpol dan keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat;
m.Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui metode sampel diproyeksikan terhadap jumlah populasi untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 orang atau 1/1.000 orang anggota partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.

#### Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 KETUA, HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN