Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang harus disampaikan kepada KPU meliputi:
a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon:
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945;
3. bersedia diusulkan sebagai Bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN;
4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
5. belum pernah menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN selama 2 (dua) periode;
dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB-1 PPWP;
b. surat keterangan tempat tinggal Bakal Pasangan Calon dari Kepala Kelurahan atau Desa/sebutan lainnya, dengan menggunakan formulir Model BB-2 PPWP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. surat keterangan Bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai Pemilih dari Panitia Pemungutan Suara, dengan menggunakan formulir Model BB- 3 PPWP;
d. daftar riwayat hidup Bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB-4 PPWP;
e. naskah visi, misi, dan program dari Bakal Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang ditandatangani Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB-5 PPWP;
f. surat pernyataan pengunduran diri sebagai Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menggunakan formulir Model BB-6 PPWP, yang dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian. Dalam hal surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan surat keterangan pengunduran diri telah diterima dan ditindaklanjuti dari instansi terkait;
g. surat pernyataan telah mengajukan permohonan izin kepada PRESIDEN bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang diusulkan dengan menggunakan formulir Model BB-7 PPWP, dilengkapi dengan surat izin. Dalam hal surat izin belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan bukti tanda terima penyampaian surat permohonan izin;
h. bukti Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. surat keterangan mengenai kewarganegaraan Bakal Pasangan Calon dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
j. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik INDONESIA menerangkan Bakal Pasangan Calon:
1. tidak pernah mengkhianati negara;
2. tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI.
k. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili Bakal Pasangan Calon yang menerangkan Bakal Pasangan Calon:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan
3. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
l. surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani Bakal Pasangan Calon dari rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU;
m. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
n. fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir Warga Negara INDONESIA, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
o. fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau yang sederajat, ijazah Strata-1, Strata-2, dan Strata-3, atau yang sederajat), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
p. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Pasangan Calon, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama Bakal Pasangan Calon, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Pasangan Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar;
q. pasfoto berwarna terbaru Bakal Pasangan Calon ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, beserta softcopy-nya.