(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
(2) Tahapan perencanaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah; dan
b. pengelolaan program dan anggaran.
(3) Tahapan penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk penyusunan keputusan penyelenggaraan Pemilihan.
(4) Tahapan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk:
a. sosialisasi kepada masyarakat; dan
b. penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
(5) Tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, termasuk:
a. masa kerja PPK, PPS, dan KPPS; dan
b. pembentukan dan masa kerja PPDP.
(6) Tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk:
a. pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat; dan
b. pendaftaran pelaksana penghitungan cepat.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
